KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memanggil sejumlah pemuka masyarakat terkait penolakan terhadap Muhammad Nasir sebagai calon Gubernur Riau periode 2024-2029.
Dari surat yang diterima redaksi, pemanggilan dilakukan kepada Dr drh H
Chaidir MM dan Ir H Nasrun Effendi MT. Mereka diminta memberikan keterangan
sebagai saksi kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau pada
Senin, 29 Juli 2024.
Di surat tertanggal 25 Juli 2024 itu, diketahui penyidik sedang menyelidiki
dugaan pelanggaran Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebelumnya, pernyataan sikap bersama terkait penolakan Muhammad Nasir
sebagai calon Gubenur Riau disampaikan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
(FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR).
Pernyataan itu ditandatangani Ketua Umum (Ketum) FKPMR Chaidir dan Ketua PPMR
Nasrun Effendi. Mereka menekankan pentingnya pemilihan pemimpin yang
berintegritas serta menolak pencalonan Muhammad Nasir sebagai Gubernur Riau
periode 2024-2029.
Terkait pemanggilan sejumlah pemuka masyarakat di FKPMR dan PPMR dibenarkan
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi. Menurutnya, pemanggilan
untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait penolakan terhadap pencalonan
Muhammad Nasir.
Nasriadi menjelaskan, adanya pemberitaan itu diketahui dari patroli siber
di dunia maya yang rutin dilakukan Subdit V. Patroli bertujuan menjaga kondisi
aman dan terkendali menjelang Pilkada di wilayah hukum Polda Riau.
"Dari patroli siber didapat link berita yang berhubungan dengan
Pilkada di Riau. Inti beritanya menolak salah satu calon karena beberapa hal,
seperti berhubungan dengan orang Melayu, watak dan sifat calon tersebut,"
ujar Nasriadi, Jumat (26/7/2024) malam.
Penolakan itu, kata Nasriadi, juga ditanggapi oleh Ketua Umum Dewan
Pimpinan Agung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Syahril Abu Bakar yang
menyebutkan hal itu sudah mengarah ke SARA.
Nasriadi menjelaskan, ada indikasi embrio SARA dan perpecahan yang harus
dicegah bersama demi terwujudnya situasi dan kondisi aman dan tenang menjelang
dan pada pelaksanaan Pilkada.
"Sehingga Ditreskrimsus berkewajiban untuk melakukan pemanggilan
klarifikasi kepada para pihak guna meminta keterangan tentang tujuan membuat
surat pernyataan yang indikasi menyangkut SARA dan penyerangan harkat martabat
salah satu calon gubernur," jelas Nasriadi.
Nasriadi mengatakan, sangat penting memberi edukasi tentang pentingnya
menjaga persatuan tanpa melihat SARA. "Ini untuk mencegah agar tidak ada
lagi tindakan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan Lembaga yang dapat
memecah persatuan dan keharmonisan bagi masyarajat Riau menjelang
Pilkada," tutur Nasriadi.
Ia menegaskan, Polda Riau melakukan penegakan hukum yang profesional
terhadap segala usaha dan tindakan yang akan berakibat terhadap gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pilkada 2024.
"Semuanya adalah dengan satu tujuan yaitu untuk terwujudnya suasana
damai dan kondusif di Provinsi Riau menjelang pelaksanaan Pilkada," tegas
Nasriadi.
Sementara itu di tempat terpisah Ketua Umum FKPMR Dr drh Chaidir
membenarkan kalau dirinya telah mendapatkan surat pemanggilan. Chaidir mengaku
tak gentar dan akan memenuhi panggilan dari Polda Riau tersebut.
"Saya tak gentar. Itu (pernyataan sikap) merupakan hasil keputusan
bersama antara FKPMR dan PPMR, dan pak Saleh Djasit (mantan gubernur Riau) dan
tokoh-tokoh lain hadir. Tapi karena organisasi tentu harus ada yang bertanda
tangan, dan kita bertanggungjawab untuk itu, tak ada masalah," kata
Chaidir.
