|
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua Tenaga Harian Lepas (THL) di Satpol PP Kota
Pekanbaru, resmi lepas seragam. Dua THL tersebut dipecat lantaran melakukan
pungutan liar (pungli) kepada seorang warga.
Pemberhentian dua THL tersebut berlangsung dalam Apel Luar Biasa, yang
digelar di Lapangan Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan
Jenderal Sudirman, Senin (24/6/2024). Sebagai Pembina Apel yakni Kepala Satpol
PP Zulfahmi Adrian dan Pemimpin Apel Ziyad Fitriansyah.
Dalam Apel Luar Biasa itu disebutkan, dua THL inisial MH dan AA
diberhentikan secara tidak hormat.
"Apel luar biasa ini kita laksanakan terkait dengan tingkah laku oknum
Satpol PP. Ada tiga orang, satu oknum PNS, dua THL, ini sungguh membuat citra
Satpol PP kembali ke titik nol," sebut Zulfahmi.
Ia mengaku, sudah mempelajari dan meminta keterangan-keterangan yang
bersangkutan sebelum dilakukan pemberhentian secara tidak hormat. Ia juga
menggunakan haknya sebagai Kepala Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan pemutusan
kontrak kerja dengan dua THL tersebut.
Sementara terkait satu ASN inisial R yang terlibat Pungli tersebut,
pihaknya hanya memberikan sanksi berupa rekomendasi pindah tugas.
"Untuk yang PNS kami membuat laporan kepada pimpinan Pj Walikota
Pekanbaru melalui BKPSDM untuk ditindaklanjuti persoalan ini," ujarnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada ASN bersangkutan tergantung pada
hasil penilaian dari BKPSDM dan Inspektorat. Sanksi yang diberikan bisa ringan,
sedang dan berat.
"Namun untuk saat ini masih di Satpol PP ya, karena kita belum
menerima surat keputusan dari pimpinan terkait perpindahan yang
bersangkutan," ungkapnya.
"Kita berharap memang untuk tahap awal yang bersangkutan bisa
dipindahkan, paling tidak BKPSDM, untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Karena yang bersangkutan sering menggunakan seragam Satpol PP untuk melakukan
kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran. Jadi memang seragam ini yang
membuat mereka melakukan ini," sambungnya.
Diketahui, R bersama dua THL Satpol PP Pekanbaru meminta uang Rp3 juta
kepada seorang nenek Mardiana yang berusia 66 tahun di Jalan Cipta Karya.
Mereka meminta uang itu dengan modus membantu pengurusan izin tiga rumah
kontrakan milik Mardiana.
Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP
tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.
Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan
tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji
untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya. Ck/nor
No Comment to " Pungli Nenek Pemilik Kontrakan, Dua THL Satpol PP Pekanbaru Dipecat "