• Dua Terdakwa Korupsi Jembatan Sungai Enok Divonis 1,8 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 12 Juni 2024
    A- A+


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiiri Hilir (Inhil), yang merugikan negara Rp1,8 miliar lebih, divonis hakim masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara.

     

    Kedua terdakwa adalah, HM Fadillah Akbar selaku salah seorang Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ). Kemudian terdakwa Budi Syahputra, mantan Direktur PT BRJ.

     

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan, Rabu (12/6/24) menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HM Fadillah dan Budi Syahputra, masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan penjara,”kata hakim.

     

    Hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda sebesar Rp75 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti pidana 2 bulan kurungan.

    Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp921.153.154. Apabila UP tidak dibayar diganti pidana penjara selama 7 bulan.

     

    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH dan Hendra SH menuntut terdakwa selama 2 tahun  6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

    Terdakwa dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp921.153.154. Apabila UP tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun.


    JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Budi bersama-sama dengan HM Fadhillah dan H Jamaris ST (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) ini, terjadi pada Mei 2012 hingga 2013 silam. Saat itu, Dinas PUPR Kabupaten Inhil melakukan pekerjaan pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) Tahun Anggaran 2012.

     

    Pada saat proses lelang yang diikuti 35 perusahaan, PT BRJ ditunjuk sebagai pemenangnya. Dengan nilai kontrak tetap sebesar Rp14.826.029.360.

     

    Namun dalam pelaksanaannya, PT BRJ tidak melakukan sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan, PT BRJ telah menerima uang pencairan 100 persen.

     

    Para terdakwa membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan dan berita acara kemajuan pekerjaan tersebut dibuat 100 persen. Namun tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan terpasang di lapangan yaitu pada pekerjaan Divisi 7 Struktur.

     

    Diantaranya, Pekerjaan Beton mutu tinggi, Baja tulangan BJ32 Ulir, Pemancangan tiang pancang beton,Tambahan biaya nomor 5 dan 6 bila dikerjakan di air dan Pemindahan tiang pancang beton.

     

    Dalam membuat laporan itu, para terdakwa telah memalsukan tanda tangan Hendrawan SE selaku Direktur PT BRJ. Kemudian setelah selesai pekerjaan, terdakwa Fadillah Akbar  menerima uang pencairan pekerjaan yang diambilnya sendiri sejumlah Rp1.374.000.000 melalui cek pada tanggal 04 Januari 2013. nor

     

     

  • No Comment to " Dua Terdakwa Korupsi Jembatan Sungai Enok Divonis 1,8 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg