KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah meningkatkan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rektor UIN Suska, Khairunnas Rajab, ke tahap penyidikan.
Khairunnas sebelumnya melaporkan tujuh dosen UIN Suska Riau ke Polda Riau. Mereka adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.
Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan. Laporan itu bernomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/356/IX/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 8 September 2023.
"Perkaranya masih proses. Sudah sidik (penyidikan,red)," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (25/6/24).
Asep mengatakan, saat ini tim penyidik sedang berusaha mengumpulkan alat bukti dalam rangka penetapan tersangka. "Masih menunggu hasil pemeriksaan rekaman yang menjadi barang bukti Hasil laboratorium forensiknya belum keluar," kata Asep.
Sembari itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. "(Saksi) 8 orang," ucap Asep.
Jumlah saksi tersebut diyakini masih bertambah. Informasi diperoleh, penyidik menjadwalkan memanggil salah seorang saksi, yakni Irwandra, salah satu dosen yang dilaporkan sang rektor.
Panggilan ini merupakan panggilan kedua terhadapnya. Di mana panggilan pertama dilayangkan pada 13 November 2023 lalu.
Sebelumnya, Rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab melaporkan beberapa orang dosen ke Polda Riau. Mereka dituduh sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan terhadap kehormatan pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut.
Dalam laporannya, Khairunnas menyampaikan bahwa pada hari Jumat, 8 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Rhonny Riansyah dan teman-temannya memasuki ruangannya dengan cara yang tidak semestinya.
Mereka memarahi dan mencaci dirinya di hadapan beberapa pimpinan kampus dan dosen. Semua kejadian tersebut terekam dan dijadikan sebagai barang bukti.
Ketika memasuki ruangannya, Khairunnas mengungkapkan bahwa Rhonny meminta pembayaran langsung terkait uang Sertifikat Dosen (Serdos) di luar prosedur yang berlaku. nor
No Comment to " Polda Riau Naikkan Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UIN Suska ke Penyidikan "