KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebagai wujud nyata dan realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri, dua Bintara Polres Indragiri Hulu (Inhu) dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH terhadap dua personel Bintara Polres Inhu
dilakukan dalam upacara yang dipimpin langsung oleh AKBP Dody Wirawijaya,
S.I.K, Kapolres Inhu dengan Perwira Upacara, Kasi Propam Polres Inhu Iptu
Andraleksi dan Komandan Upacara, PA Siaga Bag Ops Polres Inhu, Ipda Daniel Okto
S. Bertempat dihalaman Mapolres Inhu, Kamis (2/5/24).
"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan
sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang
bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri
telah melakukan langkah-langkah lain sebelum ditetapkannya PTDH ini,"
tegas AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K Kapolres Inhu.
Ditambahkanya, secara pribadi maupun atas nama
pimpinan, pastinya berharap untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu
yang akan datang, untuk itu mari ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH
ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih
baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan
baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
"Bahwa, kemuliaan seorang polisi tidak
terletak pada pangkat, jabatan apalagi hartanya, akan tetapi kemuliaan seorang
polisi terletak pada berapa besar cinta masyarakat pada dirinya. Rendahkan hati
tidak akan merendahkan harga diri, tetapi sebaliknya tinggi hati akan
merendahkan harga diri," ujarnya.
Kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan serta
disiplin menjadi landasan utama dalam menjaga tata tertib dalam betugas.
Termasuk dilingkungan Polri, khususnya Polres Inhu dan upacara seperti ini,
dapat terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilalui, mengacu pada
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana ditinjau dari beberapa
azaz, diantaranya azaz kepastian hukum, azaz manfaat dan azaz keadilan.
"Keputusan ini tidak diambil dalam waktu
singkat, tapi telah melewati proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan,
dan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," tandasnya.
Kedua personel Polres Inhu yang dipecat tersebut
berdasarkan Keputusan Kapolda Riau nomor: Kep/180/IV/2024 tanggal 9 April 2024
tentang PTDH dua personel Polres Inhu, atas nama Bripka Aprinaldi, anggota Sat
Samapta Polres Inhu yang terlibat kasus narkoba dan Bripka Anggara Saputra yang
juga anggota Sat Samapta Polres Inhu, dengan kasus, sengaja meninggalkan tugas
selama 32 hari berturut-turut, dari tanggal 1 Maret 2022 sampai 14 April 2022.
Diakhir amanatnya, Kapolres Inhu juga mengingatkan
seluruh personel Polres Inhu, agar tetap menjadi pribadi yang sederhana dan
bersahabat serta dapat memberikan manfaat baik bagi diri sendiri, keluarga
maupun masyarakat, jelasnya. Rtc/nor
No Comment to " Terlibat Narkoba dan Indisipliner, Dua Anggota Polres Inhu Dipecat "