KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, menangkap Jaka Pratama (22), penjual 1.200 video porno anak di bawah umur.
Kepala Satreskrim Polres Dumai, AKP Primadona mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan.
"Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,"kata Primadona, Rabu (5/6/24).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjual video porno dengan tarif bervariasi. Pembayaran dilakukan melalui dompet digital.
"Tarif yang premium Rp100.000, VIP Rp125.000, dan yang VVIP Rp175.000. Pelanggannya akan membayar melalui Dana, Gopay, Sea Bank, dan Bank BRI," ujar Primadona.
Primadona menyebut, pelaku mendapatkan video porno dari link di website yang dia download, lalu menjualnya melalui group telegram.
"Rata-rata video porno yang dijual anak di bawah umur, dengan durasi 10 menit per video," jelasnya.
Dari penjualan video itu lanjutnya, pelaku mendapat keuntungan cukup besar. Keuntungannya mencapai Rp50 juta. rls/nor
No Comment to " Polisi Dumai Tangkap Penjual 1.200 Video Porno Anak "