KORANRIAU.co,PEKANBARU - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menerima penyerahan barang bukti dan dua orang tersangka (Tahap II) dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu dari penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Para tersangka langsung dititipkan di Rutan Klas I A Pekanbaru, Jumat (21/6/24).
Kedua
tersangka itu adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.
Pengusutan
perkara ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau sejak medio Januari 2022. Setahun berselang, barulah
penyidik menetapkan seorang tersangka, yakni Raja Enta.
Raja Enta merupakan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.
Saat pengerjaan proyek tersebut, Raja Enta menjabat sebagai Kepala Bidang
(Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil
sekaligus menjadi PPK.
Beberapa
waktu kemudian, penyidik menetapkan tersangka baru, yakni Syahril selaku
rekanan. Berkas keduanya akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
Umum (JPU).
Proses
pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Riau, Jumat (21/6).
"Benar.
Hari ini, Kami dari Tim JPU menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda
Riau terhadap tersangka Syahril dan Raja Enta Netriawan," ujar Kepala
Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Ade
Maulana.
Usai tahap
II, JPU melakukan penahanan terhadap keduanya. Para tersangka dititipkan di
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
"Dalam
waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke
pengadilan," pungkas Ade Maulana.
Dari
informasi yang dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu
Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar
dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.
Adapun
rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan
yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan
Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan
lainnya.
Perusahaan
itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan
Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.
Berdasarkan hasil audit, akibat perbuatan tersangka Syahril dan Raja
Enta Netriawan telah merugikan Keuangan Negara yang dalam hal ini Pemerintah
Daerah Kabupaten Inhil sebesar Rp550.381.801,41. Hal itu sesuai dengan Laporan
Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor :
PE.03.03/LHP-356/PW04/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
Para Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan
pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah
dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Rls/nor
No Comment to " Polda Riau Serahkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Inhil Ke JPU "