Browsing "Older Posts"

  • Alasan Hakim Bebaskan Soetikno Soedarjo di Kasus Dugaan Korupsi

    By redkoranriaudotco → Rabu, 31 Juli 2024


    KORANRIAU.co- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan alasan membebaskan Soetikno Soedarjo dari dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia.


    Menurut hakim, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi itu tidak mempunyai tanggung jawab lagi saat pesawat tersebut selesai diserahterimakan kepada PT Garuda Indonesia.

    "Menimbang bahwa keturutsertaan terdakwa Soetikno Soedarjo dalam pengadaan pesawat udara sub 100 seater CRJ-1000 dan turbo propeller ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia Tbk. Menurut pendapat majelis hakim telah selesai pada saat kedua pesawat tersebut telah diserahterimakan kepada PT Garuda Indonesia Persero Tbk," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

    "Sedangkan setelah kedua pesawat tersebut diserahterimakan dan dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia Tbk, maka sudah bukan kewenangan dan tanggung jawab terdakwa Soetikno Soedarjo lagi selaku intermedieri (commercial advisor) dari pesawat udara sub 100 seater CRJ-1000 dan turbo propeller ATR 72-600," sambungnya.

    Sementara itu, mengenai tuntutan uang pengganti sejumlah US$1.666.667,46 (setara Rp27.327.672.132 berdasarkan kurs 27 Juni 2024) dan EUR4.344.363,19 (setara Rp76.178.908.151 berdasarkan kurs 27 Juni 2024), hakim menyatakan hal tersebut sebagai fee Soetikno dan legal.

    Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3948 tanggal 21 Desember 2020, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa karena uang yang diterima merupakan fee atau jasa Soetikno selaku intermedieri dari tugasnya menjadi commercial advisor agreement dan consultant agreement dari pabrikan pesawat.

    "Ini adalah tindakan yang legal dan uang yang diterima tersebut adalah hak dari terdakwa sepenuhnya. Maka dalam perkara a quo terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti," ucap hakim.

    "Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi pada hari perbuatan terdakwa," sambung hakim.

    Di sisi lain, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan di kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

    Emirsyah juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$86.367.019 subsider dua tahun penjara.
    cnnindonesia/
    nor

  • Pj Gubri SF Hariyanto Resmikan Dua Jembatan di Rohul

    By redkoranriaudotco →


     

     

    KORANRIAU.co,ROHUL - Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, meresmikan dua jembatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yakni Jembatan Surau Munai dan Jembatan Sei Rokan Jaya (Seroja). Acara peresmian berlangsung di Surau Munai, Kepala Desa Rambah Hilir Timur, Kabupaten Rohul, Rabu (31/07/24).

     

     

    Peresmian jembatan tersebut, disambut antusias masyarakat setempat. Mereka telah lama menantikan infrastruktur untuk memudahkan akses dan konektivitas di daerah mereka. Tampak pula hadir sejumlah tokoh masyarakat, pejabat pemerintahan, dan warga dari desa-desa sekitar.

    Sejak pagi hari, suasana di lokasi terlihat meriah. Berbagai kegiatan budaya setempat telah disiapkan oleh masyarakat untuk menyambut kedatangan Pj Gubernur Riau beserta rombongan. Bahkan, banyak warga yang berbondong-bondong untuk berswafoto bersama Pj Gubri.

    Pj Gubri SF Hariyanto menyampaikan rasa syukur dan bangga bisa meresmikan dua jembatan yang sangat dinantikan oleh masyarakat Rokan Hulu. Pembangunan jembatan ini menggunakan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Riau untuk Kabupaten Rohul.

    “Setelah sekian lama dinantikan oleh masyarakat sejak tahun 2018 Alhamdulillah hari ini dua jembatan itu bisa kita resmikan bersama. Dua jembatan ini adalah bantuan khusus. Kita yang memberikan bantuan. Alhamdulillah dari lima kegiatan ini, empat [jembatan] sudah kita selesaikan.Tinggal satu lagi, insyaallah tahun 2025 ini nanti kita usulkan,” katanya.

    Dijelaskan, jembatan tersebut adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam membangun infrastruktur yang berkualitas dan mendukung mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan keberadaan jembatan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

    “Pembangunan jembatan ini merupakan aksi tanggap dari Pemerintah Provinsi Riau merespon kebutuhan masyarakat atas pembangunan infrastruktur. Kemudian, hal tersebut juga merupakan bentuk komitmen kami sebagai langkah pemerataan pembangunan,” jelasnya.

    “Keberadaan jembatan dapat memperlancar dan mempercepat mobilitas masyarakat, karena selama ini akses warga kurang efektif harus melalui akses jalan yang melingkar jauh, kurang lebih memakan waktu hingga satu jam,” imbuhnya.

    Pj Gubri berpesan, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas infrastruktur tersebut. Sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan, baik dalam peningkatan konektivitas antarwilayah maupun dalam pengembangan lainnya. Oleh karena itu, ia tegaskan, warga harus bisa merawat pembangunan tersebut.

    “Inilah kepedulian dari Pemerintah Provinsi Riau terhadap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu. Pesan saya cuma satu, jembatan ini susah payahnya dibangun, tolong dijaga. Jangan coba-coba buka bautnya nanti bisa hancur," pungkasnya.

    Sebagai informasi, Pj Gubernur SF Hariyanto meresmikan dua jembatan di Kabupaten Rohul, Rabu (31/7/24). Kedua jembatan tersebut yakni Jembatan Seroja pada Ruas Jalan Kota Tengah - SP III, dan Jembatan Surau Munai pada Ruas Jalan Surau Munai - Ujung Gurap. 

    Jembatan Seroja Sei Batang Labuh pada Ruas Jalan Kota Tengah - SP III, total panjang 136,72 M, dengan nilai kontrak Rp26.919.150.000. Kemudian, Jembatan Surau Munai, Sei Batang Labuh pada Ruas Jalan Surau Munai - Ujung Gurap, total panjang 90 M, dengan nilai kontrak Rp14.589.117.318 30.

    Kepala Desa Rambah Hilir Timur, Hendra, dan warga desa setempat mengapresiasi langkah baik Pemprov Riau yang telah membangun Jembatan Surau Munai di desanya. Menurutnya, pembangunan tersebut sangat berarti bagi warga desa, sehingga bisa memudahkan konektivitas antardesa dan membuka akses yang lebih luas. 

    "Kami sangat berterima kasih kepada Pj Gubernur Pak SF Hariyanto dan pemerintah Provinsi Riau atas pembangunan jembatan. Ini adalah impian yang menjadi kenyataan bagi warga Surau Munai,” ujarnya.

    Dikatakan, jembatan tersebut menjadi solusi atas kesulitan akses yang selama ini dihadapi warga desa. Sebelumnya, warga harus menempuh rute yang jauh dan memakan waktu satu jam lebih untuk mencapai desa-desa tetangga atau pusat-pusat pelayanan. 

    “Ya, jembatan itulah satu-satu akses menuju kota kecamatan. Kalau tidak ada terpaksa mutar, lebih kurang menempuh waktu satu setengah jam lah. Melewati dua kecamatan, pertama Kecamatan Rambah Samo, sampai ke Kecamatan Rambah Hilir,” jelasnya. 

    Diungkapkan, dengan adanya jembatan ini, waktu tempuh antardesa menjadi lebih singkat, sehingga memudahkan mobilitas warga, distribusi barang, dan akses ke berbagai fasilitas umum. Oleh karena itu, atas nama masyarakat ia menyampaikan rasa syukur terhadap perhatian Pj Gubri SF Hariyanto.

    “Alhamdulillah, sangat bersyukur sekali, karena sudah selesai pembangunan jembatan dan masyarakat bisa menikmati daripada pembangunan jembatan itu karena ini bisa juga untuk peningkatan ekonomi masyarakat kami. Tentu kami dari pemerintah desa bersama masyarakat sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Riau,” ungkapnya. rls/nor

  • Terima Suap, Pasutri Oknum Polisi- Jaksa Bengkalis Divonis 4 dan 2,5 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →

     


         

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menambah hukuman Jaksa Sri Haryati, dan Bripka Bayu Abdillah. Pasangan suami istri itu bersalah menerima suap hampir Rp1 miliar dari terdakwa narkoba.

    Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bayu Abdillah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Terdakwa Sri Haryati selama 2 tahun 6 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Salamo Ginting, Rabu (31/7/2024).

    Selain penjara, hakim juga menghukum Bayu membayar denda Rp250 juta dan Sri sebesar Rp100 juga. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka masing-masing terdakwa dapat mengganti dengan 6 bulan kurungan.

    Hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu unit kapal dan satu unit handphone dan beberapa barang bukti lain dirampas untuk negara.

    Mendengar putusan itu, Sri yang hadir di ruang sidang terlihat tak dapat menahan kesedihannya. Sementaran Bayu mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau.

    Dengan lunglai, Sri berjalan menuju penasehat hukumnya untuk berkoordinasi terkait langkah hukum selanjutnya.

    "Kami menyatakan pikir-pikir majelis hakim," kata penasehat hukum terdakwa, Ricky.

    Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kepada kedua terdakwa untuk berpikir. "Silahkan pikir-pikir, selama 7 hari," kata Salomo didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Yelmi.

    Hukuman terhadap Bayu dan Sri lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 dan 2 tahun penjara. JPU juga memberikan hukuman denda yang sama dengan majelis hakim.

    Usai hakim menutup sidang, Sri didampingi penasehat hukum dan orang tuanya berjalan tertatih ke luar dari ruang sidang. Terlihat kesedihan mendalam yang tak bisa disembunyikan dari wajahnya.

    Penasehat hukum terdakwa, Ricky, juga tak bisa berkomentar banyak terkait putusan hakim. "No comment ya. Intinya kami pikir-pikir," tutur Ricky.

    Diketahui, kasus rasuah yang menjerat Sri dan Bayu berawal ketika pada tanggal 17 Januari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus ditangani Mabes Polri.

    Untuk penuntutan, Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah menunjuk Sri selaku salah satu JPU. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai 18 Januari 2023.

    Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023, Sri mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Rencana itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis. Zikrullah dan Kepala Kejari Bengkalis dengan hukuman pidana seumur hidup. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

    Pada Februari 2023, saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri di kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah.

    Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.

    Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan.

    "Kita lihat dulu berkasnya. Ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup," kata Sri kepada saksi.

    Mendengar hal itu Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan hukuman. Setelah itu Karpiansyah dan Eva Afriani (istri) bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.

    Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.

    "Saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis," kata Sri ketika itu

    Namun, Bayu mengatakan kepada Sri agar bisa membantu. "Kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini," ucap Bayu pada istrinya.

    Beberapa hari kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi Karpiansyah.

    Pada 7 Maret, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer.

    Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui oleh Sri.

    Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.

    Setelah Sri menerima uang Rp299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelimnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.

    Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah. nor

     

  • Pj Gubri Serahkan 262 SK Guru PPPK di Rohul

    By redkoranriaudotco →

     


     

    KORANRIAU.co,ROHUL- Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto melanjuti kunjungan kerja ke Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Di daerah berjuluk "Negeri Seribu Suluk" itu, SF Hariyanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru.

    Sebagai informasi, sedikitnya ada 262 SK PPPK diserahkan langsung kepada tenaga pendidik lingkup Pemerintah Provinsi Riau yang bekerja di Kabupaten Rohul. Agenda tersebut berlangsung di SMA Negeri 1 Pasir Pangaraian, Rabu (31/7/24).



    Dari pantauan Media Center Riau, kehadiran Pj Gubri disambut antusias oleh ratusan tenaga pendidik dan sejumlah siswa. Untuk di Rohul, SK PPPK formasi tenaga pendidik yang diserahkan terdiri dari 134 guru SMA, 124 guru SMK, dan 5 guru SLB.

    Dijelaskan, pemberian SK PPPK secara langsung ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terhadap guru-guru di daerah. Saat ini pemberian SK PPPK  tahun 2023 untuk guru di 12 kabupaten/kota telah tuntas.

