• Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU UIN Suska, 7 Saksi Sebut Pencairan Prosedural

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 19 Juni 2024
    A- A+


     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019, dengan terdakwa mantan Rektor Akhmad Mujahidin, kembali membuka fakta baru.

     

    Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH, Rabu (19/6/24) itu, tujuh saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame SH MH. Ketujuhnya adalah, Muhammad Nasir ( Kabag.Kemahasiswaan)  Rina Yeni (Kabag. Akademik) Rasdanelis (Kepala Pusat Perpustakaan UIN) Prof. Dr. M.Arrafie  Abduh (Ketua LPPM) Darul Khutni ( Kabag. Organisasi, Kepegawaian dan Hukum) Dr. Arwan Mas'ud (Kepala Pusat Ma'had Al Jamiah UIN) dan Dr. Irdha Mirdhayati (Kepala Lembaga Jaminan Halal).

     

    Saksi Nasir di persidangan mengungkapkan, jika anggaran BLU Tahun 2019 sebanyak Rp6,5 miliar.”Alhamdulillah, realisasinya mencapai Rp5,5  miliar lebih,”katanya.

     

    Nasir mengakui, setiap proses pencairan BLU oleh setiap satuan kerja (Satker) diawali dengan adanya permohonan kepada Rektor UIN. Selanjutnya, diproses ke bagian keuangan.

     

    “Nanti, ada proses verifikasi dari bagian keuangan sebelum pencairan. Semua pencairan harus melalui tahapan sesuai prosedur,”jelasnya.

     

    Pengacara terdakwa mantan Rektor UIN Suska Ahmad Mujaiddin, Jaharzen SH dari kantor hukum Prayitno SH MH CRBD mempertanyakan tentang apakah semua kegiatan BLU tahun 2019 itu memiliki Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).

     

    “Apakah semia kegiatan BLU itu ada POK-nya?,”kata Jaharzen

     

    “Ada Pak. Semua kegiatan BLU Tahun 2019 ada POK,”jelasnya.

     

    Hal yang sama juga disampaikan saksi Rina Yeni selaku Kabag. Akademik. Menurutnya, anggaran yang cairkan sesuai dengan yang diajukan oleh Satker.

     

    “Tidak ada anggaran BLU yang dicairkan itu dikurangi maupun ditambahkan. Pencairan sesuai dengan pengajuan,”ungkapnya.

     

    Demikian juga dengan para saksi lainnya yang menyatakan menerima Uang Remunerasi Dosen dan pegawai  yang jumlahnya bervariatif. Namun di era kepemimpinan terdakwa sebagai Rektor UIN, jumlah remunerasi lebih besar dari sebelumnya.

     

    Saksi  telah menindaklanjuti temuan BPK RI dengan mengembalikan kelebihan pembayaran dari dana BLU. Sehingga tidak ada masalah dalam penggunaan anggaran BLU Tahun 2019.

     

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Ahmad Mujahidin, Prayitno SH MH CRBD menegaskan, jika keterangan ketujuh saksi itu membuktikn kalau anggaran BLU Tahun 2019 itu telah dikeluarkan sesuai dengan prosedural.

     

    “Semua saksi mengatakan, tidak ada anggaran yang ditambahkan atau dikurangi. Saksi menyebutkan, pencairan sesuai pengajuan,”tegasnya.

     

    Hal ini menurutnya, sangat berbeda dengan dakwaan JPU bahwa setiap kegiatan BLU itu ada penambahan Rp100 juta lebih. Sehingga ada perbedaan dakwaan JPU dengan fakta di persidangan.

     

    “Sampai saat ini, JPU belum bisa membuktikan dakwaannya itu. Kami berharap, majelis hakim bijaksana dalam putusannya nanti,”harap Prayitno.

     

    Untuk diketahui, dalam perkara ini, Akhmad Mujahidin tidak sendirian. Dia diadili bersama Bendaharanya Veni Afrilya.

     

    Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. 

     

     

    Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah. 

     

     

    Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

     

     

    JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan  Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

     

     

    JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor

     

     

     

     

     

     

     

  • No Comment to " Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU UIN Suska, 7 Saksi Sebut Pencairan Prosedural "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg