• Hakim Vonis Ketua UED-SP Pelantai Meranti 2 Tahun 3 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 04 Juni 2024
    A- A+

     

    Foto: Nursilawati.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara terhadap Nursilawati alias Mala, Ketua Pengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (4/6/24).

    Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH menyatakan, terdakwa terbukti korupsi dana UED-SP sebesar Rp276 juta lebih.





    Hakim menegaskan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nursilawati selama 2 tahun dan 3 bulan. Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim.

    Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan 4 bulan kurungan.

    Tidak hanya itu, hakim juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp276.894.066. Jika UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

    "Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,"tegas hakim Yuli.

    Atas vonis hakim itu, terdakwa yang mengikuti sidang secara teleconference dari Kejari Meranti itu, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Madona Rasdy SH MH.

    'Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata Madona, yang juga Kasi Pidsus Kejari Meranti itu.

    Sebelumnya, JPU Jenti Siburian SH MH menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

    Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 lalu. Sebagai pengelola UED-SP, terdakwa menyelewengkan dana simpan pinjam para nasabah.

    Pengelolaan UED-SP Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 s/d 2020, tidak mengacu pada peraturan. Akibatnya, terdakwa memperkaya diri dan orang lain.

    Diantaranya penyelewengan dana itu adalah, Pinjaman Dana dengan memakai atas nama orang Lain sebesar Rp25 juta. Terdapat Alokasi Jasa Pinjaman dari Tahun 2014 s/d 2019 yang dialokasikan .ucntuk Cadangan Modal, namun tidak disetorkan ke rekening DUD sebesar Rp16.556.207.


    Lalu, alokasi Jasa Pinjaman dari Tahun 2014 s/d 2019 yang dialokasikan untuk APBDes, namun tidak disetorkan ke Rekening DUD sebesar Rp5.518.736. Pinjaman yang tidak sesuai prosedur peminjaman sebesar Rp93,5 juta.

    Kemudian, terdapat Pendapatan UED-SP Bulan Januari sampai dengan Bulan April Tahun 2020 yang dikuasai tidak disetorkan ke rekening DUD Pelantai sebesar Rp78.234.000. Terdapat Saldo Kas Tunai yang dipergunakan terdakwa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp58.085.123, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
     

    Akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah menyebabkan timbulnya Kerugian Keuangan sebesar Rp276.894.066, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2013 s/d 2020. nor

     

     
  • No Comment to " Hakim Vonis Ketua UED-SP Pelantai Meranti 2 Tahun 3 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com