KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru
bersama dengan Ditlantas Polda Riau, BPTD, dan Dishub Provinsi Riau dalam kurun
waktu selama Mei-Juni rutin menggelar razia Over Dimension Over Load (ODOL).
Total kendaraan angkutan barang yang telah ditindak berjumlah sekitar 295
kendaraan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan,
pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Ditlantas Polda
Riau untuk bersama-sama mendampingi Dishub dalam melaksanakan SK Wali Kota
Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Truk dengan muatan barang 8 ton keatas dilarang melintas di jalan dalam
kota pada jam sibuk. Tetapi hingga saat ini masih ditemukan truk-truk bertonase
besar melintas. Untuk itu, pihak meminta agar didalam melakukan penertiban, kepada
truk yang masih membandel bisa dilakukan penilangan.
Razia akan terus dilakukan untuk menertibkan kendaraan angkutan yang
melintas di Kota Pekanbaru maupun kendaraan Over Dimension Over Load.
"Kemarin kami telah melaksanakan razia yang ke-enam kalinya. Odol,
STNK dan pajak mati akan di tilang oleh kepolisian, KIR mati dan bus pariwisata
yang tidak memiliki izin operasional akan dilakukan penindakan oleh BPTD,"
ujar Khairunnas, Sabtu (8/6).
Terhitung ada sekitar 75 kendaraan yang telah ditindak dalam razia tersebut
diantaranya 22 unit mobil mati kir dan odol, 28 unit mati pajak dan Surat Izin
Mengemudi (SIM) mati dan 25 unit diberikan peringatan dan usir karena masuk
dalam kota
"Dalam razia gabungan ini kami telah menindak lebih kurang 75
kendaraan, baik itu yang pajaknya mati, kir mati dan lain-lain. Jika ditotalkan
sampai saat ini, kami telah menindak sekitar 295 kendaraan," katanya.
Kedepannya, Khairunnas menegaskan akan tetap terus melakukan sosialisasi,
dan juga akan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan truk bertonase besar
yang melanggar atau tidak sesuai aturan (Odol). Jika tidak diberikan sanksi
tilang maka mereka tetap akan melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Khairunnas berharap kepada pemilik angkutan barang maupun ataupun bus
pariwisata agar mengikuti aturan yang ada seperti muatan tidak boleh melebihi
kir yang ada. Begitu juga dengan bus pariwisata harus mempunyai izin
operasional.
"Kami mengimbau agar pemilik angkutan barang agar mengikuti aturan
yang ada, agar lancar di jalan. Kemudian mengikuti SK Wali Kota Pekanbaru Nomor
649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Truk dengan muatan barang 8 ton
keatas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Truk tersebut
hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul
05.00 WIB," pungkasnya. rls/nor
No Comment to " Gelar Razia ODOL, 295 Kendaraan Terjaring "