Foto: Sidang Prapid nantan Kadiskes Kampar di PN Pekanbaru.
Sidang Prapid ini dipimpin hakim tunggal Ronald Daniel SH MH, Senin (27/5/24). Agenda sidang pembacaan gugatan pemohon dari kuasa hukum Das'at.
Dalam gugatan itu disebutkan, bahwa kuasa hukum pemohon Mevrizal SH MH menilai penangkapan yang dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Riau adalah tidak sah. Termasuk penetapan tersangka dan penahanan Dasat.
Kuasa hukum menilai, penyidik telah melanggar Pasal 184 KUHAP. Penyidik tidak memberikan surat penangkapan, surat penahanan kepada pemohon maupun keluarga.
Terkait gugatan itu, kuasa hukum Polda Riau Nerwan SH MH selaku termohon dalam jawabannya justru membantah tudingan kuasa hukum pemohon. Menurut Nerwan, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang lengkap.
"Termohon telah menyerahkan surat penangkapan dan penahanan kepada pemohon. Demikian juga dengan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah demi hukum,"tegas Nerwan.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Zulhendra, Jumat (12/5/24) malam di rumahnya di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Saat ditangkap, Zulhendra tidak sendirian. Dia bersama tersangka lain M Rafi yang merupakan Kepala Puskesmas (Kapus) Desa Sibiruang, Koto Kampar Hulu.
M Rafi merupakan orang kepercayaan Zulhendra untuk mengumpulkan uang dari 31 Kepala Puskesmas di Kampar, masing-masing Rp10 juta. Zulhendra berdalih, uang itu rencananya untuk menyuap penyidik Ditreskrimsus agar menghentikan penyidikan kasus penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2022.
Akan tetapi dari 31 Kapus itu, baru 9 orang yang menyerahkan uang Pungli tersebut. Uang itu dikumpulkan oleh Rafi di Hotel Furaya Pekanbaru.
Usai mengumpulkan uang dari para Kapus yang diperintahkan Zulhendra itu, lalu Rafi mengantarnya ke rumah Zulhendra. Saat menyerahkan uang hasil Pungli itu, keduanya ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau. nor
No Comment to " Tak Terima jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadiskes Kampar Prapidkan Polda Riau "