KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi
korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019,
dengan terdakwa mantan Rektor Akhmad Mujahidin, kembali membuka fakta baru.
Pada sidang yang dipimpin
majelis hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH, Rabu (19/6/24) itu, tujuh saksi
dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame SH MH. Ketujuhnya
adalah, Muhammad Nasir ( Kabag.Kemahasiswaan) Rina Yeni (Kabag.
Akademik) Rasdanelis (Kepala Pusat Perpustakaan UIN) Prof. Dr. M.Arrafie
Abduh (Ketua LPPM) Darul Khutni ( Kabag. Organisasi, Kepegawaian dan Hukum) Dr.
Arwan Mas'ud (Kepala Pusat Ma'had Al Jamiah UIN) dan Dr. Irdha Mirdhayati
(Kepala Lembaga Jaminan Halal).
Saksi
Nasir di persidangan mengungkapkan, jika anggaran BLU Tahun 2019 sebanyak Rp6,5
miliar.”Alhamdulillah, realisasinya mencapai Rp5,5 miliar lebih,”katanya.
Nasir
mengakui, setiap proses pencairan BLU oleh setiap satuan kerja (Satker) diawali
dengan adanya permohonan kepada Rektor UIN. Selanjutnya, diproses ke bagian
keuangan.
“Nanti,
ada proses verifikasi dari bagian keuangan sebelum pencairan. Semua pencairan
harus melalui tahapan sesuai prosedur,”jelasnya.
Pengacara
terdakwa mantan Rektor UIN Suska Ahmad Mujaiddin, Jaharzen SH dari kantor hukum
Prayitno SH MH CRBD mempertanyakan tentang apakah semua kegiatan BLU tahun
2019 itu memiliki Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
“Apakah
semia kegiatan BLU itu ada POK-nya?,”kata Jaharzen
“Ada
Pak. Semua kegiatan BLU Tahun 2019 ada POK,”jelasnya.
Hal
yang sama juga disampaikan saksi Rina Yeni selaku Kabag. Akademik. Menurutnya,
anggaran yang cairkan sesuai dengan yang diajukan oleh Satker.
“Tidak
ada anggaran BLU yang dicairkan itu dikurangi maupun ditambahkan. Pencairan
sesuai dengan pengajuan,”ungkapnya.
Demikian juga dengan para saksi lainnya yang menyatakan menerima Uang
Remunerasi Dosen dan pegawai yang jumlahnya bervariatif. Namun di era
kepemimpinan terdakwa sebagai Rektor UIN, jumlah remunerasi lebih besar dari
sebelumnya.
Saksi telah menindaklanjuti temuan BPK RI dengan mengembalikan kelebihan
pembayaran dari dana BLU. Sehingga tidak ada masalah dalam penggunaan anggaran
BLU Tahun 2019.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Ahmad Mujahidin, Prayitno SH MH CRBD
menegaskan, jika keterangan ketujuh saksi itu membuktikn kalau anggaran BLU
Tahun 2019 itu telah dikeluarkan sesuai dengan prosedural.
“Semua saksi mengatakan, tidak ada anggaran yang ditambahkan atau
dikurangi. Saksi menyebutkan, pencairan sesuai pengajuan,”tegasnya.
Hal ini menurutnya, sangat berbeda dengan dakwaan JPU bahwa setiap kegiatan
BLU itu ada penambahan Rp100 juta lebih. Sehingga ada perbedaan dakwaan JPU
dengan fakta di persidangan.
“Sampai saat ini, JPU belum bisa membuktikan dakwaannya itu. Kami berharap,
majelis hakim bijaksana dalam putusannya nanti,”harap Prayitno.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Akhmad
Mujahidin tidak sendirian. Dia diadili bersama Bendaharanya Veni Afrilya.
Keduanya didakwa merugikan keuangan negara
sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara korupsi dana Badan Layanan
Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang
menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau
menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan
tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU
tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
definitif.
JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69
miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi
dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu,
pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak
dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka
keperluan belanja BLU.
JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
No Comment to " Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU UIN Suska, 7 Saksi Sebut Pencairan Prosedural "