KORARIAU.co,PEKANBARU - Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), SF
Hariyanto menyerahkan 569 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) yang berwilayah kerja di Kota Pekanbaru.
Penyerahan SK PPPK dilaksanakan di Gedung Daerah, pRabu (19/6/24). Adapun
SK yang diserahkan terdiri dari tenaga guru sebanyak 326 orang, tenaga
kesehatan sebanyak 135 orang dan tenaga teknis sebanyak 108 orang.
"Alhamdulillah SK PPPK ini sudah kita serahkan, dan mereka [penerima
SK] sampaikan pada saya sangat bahagia dengan momen ini, karena sudah lama
ditunggu-tunggu," kata SF Hariyanto.
Hariyanto katakan, penyebab SK tersebut terlambat diserahkan sebab terdapat
23 PPPK Pemprov Riau yang NIP-nya belum keluar. 23 PPPK ini terdiri dari,
tenaga guru 12 orang, tenaga kesehatan 6 orang dan tenaga teknis 5 orang.
"Penyerahan ini terlambat karena ada beberapa dari mereka yang NIP nya
belum keluar, masalah administrasi, lalu ada yang belum cukup umur. Namun, kita
sudah surati ke pusat, dan hasil keputusan kami bahwa harus segera
dilantik," ujarnya.
"Saya sudah menugaskan BKD Riau untuk gerak cepat memperjuangkan
sisanya yang sebanyak 23 orang, dan meminta arahan kemendikbud, maka kami minta
kepada 23 orang ini untuk bersabar sampai ada arahan lebihlanjut dari
pusat," imbuhnya.
Kemudian, Pj Gubri sampaikan selamat kepada 569 PPPK Pemprov Riau yang telah
menerima SK. Ia berharap, para pegawai dapat bekerja maksimal dalam menjalankan
kewajiban dan amanah tersebut.
"Saya ucapkan selamat kepada 326 PPPK tenaga guru, 135 tenaga
kesehatan, dan 108 tenaga teknis di lingkungan Provinsi Riau yang bertugas di Kota
Pekanbaru, dan pada kesempatan ini telah memperoleh SK pengangkatan PPPK,
Alhamdulillah pada hari ini penantian bapak dan ibu semua sudah menjadi
kenyataan," sebutnya.
"Untuk itu, bapak dan ibu yang menerima SK patut bersyukur atas rezeki
dan kepercayaan yang diberikan untuk dapat menjalankan kewajiban sebagai
pelayan publik secara baik dan optimal," tutupnya. rls/nor
No Comment to " Pj Gubri Serahkan 569 SK PPPK Pekanbaru "