KORANRIAU.co- Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat mengungkapkan alasan membebaskan Soetikno Soedarjo dari dakwaan
kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT
Garuda Indonesia.
Menurut hakim, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso
Abadi itu tidak mempunyai tanggung jawab lagi saat pesawat tersebut selesai
diserahterimakan kepada PT Garuda Indonesia.
"Menimbang bahwa keturutsertaan terdakwa
Soetikno Soedarjo dalam pengadaan pesawat udara sub 100 seater CRJ-1000 dan
turbo propeller ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia Tbk. Menurut pendapat majelis
hakim telah selesai pada saat kedua pesawat tersebut telah diserahterimakan
kepada PT Garuda Indonesia Persero Tbk," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto
Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
"Sedangkan setelah kedua pesawat tersebut
diserahterimakan dan dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia Tbk, maka sudah
bukan kewenangan dan tanggung jawab terdakwa Soetikno Soedarjo lagi selaku
intermedieri (commercial advisor) dari pesawat udara sub 100 seater CRJ-1000
dan turbo propeller ATR 72-600," sambungnya.
Sementara itu, mengenai tuntutan uang pengganti
sejumlah US$1.666.667,46 (setara Rp27.327.672.132 berdasarkan kurs 27 Juni
2024) dan EUR4.344.363,19 (setara Rp76.178.908.151 berdasarkan kurs 27 Juni
2024), hakim menyatakan hal tersebut sebagai fee Soetikno dan legal.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3948
tanggal 21 Desember 2020, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa karena
uang yang diterima merupakan fee atau jasa Soetikno selaku intermedieri dari
tugasnya menjadi commercial advisor agreement dan consultant agreement dari
pabrikan pesawat.
"Ini adalah tindakan yang legal dan uang yang
diterima tersebut adalah hak dari terdakwa sepenuhnya. Maka dalam perkara a quo
terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti," ucap hakim.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian
pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka majelis hakim
berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
tidak terpenuhi pada hari perbuatan terdakwa," sambung hakim.
Di sisi lain, majelis hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga
bulan kurungan di kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Emirsyah juga dihukum membayar uang pengganti
sejumlah US$86.367.019 subsider dua tahun penjara.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Alasan Hakim Bebaskan Soetikno Soedarjo di Kasus Dugaan Korupsi "