KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua mantan pejabat Pemkab
Kuantan Singingi (Kuansing), terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6
miliar, dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (7/6/24) petang, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kedua mantan pejabat itu adalah Hardi Yakub, selaku Kepala Bappeda Kuansing Periode tahun 2011 - 2013. Kemudian
Suhasman, selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 - 2016.
JPU Andre Antonius SH
MH dan Rahmat SH dalam amar tuntutannya yang dibacakan secara terpisah itu menyebutkan,
jika kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18
Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menjelaskan, jika akibat
perbuatan kedua terdakwa memperkaya orang lain yakni Susilowadi selaku pemilik
lahan yang dijadikan untuk pembangunan Hotel Kuansing. Secara proporsional, mantan Bupati
Kuansing Sukarmis juga dinilai bertanggungjawab dalam pembangunan hotel ini.
“Menuntut terdakwa Hardy
Yakub dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa
penahanan yang telah dijalani,:kata Andre.
Hardy juga dituntut agar
membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar
maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Suhasman dituntut selama
13 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dihukum untuk membayar denda sebesar
Rp750 juta atau subsider 5 bulan kuurngan.
Berbeda dengan Hardy, terdakwa Suhasman
juga mendapat hukuman tambahan yakni membayar uang penggenati (UP) kerugian
negara sebesar Rp25 juta. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan
pidana 6 tahun penjara.
Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa
melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang
dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha
Pujayotama SH MH dan Rosita SH MH, menunda sidang pada Senin (10/6/24)
pekan depan.
Dakwaan JPU menyebutkan, dugaan korupsi berawal adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis
Modern, dan Gedung UNIKS. Dimana proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang
bersumber dari APBD kabupaten setempat.
Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar
dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan
untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan
Rp41 miliar.
Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesaI.
Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan
anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing
dan Rp23 miliar untuk UNIKS.
Namun hingga saat ini
pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Jaksa mencatat
kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp
22.637.294.608. nor
No Comment to " Korupsi Hotel Kuansing, JPU Tuntut Hardi Yakub 14,5 Tahun Penjara dan Suhasman 13,5 Tahun Penjara "