Foto: Ahli dari Ditjen PPK Kemenkeu RI, Dwi Apriani saat di persidangan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan
korupsi korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran
(TA) 2019, dengan terdakwa mantan Rektor Akhmad Mujahidin, kembali digelar
Kamis (27/6/24) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta
Dame SH MH menghadirkan Dwi Apriani, ahli dari Direktorat Pembinaan Pengelola
Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Dwi
merupakan Kasubdit Peraturan dan Standarisasi Teknis Direktorat PPK BLU.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Zefri
Mayeldo Harahap SH MH, Dwi menegaskan jika DIPA yang sudah diervisi oleh
Kemenkeu melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi
Riau adalah sah.
“Kalau sudah direvisi oleh DJPb itu sah. Sudah
bisa digunakan,”kata Dwi menjawab Jaharzen SH MH, selaku pengacara terdakwa Akhmad
Mujahidin dari dari kantor hukum Prayitno SH MH CRBD.
Menurut Dwi, Nota
Dinas dari DJKN dapat menjadi landasan atau dasar hukum untuk Revisi Dipa.
Selain itu, KPA adalah Ex officio
Pimpinan Unit/satker Lembaga negara memiliki tanggung jawab moral sebagai KPA
dan material. Tugasnya, melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi
pelaksanaan anggaran,..
Tidak hanya itu, Dwi juga menyebutkan, Bendahara
Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pengeluaran yang
dilaksanakannya. Hal ini diatur dalam pasal 21 angka 5 uu no. 1 tahun 2004
tentang perbendaharaan negara.
Termasuk, pejabat PPK bertanggungjawab dalam
pelaksanaan kegiatan anggaran wajib menguji setiap dokumen dan hak tagih pihak
ketiga. Kemudian, PPSM bertanggung jawab memeriksa surat perintah membayar yang
diterbitkan oleh PPK dan menyerahkan ke Bendahara Pengeluaran.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Prayitno
SH MH CRBD sempat mempertanyakan kenapa dalam persoalan hukum ini, hanya Rektor
dan Bendahara Pengeluaran yang bertanggungjawab. Sementara, pengelolaan BLU
melibatkan pejabat lainnya, seperti PPK, PPSM.
Atas pertanyaan pengacara
terdakwa itu, Dwi tidak menjelaskannya secara konkrit. Namun menurutnya, semua
pejabat itu mempunyai tanggungjawab hukum masing-masing.
Usai sidang, Prayitno mengungkapkan bahwa
selama fakta persidangan belum terlihat keterangan saksi menjelaskan adanya
penyalahgunaan pengeluaran BKU UIN Suska Tahun 2019 seperti dakwaan JPU.
“Sudah 30 saksi memberikan keterangan, namun
tidak satupun keterangan saksi yang mengarah penyalahgunaan
pengelolaan Dana BLU tahun 2019 oleh Rektor UIN Suska Riau,”tegasnya.
Bahkan keterangan ahli yang dhadirkan oleh JPU
pun dengan tegas menyatakan, jika revisi DIPA yang disahkan DJPb Provinsi Riau
adalah sah. Artinya, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Akhmad
Mujahidin.
Dalam sidang dugaan korupsi BLU ini,
Akhmad Mujahidin tidak sendirian. Dia diadili bersama Bendaharanya Veni
Afrilya.
Keduanya didakwa merugikan keuangan negara
sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara korupsi dana Badan Layanan
Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang
menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau
menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan
tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU
tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
definitif.
JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69
miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi
dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu,
pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak
dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka
keperluan belanja BLU.
JPU
menjerat terdakwa melanggar
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
No Comment to " Sidang Korupsi BLU UIN Suska, Ahli Sebut DIPA Revisi DJPb adalah Sah "