KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru
menjatuhkan vonis berbeda terhadap enam terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi
di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak. Paling tinggi, 9 tahun penjara
Keenam terdakwa yang merugikan negara Rp5,4 miliar ini diantaranya, Suparmin
selaku Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Distan Siak, Mina
Yumiarti selaku pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap UD Riau
Rakyat Tani, Suharnof selaku pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga.
Kemudian, Sukarimi selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
Distan Siak, Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin
Pertanian Distan Siak dan Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.
Sidang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dalam amar putusannya
yang dibacakan Rabu (24/7/24) menjatuhkan vonis selama 9 tahun penjara terhadap
Suparmin. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 5
bulan kurungan.
Selain itu, Suparmin juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara
sebesar Rp4.294.114.698.”Apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana
penjara 5 tahun,”kata hakim.
Sementara terdakwa Mina Yumiarti divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Mina juga dihukum menbayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian, dihukum membayar UP sebesar Rp499.500.000 atau subsider 2 tahun 6
bulan penjara.
Terdakwa Suharnof divonis selama 4 tahun penjara. Dia juga membayar denda
sebesar Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar UP
sebesar Rp100 juta, namun sudah dikembalikan terdakwa ke penyidik untuk
dirampas negara.
Oleh hakim, ketiga terdakwa Suparmin, Mina dan Suharnof terbukti bersalah
melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara terdakwa Sukarimi dan Amuzir, masing-masing divonis majelis hakim
selama 1 tahun 10 bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar
Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Terakhir, terdakwa Syafrijum yang divonis hakim selama 1 tahun penjara. Dia
juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melanggar Pasal
3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHPidana.
Atas vonis hakim itu, keenam terdakwa melalui kuasa hukumnya masih
menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum
(JPU) Faisal Rachman Januar SH dari Kejari Siak.
Kasus korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada awal Januari 2020
sampai Desember 2021. Terdakwa menyelewengkan pendistribusian pupuk bersubsidi
untuk petani.
Para terdakwa memiliki peranan masing-masing saat terjadinya penyelewengan
pendistribusian pupuk bersubsidi itu. Diantaranya, mengarahkan Penyuluh
Pertanian Lapangan (PPL), Petugas Entry Data dan Rekap RDKK Pupuk Subsidi di
Kampung Delima Jaya, Kampung Gabung Makmur dan Kampung Simpang Perak Jaya,
Kecamatan Kerinci Kanan untuk merekayasa data usulan petani dalam penyusunan
Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Tidak hanya itu, terdakwa juga melakukan pengendalian dan penerima manfaat
dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan dengan cara
bertindak seolah–olah menjadi distributor pupuk bersubsidi CV Artha Jaya.
Para terdakwa melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak
yang bukan pengecer pupuk resmi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan
pemerintah.
Kemudian, terdakwa melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada
pihak di luar dari RDKK dengan mengatasnamakan KPL/Pengecer Resmi UD Rangga dan
UD Riau Rakyat Tani. Mengambil alih operasional KPL/Pengecer Resmi UD Riau
Rakyat Tani.
Tidak hanya itu, terdakwa melakukan pemotongan kuota pupuk bersubsidi yang
seharusnya diterima UD Rangga, serta menjual langsung pupuk bersubsidi kepada
kelompok tani yang berada di wilayah penebusan UD Rangga dengan harga di atas
HET yang ditetapkan pemerintah.
Selanjutnya, terdakwa menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun
sawit milik terdakwa, mengarahkan PPL dan petugas entry data untuk merekayasa
laporan bulanan penebusan pupuk bersubsidi. Perbuatan terdakwa merugikan
keuangan negara sebesar Rp5.431.614.696. nor
No Comment to " Hakim Vonis Berbeda Enam Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Distan Siak, Paling Tinggi 9 Tahun Penjara "