KORANRIAU.co- Presiden Joko Widodo bakal diberikan rumah pensiun oleh negara jika sudah habis masa jabatannya. Saat ini, rumah tengah dibangun.
Lokasinya
berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah dengan luas 12 ribu meter
persegi.
Pemerintah
setempat menyebut pembangunan rumah pensiun Jokowi bakal rampung tahun 2025.
Paling luas di
antara 7 presiden
Rumah
pensiun Jokowi menjadi yang terluas di antara tujuh presiden Indonesia. Jokowi
mendapat rumah seluas 12 ribu meter persegi.
"Awalnya
dulu 9.000 meter persegi, sekarang luasnya 12 ribu berapa gitu, ada empat
patok," Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, dilansir detikJateng, Rabu
(26/6).
|
Rumah
pensiun presiden yang lain berluas 1.500 meter persegi. Hal itu merujuk
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022.
Aturan
itu menyebut luas tanah dan bangunan rumah pensiun untuk presiden dan wakil
presiden adalah 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.
Bila
rumah terletak di luar DKI Jakarta, Luas tanah dan bangunan maksimal
menyesuaikan harga tanah 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.
Presiden
kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang
Yudhoyono memilih lokasi di DKI Jakarta. Adapun Presiden kedua RI Soeharto dan
Presiden ketiga RI Abdurrahman Wahid memilih uang dibandingkan rumah.
Lokasi
rumah pensiun di Colomadu merupakan pilihan Jokowi. Kementerian Sekretariat
Negara mengaku tak tahu alasan pemilihan itu.
"Pertimbangannya
beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," ungkap Sekretaris
Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama melalui pesan singkat, Kamis (27/6).
Bisa diwariskan
Setya
mengatakan pembelian dan pembangunan rumah pensiun Jokowi dilakukan sesuai
aturan perundang-undangan. Dia berkata proses pembelian pun sudah selesai.
Pembangunan
sudah berjalan saat ini. Setya memastikan rumah itu bisa langsung digunakan
setelah rampung dibangun.
"Rumah
bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris
beliau," ucap Setya.
Rumah
itu terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten
Karanganyar, Jawa Tengah.
Hak diatur undang-undang
Rumah
presiden dan wakil presiden adalah hak yang diatur undang-undang. Hal itu
diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978.
"Kepada
bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya
masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan
kelengkapannya," bunyi kutipan pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.
Selain
rumah, mantan presiden dan wakil presiden mendapatkan mobil milik negara
beserta sopirnya. Mereka juga mendapatkan uang pensiun setiap bulan setara gaji
pokok terakhir.
Dahulu,
rumah pensiun untuk presiden dipatok maksimal Rp20 miliar. Namun, aturan itu
diubah di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.
Aturan
baru membatasi luas maksimal rumah pensiun presiden 1.500 meter persegi di DKI
Jakarta. Jika di luar Jakarta, luas tanah disesuaikan dengan harga tanah
Jakarta setara 1.500 meter persegi. Cnnindonesia/nor
No Comment to " Fakta-fakta Rumah Pensiun Jokowi: 12 Ribu Meter Persegi, Luar Jakarta "