• Dugaan Korupsi Bibit Kopi, Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti dan Kontraktor Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 15 Juli 2024
    A- A+

     

    Foto: Terdakwa Sihazah ST dan Kudrianto.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Liberika di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH), Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp663 juta, menjalani sidang perdana, Senin (15/7/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Kedua terdakwa yakni, Sihazah ST selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan-LH Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian terdakwa Kudrianto, selaku Direktur CV Bintang Bersegi ,kontraktor penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi.

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo SH MH ini, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).  kedua terdakwa menjalani sidang secara online dari Rutan  Kelas II B Selatpanjang.

    JPU Sri Madona Rasdy SH MH dan Jenti Siburian SH MH dalam dakwaannya menyebutlkan, jika perbuatan yang dilakukn kedua terdakwa secara bersama-sama ini terjadi pada 2022 silam. Berawal ketika Dinas Perkimtan-LH melaksana kegiatan pengadaan 225.135 bibit kopi Liberika.

    Untuk kegiatan ini, digelontorkan anggaran PAGU sebesar Rp2.102.761.900. Keduanya bersekongkol perusahaan CV Bintang Bersegi penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi.

    Namun kenyataan dalam perjalanannya, kegiatan ini tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana dari jumlah 225.135 bibit kopi hanya terealisasi 116.112 bibit kopi.

     

    Sisanya, 109,023 bibit kopi tidak bisa dipertanggugjawabkan. Berdasarkan audit  ditemukan kerugian negara sebesar Rp663.635.771.

     

    Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

     

    Atas surat dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Para terdakwa akan mengajukan eksepsi pada Kamis (18/7/24) mendatang. nor

     

     

     

     

     

  • No Comment to " Dugaan Korupsi Bibit Kopi, Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti dan Kontraktor Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com