KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiiri Hilir (Inhil), yang merugikan negara Rp1,8 miliar lebih, divonis hakim masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Kedua terdakwa adalah, HM Fadillah
Akbar selaku salah seorang Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ). Kemudian terdakwa
Budi Syahputra, mantan Direktur PT BRJ.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru
yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan,
Rabu (12/6/24) menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto
Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan
pidana penjara terhadap terdakwa HM Fadillah dan Budi Syahputra, masing-masing
selama 1 tahun dan 8 bulan penjara,”kata hakim.
Hakim juga menghukum para terdakwa
membayar denda sebesar Rp75 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka
diganti pidana 2 bulan kurungan.
Selain itu,
terdakwa dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar
Rp921.153.154. Apabila UP tidak dibayar diganti pidana penjara selama 7 bulan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Ade
Maulana SH MH dan Hendra SH menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut para
terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa
dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp921.153.154.
Apabila UP tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun.
JPU
dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Budi
bersama-sama dengan HM Fadhillah dan H Jamaris ST (selaku Pejabat Pembuat
Komitmen/PPK) ini, terjadi pada Mei 2012 hingga 2013 silam. Saat itu, Dinas
PUPR Kabupaten Inhil melakukan pekerjaan pembangunan Jembatan Sungai Enok
Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) Tahun Anggaran 2012.
Pada saat
proses lelang yang diikuti 35 perusahaan, PT BRJ ditunjuk sebagai pemenangnya.
Dengan nilai kontrak tetap sebesar Rp14.826.029.360.
Namun
dalam pelaksanaannya, PT BRJ tidak melakukan sesuai dengan kontrak kerja.
Bahkan, PT BRJ telah menerima uang pencairan 100 persen.
Para
terdakwa membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan dan berita acara kemajuan
pekerjaan tersebut dibuat 100 persen. Namun tidak sesuai dengan realisasi fisik
pekerjaan terpasang di lapangan yaitu pada pekerjaan Divisi 7 Struktur.
Diantaranya,
Pekerjaan Beton mutu tinggi, Baja tulangan BJ32 Ulir, Pemancangan tiang pancang
beton,Tambahan biaya nomor 5 dan 6 bila dikerjakan di air dan Pemindahan tiang
pancang beton.
Dalam
membuat laporan itu, para terdakwa telah memalsukan tanda tangan Hendrawan SE
selaku Direktur PT BRJ. Kemudian setelah selesai
pekerjaan, terdakwa Fadillah Akbar menerima uang pencairan
pekerjaan yang diambilnya sendiri sejumlah Rp1.374.000.000 melalui cek pada
tanggal 04 Januari 2013. nor
No Comment to " Dua Terdakwa Korupsi Jembatan Sungai Enok Divonis 1,8 Tahun Penjara "