• Alasan Hakim Bebaskan Soetikno Soedarjo di Kasus Dugaan Korupsi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 31 Juli 2024
    A- A+


    KORANRIAU.co- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan alasan membebaskan Soetikno Soedarjo dari dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia.


    Menurut hakim, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi itu tidak mempunyai tanggung jawab lagi saat pesawat tersebut selesai diserahterimakan kepada PT Garuda Indonesia.

    "Menimbang bahwa keturutsertaan terdakwa Soetikno Soedarjo dalam pengadaan pesawat udara sub 100 seater CRJ-1000 dan turbo propeller ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia Tbk. Menurut pendapat majelis hakim telah selesai pada saat kedua pesawat tersebut telah diserahterimakan kepada PT Garuda Indonesia Persero Tbk," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

    "Sedangkan setelah kedua pesawat tersebut diserahterimakan dan dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia Tbk, maka sudah bukan kewenangan dan tanggung jawab terdakwa Soetikno Soedarjo lagi selaku intermedieri (commercial advisor) dari pesawat udara sub 100 seater CRJ-1000 dan turbo propeller ATR 72-600," sambungnya.

    Sementara itu, mengenai tuntutan uang pengganti sejumlah US$1.666.667,46 (setara Rp27.327.672.132 berdasarkan kurs 27 Juni 2024) dan EUR4.344.363,19 (setara Rp76.178.908.151 berdasarkan kurs 27 Juni 2024), hakim menyatakan hal tersebut sebagai fee Soetikno dan legal.

    Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3948 tanggal 21 Desember 2020, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa karena uang yang diterima merupakan fee atau jasa Soetikno selaku intermedieri dari tugasnya menjadi commercial advisor agreement dan consultant agreement dari pabrikan pesawat.

    "Ini adalah tindakan yang legal dan uang yang diterima tersebut adalah hak dari terdakwa sepenuhnya. Maka dalam perkara a quo terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti," ucap hakim.

    "Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi pada hari perbuatan terdakwa," sambung hakim.

    Di sisi lain, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan di kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

    Emirsyah juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$86.367.019 subsider dua tahun penjara.
    cnnindonesia/
    nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Alasan Hakim Bebaskan Soetikno Soedarjo di Kasus Dugaan Korupsi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com