Foto: Terdakwa Sihazah ST dan Kudrianto.
KORANRIAU.co,PEKANBARU – Dua
terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Liberika di
Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup
(Perkimtan-LH), Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp663 juta, menjalani sidang perdana, Senin (15/7/24) di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kedua terdakwa yakni, Sihazah ST selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan-LH Kabupaten
Kepulauan Meranti sekaligus Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK). Kemudian terdakwa Kudrianto, selaku Direktur CV Bintang Bersegi ,kontraktor penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo SH MH ini,
dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). kedua terdakwa menjalani sidang secara online
dari Rutan Kelas II B
Selatpanjang.
JPU Sri Madona
Rasdy SH MH dan Jenti Siburian SH MH dalam dakwaannya menyebutlkan, jika
perbuatan yang dilakukn kedua terdakwa secara bersama-sama ini terjadi pada
2022 silam. Berawal ketika Dinas Perkimtan-LH melaksana kegiatan pengadaan 225.135
bibit kopi Liberika.
Untuk kegiatan ini, digelontorkan
anggaran PAGU sebesar Rp2.102.761.900. Keduanya bersekongkol perusahaan CV
Bintang Bersegi penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi.
Namun kenyataan dalam perjalanannya, kegiatan ini tidak sesuai
dengan ketentuan. Dimana dari jumlah 225.135 bibit kopi hanya terealisasi
116.112 bibit kopi.
Sisanya, 109,023 bibit kopi tidak bisa
dipertanggugjawabkan. Berdasarkan audit ditemukan kerugian
negara sebesar Rp663.635.771.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat
kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas surat dakwaan JPU, kedua terdakwa
melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Para terdakwa akan mengajukan
eksepsi pada Kamis (18/7/24) mendatang. nor
No Comment to " Dugaan Korupsi Bibit Kopi, Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti dan Kontraktor Diadili "