• Terlibat Narkoba dan Indisipliner, Dua Anggota Polres Inhu Dipecat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 03 Mei 2024
    A- A+

     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebagai wujud nyata dan realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri, dua Bintara Polres Indragiri Hulu (Inhu) dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


    PTDH terhadap dua personel Bintara Polres Inhu dilakukan dalam upacara yang dipimpin langsung oleh AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, Kapolres Inhu dengan Perwira Upacara, Kasi Propam Polres Inhu Iptu Andraleksi dan Komandan Upacara, PA Siaga Bag Ops Polres Inhu, Ipda Daniel Okto S. Bertempat dihalaman Mapolres Inhu, Kamis (2/5/24).

    "Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lain sebelum ditetapkannya PTDH ini," tegas AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K Kapolres Inhu.

    Ditambahkanya, secara pribadi maupun atas nama pimpinan, pastinya berharap untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, untuk itu mari ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

    "Bahwa, kemuliaan seorang polisi tidak terletak pada pangkat, jabatan apalagi hartanya, akan tetapi kemuliaan seorang polisi terletak pada berapa besar cinta masyarakat pada dirinya. Rendahkan hati tidak akan merendahkan harga diri, tetapi sebaliknya tinggi hati akan merendahkan harga diri," ujarnya.

    Kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan serta disiplin menjadi landasan utama dalam menjaga tata tertib dalam betugas. Termasuk dilingkungan Polri, khususnya Polres Inhu dan upacara seperti ini, dapat terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilalui, mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana ditinjau dari beberapa azaz, diantaranya azaz kepastian hukum, azaz manfaat dan azaz keadilan.

    "Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tapi telah melewati proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," tandasnya.

    Kedua personel Polres Inhu yang dipecat tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Riau nomor: Kep/180/IV/2024 tanggal 9 April 2024 tentang PTDH dua personel Polres Inhu, atas nama Bripka Aprinaldi, anggota Sat Samapta Polres Inhu yang terlibat kasus narkoba dan Bripka Anggara Saputra yang juga anggota Sat Samapta Polres Inhu, dengan kasus, sengaja meninggalkan tugas selama 32 hari berturut-turut, dari tanggal 1 Maret 2022 sampai 14 April 2022.

    Diakhir amanatnya, Kapolres Inhu juga mengingatkan seluruh personel Polres Inhu, agar tetap menjadi pribadi yang sederhana dan bersahabat serta dapat memberikan manfaat baik bagi diri sendiri, keluarga maupun masyarakat, jelasnya. Rtc/nor

  • No Comment to " Terlibat Narkoba dan Indisipliner, Dua Anggota Polres Inhu Dipecat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com