• Anggota DPR RI Hinca Laporkan Dugaan Korupsi PT PHR ke Kejati Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 27 Juni 2024
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Anggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan, melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

    Tak tanggung-tanggung, Hinca  langsung bertemu dengan Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas. Usai pertemuan, Hinca memberikan keterangan kepada awak media.

    "Saya banyak menerima pengaduan itu. Saya teruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diperiksakan dan ditindaklanjuti yang saya laporkan,"kata Hinca, Rabu (26/6/24).

    Laporan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI itu secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dia berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

    "Kali ini saya coba penegakan hukumnya benar-benar dijalankan. Ketika masyarakat melapor, belum tentu difollow up dengan baik, biar saya wakil rakyat yang melapor supaya seriuslah. Pengawasan dari saya juga melekat,"ungkap politisi Partai Demokrat itu.

    Hinca memberi waktu kepada Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti laporan itu. Kebetulan Aspidsusnya baru.

    Adapun laporannya, kata Hinca, terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT PHR, yaitu dugaan korupsi dan manipulasi tender geomembrane.

    Menurutnya, pemalsuannya luar biasa. Bahkan ternyata itu surat-surat dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional,red) dipalsukan semua. Kemudian PHR-nya percaya dan membayarkan. 

    Dalam laporannya, ada sejumlah petinggi di PT PHR yang diduga bertanggung jawab dalam persoalan itu. "Nama-nama yang saya laporkan ada 4. Irfan Zaenuri, Edi Susanto, dan (bagian) administrasinya.

    Terpisah, Kajati Riau Akmal Abbas melalui Asisten Intelijen, Muhamat Fahrorozi membenarkan perihal kedatangan Hinca Panjaitan tersebut untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi.

    "Betul. Memang ada Pak Hinca Panjaitan datang ke Kejati Riau dalam rangka menyampaikan sebuah laporan. Tapi itu kan sebatas surat masuk dulu. Jadi isi atau dalamnya perlu kami telaah, masuk dulu ke PTSP," kata Rozi.

    Rozi mengaku belum mengetahui substansi dari laporan tersebut. Itu akan diketahui, setelah dilakukan penelaahan oleh bidang yang ditunjuk oleh Kajati Riau.

    "Untuk sementara ini, kami belum tahu apa isi laporannya, substansinya apa. Mungkin nanti setelah sampai di pimpinan, menyampaikan disposisi kemananya, baru bisa kami sampaikan lagi ke teman-teman," pungkasnya.

    Dari informasi dihimpun, proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada tahun 2023 lalu senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.

    Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Itu diperkuat adanya surat dari BRIN yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.

    Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyimpangan itu. Di antaranya, Edi Susanto, Vice President Procurment/VP dan Irfan Zaenuri, Executive Vice President Business Support – WK Rokan. nor
  • No Comment to " Anggota DPR RI Hinca Laporkan Dugaan Korupsi PT PHR ke Kejati Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com