Foto: Kuasa hukum terdakwa korupsi BLU UIN Suska Prayitno SH MH CRBD dan Jaharzen SH MH
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan
korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2019.dengan terdakwa Rektor
UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dan Bendaharanya Veni Afrilya, kembali digelar
Kamis (6/6/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Dewi
Shinta Dame SH MH, dkk menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya adalah
Iman Santoso yang merupakan Staf Kanwil Dirjen Perbendaharaan (DJPB) Provinsi
Riau.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin
Zefri Mayeldo SH MH, saksi Iman menegaskan, jika revisi 1 sampai 8 DIPA BLU UIN
Suska adalah sah. Saat itu, pengacara terdakwa dari Kantor Hukum Prayitno SH MH
CRBD mempertanyakan tentang revisi yang disahkan Kanwil DJPB Riau itu.
“Semua
revisi BLU UIN Suska itu, mulai dari revisi 1 sampai 8 adalah sah. Revisi itu
telah dusahkan Kanwil DJOB Riau,”katanya.
Menurutnya,
semua pengeluaran dana BLU UIN Suska TA 2019 itu disahkan karena telah memenuhi
persyaratan dan perundanan yang berlaku. Tidak ada prosedur yang dilanggar
dalam pengeluaran dana BLU.
Bahkan
lanjut Iman, serapan anggaran BLU UIN Suska Riau hingga 31 Desember 2019 sangat bagus.
Yakni mencapai 99,73 persen.
Saksi lainnya Adi Cahyadi, Marwiyah dan
Radhiaty yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu menyatakan, jika semua
pengajuan uang persediaan dari dana BLU telah sesuai dengan yang diterima.
Ketiganya menegaskan, tidak ada kelebihan atau ditambahkan jumlah anggarannya.
Usai sidang, Prayitno SH MH CRBD dan
Jaharzen SH MH mengatakan, jika seluruh keterangan saksi di persidangan tadi
menunjukkan tidak adanya kerugian negara. Khususnya, dalam penggunaan dana BLU
UIN Suska sesuai dakwaan JPU.
“Kanwil JPB Riau telah menyatakan kalau
revisi BLU 1 sampai 8 itu adalah sah. Artinya, tidak ada pelanggaran atau
penyelewengan dalam penggunaan anggaran DIPA BLU Tahun 2019 itu,”tegas
Prayitno.
Hal ini menurutnya, sangat berbanding
terbalik dengan dakwaan JPU bahwa kerugian negara yang timbul merupakan dari
hasil revisi DIPA BLU tersebut. Sementara, para saksi menyebutkan jika semua
penggunaan sesuai dengan peratran dan perundangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, keduanya oleh JPU didakwa
melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan
ini merupakan perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau
Tahun Anggaran (TA) 2019.
Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan
Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU
sebagaimana telah beberapa kali diubah. Perubahan terakhir,
revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun,
perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan
Anggaran (RBA) definitif.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18
Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
No Comment to " Sidang Korupsi BLU UIN Suska, Saksi DJPB Sebut Semua Revisi Sah "