Foto: Kasi Pidsus Kejari Kuansing Andre Antonius saat melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis, akan menjalani sidang perdana dugaan korupsi pembangunan hotel, Kamis (11/7/24) besok di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Informasi ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing Andre Antonius SH MH."Besok, sidang perdana dugaan pembangunan Hotel Kuansing dengan terdakwa Sukarmis,"kata Andre, Rabu (10/7/24).
Andre menyebutkan, majelis hakim yang akan memimpin persidangan ini adalah Jonson Parancis SH MH. Sementara agenda sidang, pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dia menerangkan, berkas perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,6 ini, dilimpahkan Kamis (3/7/24) pekan lalu. JPU menjerat Sukarmis yang juga Anggota DPRD Riau 2019-2024 ini, dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya sudah memvonis dua mantan pejabat Pemkab Kuansing. Keduanya adalah, Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016.
Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Rosita SH MH, Kamis (13/6/24) lalu.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwaa Hardi Yakub selama 14 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Suhasman selama 13 tahun 6 bulan penjara.
Dugaan korupsi ini berawal adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Dimana proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.
Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.
Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesaI. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.
Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Jaksa mencatat kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp 22.637.294.608. nor
No Comment to " Besok, Eks Bupati Kuansing Sukarmis Diadili Kasus Korupsi Hotel "