KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memiliki sejumlah alasan untuk
menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid
Raya An-Nur tahun anggaran 2022. Salah satu alasannya, rekanan telah mengembalikan
kelebihan bayar pada pelaksanaan pekerjaan.
Penghentian penyelidikan telah dilakukan pada 23 Januari 2024 lalu. Hal
tersebut telah disampaikan ke publik sebagai wujud transparansi penanganan
perkara.
Kendati begitu, akhir-akhir ini masalah itu kembali diangkat dengan
menyatakan penghentian perkara karena telah terbitnya Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP-3) dan adanya pengembalian kerugian negara.
"Kejati Riau menghentikan penyelidikan. Jadi bukan SP-3 ya?
Penyelidikan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidana Khusus
Kejati Riau, Iman Khilman, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penerangan
Hukum dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Carles dan Jaksa Senior, Hendri Junaidi,
Kamis (20/6/2024).
Untuk diketahui, SP3 adalah surat pemberitahuan penghentian penyidikan.
Namun di kasus payung elektrik Masjid Raya An Nur ini baru tahap penyelidikan
dan belum ada tersangka.
Pasalnya, SP3 terbit ketika sudah adanya penetapan seseorang sebagai tersangka. Jika
mengacu pada KUHAP, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik
yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Kemudian Hendri memaparkan kronologis penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah
Penyelidikan Kepala Kejati (Kajati) Riau Nomor : Print- 08/L.4/Fd.1/07/2023
tanggal 27 Juli 2023.
"Jaksa Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari
pihak-pihak terkait dan ahli fisik berikut permintaan dan pemeriksaan serta
analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan Payung Elektrik
Mesjid Raya An Nur Provinsi Riau TA 2022," jelas Hendri.
Menurut Hendri, dari proses tersebut diperoleh fakta bahwa pelaksanaan pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak 5 kali. Terakhir, perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023 hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak, dengan prestasi pekerjaan 93,5386 persen, sejumlah Rp40.142.651.421.60.
Lalu, pada 27 Juni 2023, ada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Atas Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2022 Nomor :
146.V/LHP/XVIII.PEK/06/2022. Dalam LHP tersebut dinyatakan, kekurangan volume
pekerjaan Rp788.712.603.
"Tiga item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp4.740.000.000 yang terdiri dari
motor listrik dan gear box Rp2.0400.000.000 dan ball screw dan nut
Rp2.700.000.000,"ungkapnya.
Selanjutnya, pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor
cahaya sudah diakui sebagai proses pekerjaan namun belum terpasang sebesar Rp33
juta," lanjut Hendri yang juga merupakan Ketua Tim Penyelidikan perkara
tersebut.
Terhadap temuan BPK RI tersebut telah dilakukan pengembalian sejumlah Rp7.526.795.421 pada Desember 2023. Saat ini untuk pekerjaan payung elektrik sudah fungsional, namun belum bisa beroperasi secara normal. Itu dikarenakan pekerjaan tidak selesai 100 persen dikerjakan dan akhirnya putus kontrak.
Sebab itu, perlu pekerjaan lanjutan. Diantaranya pekerjaan pemasangan
sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya dan perapian kain payung dan lengan
payung serta casing penutup yang sudah dianggarkan di tahun 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, katanya lagi, dugaan tindak pidana perkara tersebut belum ditemukan adanya peristiwa pidana. Karenanya, demi kepastian hukum, penyelidikan dihentikan berdasarkan kesimpulan hasil ekspos pada tanggal 23 Januari 2024i.nor
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No Comment to " Ini Alasan Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur "