• Hakim Vonis Berbeda Enam Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Distan Siak, Paling Tinggi 9 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 24 Juli 2024
    A- A+

    Foto: Sidang korupsi pupuk subsidi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap enam terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak. Paling tinggi, 9 tahun penjara

    Keenam terdakwa yang merugikan negara Rp5,4 miliar ini diantaranya, Suparmin selaku Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Distan Siak, Mina Yumiarti selaku pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap UD Riau Rakyat Tani, Suharnof selaku pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga.

    Kemudian, Sukarimi selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Distan Siak, Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Distan Siak dan Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.

     

    Sidang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan Rabu (24/7/24) menjatuhkan vonis selama 9 tahun penjara terhadap Suparmin. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 5 bulan kurungan.

    Selain itu, Suparmin juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp4.294.114.698.”Apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,”kata hakim.

    Sementara terdakwa Mina Yumiarti divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara. Mina juga dihukum menbayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Kemudian, dihukum membayar UP sebesar Rp499.500.000 atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

    Terdakwa Suharnof divonis selama 4 tahun penjara. Dia juga membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar UP sebesar Rp100 juta, namun sudah dikembalikan terdakwa ke penyidik untuk dirampas negara.

    Oleh hakim, ketiga terdakwa Suparmin, Mina dan Suharnof terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

     

    Sementara terdakwa Sukarimi dan Amuzir, masing-masing divonis majelis hakim selama 1 tahun 10 bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

     

    Terakhir, terdakwa Syafrijum yang divonis hakim selama 1 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

     

    Ketiga terdakwa ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

     

    Atas vonis hakim itu, keenam terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Faisal Rachman Januar SH dari Kejari Siak.

     

    Kasus korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada awal Januari 2020 sampai Desember 2021. Terdakwa menyelewengkan pendistribusian pupuk bersubsidi untuk petani.

    Para terdakwa memiliki peranan masing-masing saat terjadinya penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi itu. Diantaranya, mengarahkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Petugas Entry Data dan Rekap RDKK Pupuk Subsidi di Kampung Delima Jaya, Kampung Gabung Makmur dan Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan untuk merekayasa data usulan petani dalam penyusunan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

    Tidak hanya itu, terdakwa juga melakukan pengendalian dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan dengan cara bertindak seolah–olah menjadi distributor pupuk bersubsidi CV Artha Jaya.

    Para terdakwa melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak yang bukan pengecer pupuk resmi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

    Kemudian, terdakwa melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak di luar dari RDKK dengan mengatasnamakan KPL/Pengecer Resmi UD Rangga dan UD Riau Rakyat Tani. Mengambil alih operasional KPL/Pengecer Resmi UD Riau Rakyat Tani.

    Tidak hanya itu, terdakwa melakukan pemotongan kuota pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima UD Rangga, serta menjual langsung pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang berada di wilayah penebusan UD Rangga dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

    Selanjutnya, terdakwa menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit milik terdakwa, mengarahkan PPL dan petugas entry data untuk merekayasa laporan bulanan penebusan pupuk bersubsidi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5.431.614.696. nor

     

  • No Comment to " Hakim Vonis Berbeda Enam Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Distan Siak, Paling Tinggi 9 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com