KORANRIAU.co,PEKANBARU – Sidang dugaan
korupsi pembangunan Hotel Kuansing tahun 2013-2014, yang digelar Senin (3/6/24)
di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, mengungkap fakta baru.
Pasalnya, dusa saksi yang dihadirkan jaksa
penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH dan Rahmat SH, menegaskan mantan
Bupati Kuansing Sukarmis, bertanggungjawab tidak difungsikannya Hotel Kuansing.
Kedua saksi itu adalah, mantan Asisten I
Setdakab Kampar Herlianto, yang juga Koordinator Pengadaan Tanah Hotel.
Kemudian, Frederik sebagai Asisten III sekaligus Panitia Pengadaan Tanah.
Saat itu, kuasa hukum terdakwa Suhasman
dan Hardi Yakub mempertanyakan apakah pembangunan hotel itu selesai. Saat itu,
saksi Herlianto mengatakan jika proses pengadaan tanah hingga pembangunan hotel
tidak ada masalah.
“Lalu kenapa hotel itu tidak
difungsikan?Kan Hotel itu sudah selesai dibangun daan tidak ada masalah,”tanya
kuasa hukum Suhasman.
“Itu tanggungjawab Pemda Pak. Bupatinya,”kata
Herlianto.
“Siapa Bupatinya saat itu?”tanya pengacara
lagi.
“Pak Sukarmis,”jawab Herlianto, di hadapan
majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH.
Pengacara juga mengejar saksi apa alasan
Bupati Sukarmis yang tidak memanfaatkan hotel itu meski sudah selesai dibangun.
Namun saksi mnegaku tidak tau.
“Tidak pernah ditanyakan ke Bupati
Sukarmis alasannya kenapa?”cercca pengacara.
“Tidak pernah Pak,:jawab Herlianto.
Hal senada juga diungkapkan oleh saksi
Frederik. Dia juga mengakui jika hotel itu selesai dibangun. Akan tetapi, tidak
digunakan oleh Pemkab Kuansing saat itu.
“Itu tugas Bupati Sukarmis yang
memfungsikannya. Sudah habis janatannya, hotel tidak juga difungsikan,”terang Frederik.
Pada kesempatan itu, kedua saksi baik
Herlianto dan Frederik pernah menerima uang dari terdakwa Suhasman. Saat itu,
Herlianto menerima uang sebesar Rp20 juta dan Frederik Rp10 juta.
“Uang itu uang apa?”tanya pengacara.
“Kalau tidak salah itu langsung dari
Suhasman. Saya terima dalam amplop warna putih,”beber Herlianto.
Namun anehnya, baik Herlianto dan Frederik
pernah menanyakan kepada terdawa Suhasman uang apa yang diberikan itu. Keduanya
hanya menduga uang itu honor sebagai Panitia Pengadaan Tanah Hotel.
Untuk diketahui, dalam perkara dua terdakwa yang diadili yakni Hardi
Yakub yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kuansing.2011-2013 dan Suhasman, Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan
periode 2009 hingga 2016.
Dakwaan JPU, Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian
dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar
Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS.
Kegiatan pembangunan Hotel
Kuansing dianggarkan dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Anggaran Pasar Tradisional
Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh
PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki
anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.
Pembangunannya yang berawal
dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai. Bahkan sempat dianggarkan lagi
untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar
untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.
Namun hingga saat ini
pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan Audit
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang
ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608.
Kedua terdawa dijerat Pasal 2
ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
No Comment to " Sidang Korupsi Hotel Kuansing, Dua Saksi Sebut Eks Bupati Sukarmis Bertanggungjawab "