    “Penantian Bapak dan Ibu semua menjadi kenyataan sebagai ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kabupaten Rokan Hulu, merupakan pembagian SK yang terakhir saya serahkan. Total keseluruhan, sudah 2.339 SK PPPK yang langsung saya serahkan di kabupaten/kota,” jelasnya.



    SF Hariyanto berujar, penyerahan SK PPPK merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi tenaga pendidik yang telah mengabdi menjadi tenaga honorer di lingkup Pemprov Riau.

    “Ini merupakan bentuk penghargaan dari Pemprov Riau atas pengabdian Bapak dan Ibu selama menjadi honorer. Saya ingin melihat langsung kondisi Bapak dan Ibu [PPPK] yang ada di daerah,” ujarnya.

    Diungkapkan, pembagian SK PPPK di Provinsi Riau sempat mengalami kendala. Hal itu lantaran adanya kendala pada Panitia Seleksi Nasional (Pansel) di tingkat pusat.


    Dengan begitu, Pemprov Riau tidak tinggal diam saja, pihaknya terus melakukan upaya-upaya dan koordinasi bersama pemerintah pusat agar mempercepat proses tersebut. Sehingga, pembagian SK PPPK di "Bumi Lancang Kuning" bisa berjalan lancar seperti saat ini.

    “Terlambatnya penyerahan SK PPPK ini bukanlah disebabkan kendala di Provinsi Riau, akan tetapi temuan dari Badan Kepegawaian Negara untuk peserta yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar, sehingga terkendala kita di pansel pusat,” ungkapnya.


    Diharapkan, adanya pengangkatan PPPK tersebut, tentu saja bertujuan untuk menambah tenaga pengajar di Provinsi Riau. Oleh karena itu, ia berpesan kepada seluruh tenaga pendidik agar bisa terus menggali potensi supaya meningkatkan kualitas pendidikan generasi penerus.

    “Bagi guru yang lolos ini semoga dapat mengembangkan potensinya, teruslah belajar dan belajar. Jangan berpuas diri karena sudah menerima SK PPPK, sebab kalian inilah nantinya yang akan mengajar anak-anak kita dan mewujudkan generasi emas,” pungkasnya. rls/nor
  • Mantan Karyawan BRI Kualu Tersangka Dugaan Korupsi KUR Rp542 Juta

    By redkoranriaudotco →




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu berinisial SH, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara Rp542 juta lebih.

     

    Penetapan tersangka oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh SH.

    Selain terlibat dugaan korupsi, SH juga menjalani hukuman terkait Tindak Pidana Perbankan. Atas kasus itu, dia masih menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

    "Saat ini tersangka (RH) sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Perbankan di Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Anom, Selasa (30/7/2024).

    Penetapan tersangka terhadap RH dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/32/III/RES.3.4/2023/RIAU/DITRESKRIMSUS tanggal 14 Maret 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan.

    "Adapun modus operandi yang dilakukan, tersangka RH melakukan pemberian fasilitas pembiayaan KUR Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan pada bank tersebut," jelas Anom.

    Akibat perbuatan RH itu mengakibatkan kerugian negara Rp542.936.285. Jumlah kerugian itu didapat dari Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: LHP-444/PW04/5/2023, tanggal 29 September 2023.

    Anom menjelaskan, dugaan korupsi berawal ketika BRI Tuanku Tambusai pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 melakukan penyaluran Fasilitas Pembiayaan KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDes). Ketika itu RH bertugas sebagai pejabat Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) pada bank tersebut kepada 22 orang debitur.

    Dari hasil pemeriksaan tim Audit Internal bank, 22 nasabah debitur KUR Mikro yang telah disetujui untuk dicairkan diprakarsai tersangka RH dengan modus menggunakan data dan identitas nasabah palsu atau fiktif dengan maksud mencapai target penyaluran untuk menaikkan grid dan mendapatkan bonus serta menguasai dana KUR Mikro untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

    "Status pembiayaan 22 debitur pada bank tersebut mengalami pembiayaan dengan status macet (kolektibilitas-5) yang disebabkan tidak adanya sumber berbayar yang berasal dari objek pembiayaan debitur individu atau perseorangan," tutur Anom.

    Hal tersebut terindikasi kredit topengan dan tidak ada memiliki usaha yang produktif dan sehingga mengakibatkan kerugian bank yang merupakan salah satu bank milik pemerintah.

    "Barang bukti dari perbuatan tersangka yang diamankan, dokumen kredit atas nama nasabah sebanyak 22 bundel berikut lampirannya dan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau," kata Anom.

    Atas perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. nor

     

  • PM Haiti Garry Conille Ditembaki Geng Kriminal

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co- Rombongan Perdana Menteri sementara Haiti Garry Conille ditembaki geng kriminal dekat rumah sakit di Port-au-Prince.


    Conille berhasil lolos dari tembakan tersebut setelah mendapatkan perlindungan ketat dari pasukan pengamanan PM Haiti.


    Saat kejadian, CNN sedang mewawancarai Conille ketika rentetan tembakan terdengar berulang dan panjang, Selasa (30/6).

    Setelah wawancara, pasukan keamanan melindungi Conille dan membawa para pejabat serta tim CNN dengan mobil.

    CNN melaporkan, tembakan kembali terdengar saat mereka memasuki jalan Utama.

    Menurut pernyataan Kepolisian Nasional Haiti dan Pasukan Keamanan Multinasional (MSS), pasukan keamanan yang dipimpin Kenya, tembakan terakhir berasal dari pasukan yang melepas senjata saat perdana menteri hendak pergi.

    "[untuk] memberikan perlindungan," demikian menurut MSS.

    Setelah itu, polisi nasional dan Pasukan MSS menindaklanjuti lokasi penembakan dari lingkungan sekitar dan mengamankan area.

    Tidak ada yang terluka dan Perdana Menteri berhasil kembali ke kantor dengan selamat.

    Sejak Februari, Haiti dilanda kekerasan geng dan pergolakan politik.Geng-geng kriminal menyerang infrastruktur penting seperti bandara dan rumah sakit sehingga berhenti berfungsi.
    cnnindonesia/nor

  • Klasemen Medali Olimpiade: China Kejar Jepang

    By redkoranriaudotco →


     


    KORANRIAU.co- Jepang masih memimpin klasemen perolehan medali Olimpiade Paris 2024. Berikut klasemen Olimpiade per Rabu (31/7) pagi WIB.


    Jepang berhasil menambah satu perolehan medali emas sehingga saat ini mengoleksi 7 emas, 2 perak, dan 4 perunggu. Jepang masih bisa mempertahankan posisi di puncak klasemen.

    Namun posisi Jepang mulai terancam oleh China. China saat ini sudah merebut 6 emas, 6 perak, dan 2 perunggu untuk duduk di posisi kedua. China mulai mendapatkan emas dari cabor tenis meja dan kembali merebut satu emas dari cabor menembak.

    Posisi Amerika Serikat justru saat ini masih belum bisa menyodok ke papan atas. Amerika Serikat mengumpulkan 4 emas, 11 perak, dan 11 perunggu. Dari kuantitas medali, Amerika Serikat adalah negara dengan jumlah medali terbanyak saat ini.

    Amerika Serikat harus puas duduk di peringkat keenam. Mereka masih ada di bawah Prancis dan Korea Selatan yang sama-sama punya lima emas.

    Britania Raya, Italia, Kanada, dan Hong Kong kemudian melengkapi formasi 10 besar klasemen sementara medali Olimpiade.

    Indonesia sendiri masih belum meraih medali di Olimpiade kali ini. Pada pekan ini, badminton jadi salah satu cabor andalan Indonesia untuk meraih medali tengah dipertandingkan.

    Selain itu, Indonesia juga masih bisa menaruh harapan pada Diananda Choirunisa yang masih bertahan di babak 16 besar panahan Olimpiade. Sedangkan cabor angkat besi dan panjat tebing yang juga jadi andalan kontingen Indonesia masih belum dipertandingkan saat ini.

    Klasemen Medali Olimpiade 2024
    1. Jepang (7 emas, 2 perak, 4 perunggu)
    2. China (6 emas, 6 perak, 2 perunggu)
    3. Australia (6 emas, 4 perak, 1 perunggu)
    4. Prancis (5 emas, 9 perak 4 perunggu)
    5. Korea Selatan (5 emas, 3 perak, 3 perunggu)
    6. Amerika Serikat (4 emas, 11 perak, 11 perunggu)
    7. Britania Raya (4 emas, 5 perak, 3 perunggu)
    8. Italia (3 emas, 4 perak, 4 perunggu)
    9. Kanada (2 emas, 2 perak, 2 perunggu)
    10. Hong Kong (2 emas, 0 perak, 1 perunggu)

    cnnindonesia/
    nor

  • Pengacara Akhmad Mujahiddin Sebut JPU Tidak Mampu Bantah Pledoi Terdakwa

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Sidang dugaan korupsi dana BLU UIN Suska di PN Pekanbaru.
     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Kuasa Hukum mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana BLU Tahun 2019 menegaskan jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu membantah surat pembelaan (Pledoi).

     

    Pernyataan itu disampaikan oleh Prayitno SH MH CRDB, selaku pengacara terdakwa, usai mendengarkan tanggapan (replik) JPU Dewi Shinta Dame Siahaan SH.MH atas pledoi terdakwa, Selasa (30/7/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH.

     

    “Dari awal persidangan ini  kami telah mengajukan keberatan (Eksepsi) terhadap dakwaan JPU. Karena Dakwaannya kabur, tidak cermat, tidak teliti, dan tidak jelas. Namun sidang tetap dilanjutkan pada pokok perkara,”kata Prayitno, didampingi rekannya Jaharzen SH MH.

     

    Prayitno menegaskan, pada fakta persidangan  tidak satupun saksi dan bukti petunjuk yang memberatkan terdakwa Akhmad Mujahiddin. Berdasarkan analisa yuridis yang disusun pihaknya, tidak ada korelasi keterangan saksi dengan saksi lain.

     

    “Keterangan saksi dengan bukti petunjuk, dan keterangan saksi dengan keterangan ahli. Hal ini membuktikan bahwa surat dakwaan dan tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang ada,”tegas Prayitno.

     

    Menurutnya, sidang kasus Korupsi BLU UIN Susqa T A 2019 ini dari awal telah banyak terjadi kejanggalan. Pasalnya, apa yang didakwa dan dituntut JPU benar-benar kabur. JPU menghilangkan fakta persidangan yang sebenarnya.

     

    “JPU tidak mampu membantah pledoi kuasa hukum terdakwa Akhmad Mujahiddin. Terutama terkait salah hitung pada 6 tabel hasil audit BPKP yang dijadikan dasar kerugian negara,”paparnya.

     

    Prayitno menerangkan, berdasarkan hasil investigasi Irjen Kemenag RI banyak yang diabaikan JPU. Misalnya, salah menulis gelar, jabatan dan yang mengembalikan uang Rp1,8 miliar.

     

    “Sehingga tidak jelas dalam tuntutan JPU itu, apakah Akhmad Mujahiddin sebagai terdakwa atau saksi, sebagai Rektor ex officio KPA atau bendahara pengeluaran. Dengan kesalahan fatal dalam tuntutan JPU tersebut, apakah bisa dijadikan dasar menuntut?”ungkap Prayitno dengan nada kesal.

     

    Oleh sebab itu, dia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Sehingga dapat memutus perkara ini dengan hati yang bersih dan berpegang pada kebenaran dan keadilan.

     

    Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Akhmad Mujahidin selama 10 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subisider 3 bulan kurungan.

     

    Tidak hanya itu, terdakwa harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp7.367.787.400.83. Apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

     

    Sementara terdakwa lainnya, Venny Afriliya dituntut selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.


    JPU menyatakan, jika terdakwa Akhmad Mujahidin dan Venny terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor

     

     

     

     

    .


INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com