Tunggu Kepmen, Tarif Tol Bangkinang–XIII Koto Kampar Masih Gratis
KORANRIAU.co,PEKANBARU -
Pasca diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada 31 Juni 2024 lalu, hingga saat
ini Tol Ruas Bangkinang-Koto Kampar masih gratis.
Branch
Manager Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang, Jarot Seno
Wibawa menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum memberlakukan tarif Tol ruas
sepanjang 24,7 Kilometer ini.
Sebab
penetapan tarif dari Kementerian PUPR belum keluar.
"Sampai hari ini masih gratis, kita masih menunggu Kepmen (Keputusan
Menteri)," kata Jarot, Ahad (30/6/2024).
Jarot
belum bisa memastikan kapan tarif Tol Bangkinang-Koto Kampar ini mulai
diberlakukan.
Sebab
pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Sebelum keluar Keputusan Menteri tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol maka tarif Tol Bangkinang-Koto Kampar ini masih
gratis.
"Kita
masih menunggu Kepmen terkait penetapan tarif Tol Bangkinang-Koto Kampar, sebelum
itu keluar kita masih memberlakukan tarifnya," kata Jarot.
Jarot menegaskan, ruas tol yang belum diberlakukan tarifnya khusus untuk ruas Tol Bangkinang-Tanjung Alai saja. Sedangkan untuk ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang sudah bertarif.
Jarot mencontohkan, bagi kendaraan masuk melalui pintu tol Sungai Pinang. Saat masuk di pintu Tol Sungai Pinang pengendara tetap melakukan tapping kartu uang elektronik dan tetap akan di kenaikan tarif tol di pintu Tol Bangkinang.
Jika kendaraan melanjutkan perjalanan dan keluar ke pintu tol XIII Koto Kampar, maka yang dibayar hanya untuk Tol Pekanbaru-Bangkinang saja.
Jarot menjelaskan, ini tarif tol Pekanbaru - Bangkinang;
- Kendaraan golongan 1 (sedan,
jip, pick up atau truk kecil, dan bus) Rp 33.500.
- Kendaraan golongan 2 & 3
(truk besar dengan dua sampai tiga gandar) Rp 50.500.
- Kendaraan Golongan 4 & 5
( truk besar dengan empat dan lima gandar) Rp 67.000.
tpc/nor