Mantan Ketua DPRD Riau ini mengaku akan memberikan keterangan sesuai permintaan
Polda Riau, dan akan mengikutinya. "Yang jelas keputusan itu merupakan
pernyataan bersama karena rasa tanggungjawab kita untuk masa depan anak daerah
kita. Anak daerah kita merupakan tanggungjawab kita kedepan," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Ketum PPMR Nasrun Effendi. Ia mengaku juga
mendapat surat panggilan permintaan keterangan. "Iya dipanggil Polda. Kita
hormati panggilan resmi ini. Insya Allah kita akan datang menghadirinya,
meskipun terkesan responsif," katanya.
Diketahui, Muhammad Nasir dipasangkan dengan HM Wardan di Pemilihan
Gubernur Riau (Pilgubri) 2024. Pasangan ini didukung sejumlah partai, di
antaranya Gerindra, Demokrat, PKS, PSI, PPP, Gelora, dan Perindo.
Untuk informasi, FKPMR dan PPMR yang berisikan para tokoh masyarakat dalam
pernyataan sikapnya menekankan pentingnya pemilihan pemimpin yang memiliki
integritas, kepemimpinan yang kuat, dan mampu menyejahterakan masyarakat.
Mereka menegaskan bahwa pemilihan Gubernur Riau serta Bupati/Walikota
se-Provinsi Riau adalah momentum penting untuk mewujudkan pembangunan
masyarakat yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.
Ada lima poin dalam pernyataan sikap FKPMR dan PPMR, yakni:
1. Merupakan keniscayaan dalam memilih seorang pemimpin dilakukan dengan
sangat berhati-hati, cermat, arif menimbang dan bijak menakar. Pemimpin harus
memiliki karakter kepemimpinan shiddiq (lurus jujur), amanah (terpercaya),
fathonah (cerdas), dan tabligh (komunikatif).
Pemimpin mestilah sosok yang memiliki integritas yang teruji, memiliki
kapasitas, kapabilitas dan kredibilitas serta kompetensi yang mumpuni, tahu dan
paham menjawab dan memberikan solusi konkrit dan inovatif terhadap berbagai
persoalan pembangunan dan kemasyarakatan di Riau.
Apabila seorang pemimpin yang dipilih tidak tahu diri (tidak tahu hak dan
kewajibannya, tidak memiliki kemampuan untuk memimpin, berkhianat, memimpin
dengan sewenangwenang), maka binasalah umat dan rusaklah negeri.
2. Mendesak pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menjaring, menyaring
dan menetapkan calon kepala daerah harus mengacu pada persyaratan dan kriteria
normatif yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, dan memperhatikan
serta mempedomani nilai-nilai dan kriteria serta persyaratan kepemimpinan dalam
budaya Melayu Riau.
3. Mendesak Partai Politik mengutamakan putera Melayu Riau yang memiliki
strong leadership, pemimpin yang paham sebagai seorang nakhoda yang mampu
menyejahterakan masyarakatnya dan sekaligus menjadi teladan, sebagaimana
nasihat orang tua-tua, “bila hendak memilih pemimpin, pilih yang mulia budi
pekertinya.
4. Mendesak Partai Politik memilih dan menetapkan Calon Gubernur Riau/Wakil
Gubernur Riau maupun calon bupati/Walikota di Provinsi Riau harus terhindar
dari konflik kepentingan individu maupun partai dan mesti menempatkan
kepentingan rakyat untuk menciptakan Riau yang lebih maju.
5. Menolak Muhammad Nasir dicalonkan sebagai Gubernur Riau Periode
2024-2029 dan menyayangkan partai politik yang mengusung karena tidak melakukan
penyaringan secara cermat dan bijak.
Tersebab yang bersangkutan tidak memiliki hubungan historis dan ikatan
emosional secara langsung dengan Riau, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa
yang bersangkutan juga memiliki rekam jejak yang tidak terpuji, sangat jauh
dari kriteria dan persyaratan kepemimpinan Melayu Riau, selain itu selama 3
(tiga) periode yang bersangkutan duduk sebagai wakil rakyat di DPR RI Daerah
Pemilihan Riau tidak pernah memberikan kontribusi yang nyata dan berarti bagi
pembangunan daerah Riau. ck/nor
No Comment to " Dugaan Langgar ITE Penolakan Nasir di Pilgubri, Polda Panggil Ketum FPKMR dan PPMR "