KORANRIAU.co- Direktur Utama (Dirut) PT
Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen
Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi
terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila
Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan
ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3
bulan," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan
Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/6).
"Menetapkan masa penangkapan dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis hakim.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam
tahanan," lanjut majelis hakim.
Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang
memberatkan dan meringankan bagi Karen. Hal-hal memberatkan terdakwa adalah
tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa merugikan negara,"
kata hakim.
Sementara itu, hal meringankan terdakwa adalah
Karen mempunyai tanggung keluarga dan telah mengabdi ke PT Pertamina.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan
jaksa penuntut umum.
Karen sebelumnya dituntut dengan pidana 11 tahun
penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara
ini.
Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti
sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Jika Karen tidak membayar
uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi
uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta
benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana
penjara selama dua tahun," kata jaksa.
Tim jaksa KPK mengatakan Karen terbukti melanggar
Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana
dakwaan pertama. Pasal ini mengatur mengenai kerugian negara.
Dalam surat dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan
keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait
pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Karen diduga memperkaya diri sebesar
Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Ia disebut juga memperkaya
korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Menurut hasil pemeriksaan investigasi Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan
persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi
analisis secara ekonomis dan analisis risiko.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG "