KORANRIAU.co- Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, akan mengajukan praperadilan dan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyitaan handphone Hasto saat pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (10/6) ini.
Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi
dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDIP
Harun Masiku.
"Langkah yang dapat kita lakukan adalah
sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK. Yang
kedua, kita akan mengajukan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta
Selatan," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin.
Ronny mengaku keberatan atas tindakan penyitaan
itu. Ia mengungkapkan penyitaan ini bermula ketika staf Hasto bernama Kusnadi
tiba-tiba dihampiri penyidik KPK bernama Rossa Purbo bekti ketika sedang
menunggu di lobi gedung KPK.
Rossa lantas meminta Kusnadi ke lantai dua Kantor
KPK. Rossa berdalih saat itu Kusnadi dipanggil oleh Hasto.
"Kusnadi ikut karena mengetahui dikatakan
[oleh Rossa] 'Bapak memanggil', sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik
masuk ke dalam dan ke lantai dua. Saudara yang memanggil ini penyidik bernama
Rossa Purbo Bekti," kata dia.
Namun, Ronny mengatakan Kusnadi dijebak oleh
Rossa. Sebab, Kusnadi tak bertemu dengan Hasto, tetapi justru diperiksa penyidik.
Isi tas Kusnadi digeledah dan disita. Ronny
menjelaskan Kusnadi bukan objek yang diperiksa sebagai saksi di KPK hari ini.
"Penggeledahan saudara Kusnadi ini sudah
melanggar KUHAP Pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri
setempat. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHAP Pasal 39
terkait dengan penyitaan," ucapnya.
Ronny merinci dua ponsel milik Hasto dan satu
ponsel milik Kusnadi disita penyidik KPK. Kemudian terdapat satu kartu ATM
milik Kusnadi yang berisi Rp700 ribu juga disita oleh penyidik.
Ia menilai Hasto tak memiliki hubungan dengan
tersangka Harun Masiku yang masih buron sampai saat ini. Ia pun mempertanyakan
mengapa kasus Harun Masiku kembali muncul di tahun politik.
"Putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa
sudah inkrah. Saksi, barang bukti sudah diuji yang bisa diketahui publik. Perlu
digarisbawahi tak ada kaitannya para tersangka dengan sekjen PDIP Mas Hasto.
Jadi menjadi pertanyaan kita ketika sudah masuk tahun politik isu ini naik
lagi," kata dia.
cnnindonesia/nor
No Comment to " HP Disita Penyidik KPK, Hasto Akan Lapor Dewas dan Ajukan Praperadilan "