KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menambah hukuman Jaksa Sri Haryati,
dan Bripka Bayu Abdillah. Pasangan suami istri itu bersalah menerima suap
hampir Rp1 miliar dari terdakwa narkoba.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
(UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bayu Abdillah dengan pidana
penjara selama 4 tahun dan Terdakwa Sri Haryati selama 2 tahun 6 bulan,"
ujar majelis hakim yang diketuai Salamo Ginting, Rabu (31/7/2024).
Selain penjara, hakim juga menghukum Bayu membayar denda Rp250 juta dan Sri
sebesar Rp100 juga. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka masing-masing
terdakwa dapat mengganti dengan 6 bulan kurungan.
Hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu unit kapal dan satu unit
handphone dan beberapa barang bukti lain dirampas untuk negara.
Mendengar putusan itu, Sri yang hadir di ruang sidang terlihat tak dapat
menahan kesedihannya. Sementaran Bayu mengikuti persidangan secara virtual dari
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau.
Dengan lunglai, Sri berjalan menuju penasehat hukumnya untuk berkoordinasi
terkait langkah hukum selanjutnya.
"Kami menyatakan pikir-pikir majelis hakim," kata penasehat hukum
terdakwa, Ricky.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kepada kedua terdakwa untuk
berpikir. "Silahkan pikir-pikir, selama 7 hari," kata Salomo
didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Yelmi.
Hukuman terhadap Bayu dan Sri lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yakni 3 dan 2 tahun penjara. JPU juga memberikan hukuman denda yang
sama dengan majelis hakim.
Usai hakim menutup sidang, Sri didampingi penasehat hukum dan orang tuanya
berjalan tertatih ke luar dari ruang sidang. Terlihat kesedihan mendalam yang
tak bisa disembunyikan dari wajahnya.
Penasehat hukum terdakwa, Ricky, juga tak bisa berkomentar banyak terkait
putusan hakim. "No comment ya. Intinya kami pikir-pikir," tutur
Ricky.
Diketahui, kasus rasuah yang menjerat Sri dan Bayu berawal ketika pada
tanggal 17 Januari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima
penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias
Dodo Alias Doni. Kasus ditangani Mabes Polri.
Untuk penuntutan, Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah menunjuk Sri
selaku salah satu JPU. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai
18 Januari 2023.
Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023, Sri mengajukan rencana
tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rencana itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari
Bengkalis. Zikrullah dan Kepala Kejari Bengkalis dengan hukuman pidana seumur
hidup. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Pada Februari 2023, saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa, Eva
Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri di
kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa
membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah.
Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan
Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB.
Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.
Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa
Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan
meringankan hukuman terhadap Fauzan.
"Kita lihat dulu berkasnya. Ini baru juga selesai sidang perkara
temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup," kata Sri kepada saksi.
Mendengar hal itu Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk
membantu meringankan hukuman. Setelah itu Karpiansyah dan Eva Afriani (istri)
bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.
Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik
Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang
rumah terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan
hukuman Fauzan.
"Saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi
sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis," kata Sri ketika
itu
Namun, Bayu mengatakan kepada Sri agar bisa membantu. "Kalau bisa
bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini," ucap Bayu pada istrinya.
Beberapa hari kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang
sebanyak Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara
Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi
Karpiansyah.
Pada 7 Maret, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi
Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI.
Uang diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi
Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer.
Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui
oleh Sri.
Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk
menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar
Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar
Rp360 juta.
Setelah Sri menerima uang Rp299 juta yang pertama melalui Bayu, dia
mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes
Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan
sebelimnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.
Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung
dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan
maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah. nor