• Eks Dirut PT RSU Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 22 Juli 2024
    A- A+

     

    Foto: Sidang dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit.



     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rusli Patra, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Relis Safindo Utama (RSU), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR), Kabupaten Kepulauan Meranti yang merugikan negara Rp42,1 miliar lebih ini, menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

     

    Penolakan itu disampaikan terdakwa dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Wahyu Hidayat SH dan Ricky SH, pada sidang yang digelar Senin (22/7/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Pengacara menegaskan, jika dakwaan JPU Sri Madonna Rasdy SH,dkk dinilai cacat formil dan materil. JPU dalam dakwaannya tidak menyebutkan dengan jelas tempat Tinggal Terdakwa.

     

    JPU dalam dakwaan menyatakan jika alamat terdakwa di: Jalan Mesjid Alfajri No.9 RT 016 RW 003 Pejanten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan atau alamat kantor Jalan Rawa Jati Timur AM 15 Kalibata Jakarta Selatan. Atas dakwaan itu, Rusli keberatan karena menyatakan tidak berdomisili pada alamat tersebut.

     

    “Melainkan bertempat tinggal di : Jalan Pejaten Raya Mas F-18 RT.011/RW.002 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta sebagaimana lampiran dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP),’kata Wahyu.

     

    Selain itu, terkait pekerjaan terdakwa Rusli Patra, JPU menyatakan dalam dakwaan sebagai Direktur Utama PT. Relis Sapindo Utama Tahun 2012 dan sebagai Anggota Joint Operation (JO) bersama dengan PT Mangkubuana Hutama Jaya  dan PT Nindya Karya Persero. Sementara di tahun itu, terdakwa tidak lagi bekerja sebagai Direktur Utama PT Relis Sapindo Utama.

     

    “Fakta demikian menunjukkan Penuntut Umum lalai, tidak cermat dan tidak teliti dalam mencantumkan identitas terdakwa dalam surat dakwaan. Ketentuan hukum acara pidana mengamanatkan surat dakwaan adalah dasar pembuktian bagi Penuntut Umum dalam membuat tuntutan pidana. Selanjutnya berfungsi sebagai dasar serta batasan bagi hakim dalam memberi dan menjatuhkan putusan, sedangkan untuk terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa surat dakwaan berfungsi sebagai alasan (dasar) dalam mempersiapkan pembelaan,’tegasnya.

     

     

    Menurut Wahyu, adanya perbedaan identitas terdakwa Rusli Patra pada kolom Tempat Tinggal (domisili) dan kolom pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan dengan keterangan terdakwa pada awal persidangan (pemeriksaan identitas oleh Ketua Majelis Hakim), ini bukanlah tanpa kesengajaan hingga menjadi alasan pemaaf untuk dianggap “salah ketik. Akan tetapi lebih kepada kelalaian, tidak cermat dan tidak telitinya Penuntut Umum mencantumkan identitas terdakwa, Kami yakin Penuntut Umum paham dan sangat menyadari  kelengkapan identitas terdakwa merupakan syarat formil surat dakwaan (vide Pasal 143 Ayat (2) huruf a KUHAP) yang dapat mengakibatkan “surat dakwaan tidak dapat diterima”,”sebut Wahyu lagi.

     

    Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pihaknya meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH dalam putusan selanya untuk dapat menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa. Kemudian, menolak dakwaan jaksa penuntut umum.



    “Menetapkan pemeriksaan terhadap Terdakwa Rusli Patra tidak dapat dilanjutkan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,”harap Wahyu.

     

    Sebelumnya, JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Dupli Juliardi selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (tuntutan terpisah) dan Dharma Arifiandi, mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya yang juga Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya (tuntutan terpisah).


    Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Nasir dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih Tahun 2012. Rinciannya, sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.


    Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. 


    Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.


    Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.

    Namun kenyataan, proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu, hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu. 

    Dari hasil audit diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.



    Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengab Pasal 2 ayat (1) dan 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan  pidana penjara terhadap terdakwa lainnya, Dupli Juliardi dan Dharma Arifiandi masing-masing selama dua tahun penjara.

    Hakim juga menghukum keduanya untuk membayar denda sebesar Rp75 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana  2 bulan kurungan.

    Namun  keduanya tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Pasalnya, kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara kepada BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp28 miliar lebih. nor

     

  • No Comment to " Eks Dirut PT RSU Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg