KORANRIAU.co- Seorang
anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Briptu FN (28), ditetapkan
jadi tersangka usai diduga membakar suaminya hidup-hidup, Briptu RDW (27),
anggota Polres Jombang, Jawa Timur.
Kini Briptu RDW telah dinyatakan meninggal dunia
akibat luka bakar 96 persen. Sementara Briptu FN sudah ditahan oleh kepolisian.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka
oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes
Dirmanto, Minggu (9/6).
Dirmanto mengatakan, Briptu FN terancam pasal
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun hal itu baru sementara sebab polisi
terus mendalami konstruksi hukumnya.
"Sementara ini kita masih terapkan pasal
KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.
Saat ini Briptu FN telah ditahan. Namun ia disebut
mengalami trauma berat. Polisi pun memberikan pendampingan psikologis
terhadapnya.
"Saat ini yang bersangkutan masih trauma yang
mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma
healing Polda Jawa Timur," ucapnya.
Briptu FN membakar suaminya di asrama polisi
(Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri
mengatakan, kejadian ini bermula dari cekcok rumah tangga Briptu FN dan Briptu
RDW, tentang gaji.
Singkat cerita suami istri itu pun cekcok di
garasi rumah mereka di aspol, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan
Kranggan, Kota Mojokerto.
Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan
mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Dia lalu menyiramkan bensin yang sudah
disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.
Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan
membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan.
Api yang ada di tangan terduga pelaku, lalu
langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.
Briptu RDW sempat menjalani perawatan atas luka
bakar 90 persen yang dideritanya. Namun kemudian dia meninggal sekitar pukul
12.55 WIB siang tadi. Jenazah rencananya akan dimakamkan di Jombang, sesuai
dengan tempat asalnya.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka "