KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Bappeda Kuantan
Singingi (Kuansing), Hardi Yakub yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan
negara Rp22,6 miliar, divonis hakim selama 12 tahun penjara.
Vonis majelis hakim yang dipimpin
Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan aanggota
Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Rosita SH MH itu, dibacakan pada sidang, Kamis (13/6/24) petang
di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Terdakwa lainnya yakni Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun
2009- 2016 juga turut divonis selama 12 tahun penjara. Keduanya, terbukti Pasal
2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana
penjara terhadap terdakwa Hardi Yakub dan Suhasman selama 12 tahun, dikurangi
masa penahanan yang telah dijalani,”kata hakim.
Hakim juga menghukum terdakwa
Hardy agar membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda
tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Suhasman, juga dihukum membayar
denda sebesar Rp300 juta atau subsider 3 bulan kuurngan. Bedanya, Suhasman
mendapat hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar
Rp25 juta atau subsider 1 bulan
kurungan.
Atas vonis majelis hakim itu, kedua
terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama
juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwaa Hardi
Yakub selama 14 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Suhasman selama 13 tahun
6 bulan penjara.
Dakwaan JPU menyebutkan,
dugaan korupsi berawal adanya kegiatan
pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran
2013 dan 2014.
Pembangunan Hotel Kuansing merupakan
bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama
Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Dimana proyek itu
dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.
Untuk anggaran Pasar Tradisional
Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan
oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing
masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.
Pembangunannya yang berawal dari
tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesaI. Bahkan sempat dianggarkan lagi
untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar
untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.
Namun hingga saat ini
pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Jaksa
mencatat kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp
22.637.294.608. nor
No Comment to " Korupsi Hotel Kuansing, Hakim Vonis Eks Kepala Bappeda 12 Tahun Penjara "