KORANRIAU.co,PEKANBARU Satreskrim Polres Dumai menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp1 miliar. Kedua tersangka itu yakni mantan anggota DPRD Dumai inisial SA dan seorang ASN dari Dinas Perpusatakaan Kota Dumai inisial RK.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan kasus tersebut terungkap
setelah tim Satreskrim melakukan pengusutan. Ada 134 persil proposal yang
dicairkan kedua tersangka dengan perjanjian pemotongan 50 persen masing-masing
proposal.
"Uang yang dikorupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013 lalu. Ada
empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia," ujar Dhovan kepada
media center Riau, Senin (24/6).
Dhovan menjelaskan keduanya tersangka ini menghimpun pengurus Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat. Keduanya menjanjikan adanya
dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota Dumai.
"Jadi kedua tersangka ini modusnya mengumpulkan LSM dan organisasi
masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Kemudian setelah cair uang itu
dipotong 50 persen untuk kedua tersangka," jelas Dhovan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menambahkan
tersangka tersangka RK merupakan ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai dan SA
mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.
"Jabatan tersangka R saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris
Lurah di Kota Dumai Kota. Peran R sebagai orang yang membuat proposal untuk
diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima
kelompok masyarakat," terang Prima.
Hal yang sama dilakukan tersangka SA. Sebagai anggota DPRD Dumai, dia juga
terlibat dalam kasus yang sama dengan modus meminta potongan 50 persen.
"Tersangka SA saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan
Pemerintahan. Modusnya sama, dia memotong 50 persen saat dana cair," kata
perwira menengah Alumni Akpol 2023 itu.
Prima menyampaikan kerugian negara terkait kasus tersebut memcapai Rp987.400.000.
Setelah nilai uang yang dicairkan kemudian dipotong oleh kedua tersangka.
"Untuk tersangka RK total pencairan Rp 165 juta dan total pemotongan
Rp 81 juta lebih. Lalu tersangka SA total pencairan pencairan Rp 525 juta dan
total pemotongan Rp 200 juta," ucap Prima.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau pasal 12 huruf e
Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor. Mc/nor
No Comment to " Korupsi Dana Bansos, Mantan Anggota DPRD Dumai Ditahan "