• Korupsi Hotel Kuansing, Hakim Vonis Eks Kepala Bappeda 12 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 14 Juni 2024
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar, divonis hakim selama 12 tahun penjara.

     

    Vonis majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan aanggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan  Rosita SH MH itu, dibacakan pada sidang, Kamis (13/6/24) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Terdakwa lainnya yakni Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016 juga turut divonis selama 12 tahun penjara. Keduanya, terbukti Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hardi Yakub dan Suhasman selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,”kata hakim.

     

    Hakim juga menghukum terdakwa Hardy agar membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

     

    Sedangkan terdakwa Suhasman, juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 3 bulan kuurngan. Bedanya, Suhasman mendapat hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp25 juta atau subsider  1 bulan kurungan.

     

    Atas vonis majelis hakim itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH.

     

    Sebelumnya, JPU menuntut terdakwaa Hardi Yakub selama 14 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Suhasman selama 13 tahun 6  bulan penjara. 

     

    Dakwaan JPU menyebutkan, dugaan korupsi  berawal  adanya  kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.



    Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Dimana proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.



    Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.



    Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesaI. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.

     

    Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Jaksa mencatat kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp 22.637.294.608. nor

     

  • No Comment to " Korupsi Hotel Kuansing, Hakim Vonis Eks Kepala Bappeda 12 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg