• PN Pekanbaru Launching Aplikasi Eksekusi Online

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 21 Juni 2024
    A- A+

     

    Foto: Ketua PN Pekanbaru saat launching aplikasi eksekusi online.





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Pekanbaru kembali membuat inovasi baru dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat. Kali ini, meluncurkan aplikasi eksekusi online.

    Launching aplikasi eksekusi online melalui website eksekusipnpekanbaru.com ini, langsung dilakukan Ketua PN Klas I A Pekanbaru Mashuri Effendie SH MH, Jumat (21/6/24). Turut hadir, perwakilan Polresta Pekanbaru, Kejari Pekanbaru, organisasi advokat, BPN Pekanbaru, perbankan dan stake holder terkait.

    Foto: Dr Salomo Ginting (kanan) saat sosialisasi Perma.


    Mashuri usai peluncuran mengatakan, aplikasi online ini untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan permohonan eksekusi."Tanpa harus datang ke pengadilan,"kata Mashuri.

    Dia  menjelaskan, masyarakat cukup meng-upload dokumen permohonan eksekusi ke dalam aplikasi online itu. Semua persyaratan dan ketentuan permohonan eksekusi ada di dalam aplikasi.

    "Selama ini pengajuan eksekusi pemohon datang ke pengadilan dengan membawa berkas. Tetapi tidak langsung dapat nomor perkara eksekusinya, karena harus ditelaah dulu,"ungkapnya.

    Penelaahan ini lanjutnya, tentu memakan waktu yang cukup lama. Karena ada dokumen yang belum lengkap, sehingga harus dilengkapi pemohon.

    Untuk mengetahui berkas permohonan sudah lengkap, biasanya masyarakat akan datang kembali ke pengadilan. Sehingga memakan waktu dan biaya.

    "Melalui aplikasi eksekusi online ini, masyarakat cukup memantau proses permohonan eksekusi melalui website eksekusi online PN Pekanbaru. Masyarakat dapat mengetahui dokumennya sudah lengkap atau belum, dan hanya tinggal diberitahu untuk melakukan pembayaran,"jelasnya.

    Dia mengharapkan, aplikasi ini akan mempermudah masyarakat. Namun pihaknya tetap akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait penerapan aplikasi eksekusi online ini.

    Terkait pembayaran biaya eksekusi itu sebut Mashurie, nanti akan perhitungan sendiri. Nanti akan diberitahukan melalui virtual e-count.

    Selain peluncuran aplikasi eksekusi online papar Mashuri, juga dilaksanakan sosialisasi beberapa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan kebijakan MA. Terutama terkait pelayanan dan persidangan.

    Diantara Perma yang disosialisasikan itu adalah, Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang  Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA secara elektronik.

    Adapun nara sumber dalam sosialisasi kebijakan dan Perma itu diantaranya, Dr Salomo Ginting SH MH (Hakim PN Pekanbaru), Idris SH MH (Panitera PN Pekanbaru) dan Sapta Putra Sembiring SH MH (Panmud Hukum). nor
  • No Comment to " PN Pekanbaru Launching Aplikasi Eksekusi Online "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg