• Sidang Korupsi Hotel Kuansing, Dua Saksi Sebut Eks Bupati Sukarmis Bertanggungjawab

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 03 Juni 2024
    A- A+

     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Sidang dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing tahun 2013-2014, yang digelar Senin (3/6/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, mengungkap fakta baru.

     

    Pasalnya, dusa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH dan Rahmat SH, menegaskan mantan Bupati Kuansing Sukarmis, bertanggungjawab tidak difungsikannya Hotel Kuansing.

     

    Kedua saksi itu adalah, mantan Asisten I Setdakab Kampar Herlianto, yang juga Koordinator Pengadaan Tanah Hotel. Kemudian, Frederik sebagai Asisten III sekaligus Panitia Pengadaan Tanah.

     

    Saat itu, kuasa hukum terdakwa Suhasman dan Hardi Yakub mempertanyakan apakah pembangunan hotel itu selesai. Saat itu, saksi Herlianto mengatakan jika proses pengadaan tanah hingga pembangunan hotel tidak ada masalah.

     

    “Lalu kenapa hotel itu tidak difungsikan?Kan Hotel itu sudah selesai dibangun daan tidak ada masalah,”tanya kuasa hukum Suhasman.

     

    “Itu tanggungjawab Pemda Pak. Bupatinya,”kata Herlianto.

     

    “Siapa Bupatinya saat itu?”tanya pengacara lagi.

     

    “Pak Sukarmis,”jawab Herlianto, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH.

     

    Pengacara juga mengejar saksi apa alasan Bupati Sukarmis yang tidak memanfaatkan hotel itu meski sudah selesai dibangun. Namun saksi mnegaku tidak tau.

     

    “Tidak pernah ditanyakan ke Bupati Sukarmis alasannya kenapa?”cercca pengacara.

     

    “Tidak pernah Pak,:jawab Herlianto.

     

    Hal senada juga diungkapkan oleh saksi Frederik. Dia juga mengakui jika hotel itu selesai dibangun. Akan tetapi, tidak digunakan oleh Pemkab Kuansing saat itu.

     

    “Itu tugas Bupati Sukarmis yang memfungsikannya. Sudah habis janatannya, hotel tidak juga difungsikan,”terang Frederik.

     

    Pada kesempatan itu, kedua saksi baik Herlianto dan Frederik pernah menerima uang dari terdakwa Suhasman. Saat itu, Herlianto menerima uang sebesar Rp20 juta dan Frederik Rp10 juta.

     

    “Uang itu uang apa?”tanya pengacara.

     

    “Kalau tidak salah itu langsung dari Suhasman. Saya terima dalam amplop warna putih,”beber Herlianto.

     

    Namun anehnya, baik Herlianto dan Frederik pernah menanyakan kepada terdawa Suhasman uang apa yang diberikan itu. Keduanya hanya menduga uang itu honor sebagai Panitia Pengadaan Tanah Hotel.


    Untuk diketahui, dalam perkara dua terdakwa yang diadili yakni Hardi Yakub yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing.2011-2013 dan Suhasman, Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan periode 2009 hingga 2016.


    Dakwaan JPU, Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS.

    Kegiatan pembangunan Hotel Kuansing dianggarkan dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

    Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

    Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.

    Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608.

    Kedua terdawa dijerat Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor

     

     

     

     

     

     

     

  • No Comment to " Sidang Korupsi Hotel Kuansing, Dua Saksi Sebut Eks Bupati Sukarmis Bertanggungjawab "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com