• Sidang Dugaan Suap Oknum Polisi dan Jaksa, Terdakwa Sri Bantah Keterangan Saksi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 28 Mei 2024
    A- A+

    Foto: Nanda dan Kicky saat memberi kesaksian di PN Pekanbaru.
     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Terdakwa dugaan suap Sri Haryati, oknum jaksa Kejari Bengkalis membantah keterangan saksi dalam persidangan digelar Selasa (28/5/24) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Dalam perkara ini, Sri tidak sendirian sebagai terdakwa dalam persidangan. Terdskwa lainnya adalah suaminya, oknum polisi Bripka Bayu Abdillah dari Polres Bengkalis.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jefisa SH, Nuraeni Lubis SH dan Muspidauan SH MH menghadirkan dua orang saksi. Keduanya adalah, Kicky Arityanto selaku Kasi Narkotika Bidang Pidum Kejati Riau dan Ananda Karmila selaku jaksa seksi Narkotika Kejati Riau.

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH, saksi Kicky mengaku dirinya ditawari terdakwa Sri Haryati uang Rp500 juta. Hal itu setelah dia menerima rencana tuntutan (Rentut) perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan.

     

    ''Terdakwa menyampaikan mau menemui saya melaui saksi Nanda (Ananda Karmila, red), sekitar tanggal Februari 2023. Nanda melaporkan bawha Sri mau ketemu,''kata Kicky.

     

    Saat itu Kicky mengaku agak heran,karena tidak biasanya Sri ingin langsung bertemu. Apalagi, biasanya rentut dikirim lewat PTSP atau pelayanan terpadu satu pintu.

     

    Lalu JPU Muspidauwan bertanya, apa yang disampaikan Sri saat menawarkan Rp500 juta tersebut.

     

    ''Bang ada yang minta bantu, ini ada uang Rp500 juta,'' jawab Kicky.

     

    JPU kemudian bertanya Sri minta bantu perkara siapa saat menyebutkan uang Rp500 juta itu. Lalu Kicky memastikan itu perkara terdakwa Fauzan. 

     

    Kicky menyebutkan, Sri saat itu meminta agar terdakwa Fauzan tidak dituntut mati atau seumur hidup. Melainkan tuntutan 15 atau 20 tahun.

     

    JPU kemudian bertanya apakah hal itu terjadi ketika sudah selesai pemeriskaan saksi atau masih berjalan.

     

    ''Masih pemeriksaan, mendekati selesai. Tapi belum pemeriksaan tersangka,'' kata Kicky.

     

    Saat pertama kali menerima Rentut seumur hidup itu, saksi Kicky seperti dibenarkan saksi Nanda, meminta agar ada revisi. Dirinya melihat ketidak jelasan, karena rentut itu mencapai 5 lembar, kurang singkat.

     

    Setelah dminta perbaikan, baru beberapa pekan kemudian baru dkirim perbaikan. Kali ini Sri kembali menemui saksi, tapi dengan tawaran uang yang lebih rendah.

     

    ''Setelah itu dia datang lagi, sekitar April 2023. Dia bilang bang gak jadi Rp500 juta, Rp250 juta cuma ada,'' Kicky bersaksi.

     

    Akan tetapi, keterangan saksi Kicky dan Nanda itu dibantah oleh terdakwa. Sri mengaku, tidak menawarkan uang sebesar itu kepada saksi.

     

    “Saya tidak pernah Yang Mulia menawarkan atau membicarakan uang kepada  saksi. Baik yang pertama sebesar Rp500 juta maupun yang kedua Rp250 juta,”kata Sri didampingi kuasa hukumnya Wahyu Hidayat SH dan Ricky SH.

     

    Selain itu, Sri juga membantah pernah meminta Rentut kepada saksi Kicky selama 20 tahun penjara untuk tersangka Fauzan.”Tidak ada Yang Mulia,”ungkap Sri.

     

    Atas bantahan Sri itu kedua saksi tetap pada keterangannya semula. Hakim kemudian menunda sidang satu pekan mendatang.

     

     

    Dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Sri Haryati bersama Bayu Abdillah (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada medio Januari-April 2023, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji.

     

    Hadiah atau janji itu diterima kedua terdakwa dari Karpiansyah alias Riko Bin Jamaloedin (dilakukan penuntutan secara terpisah), Eva Afriani Alias Mami dan Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO). Eva merupakan istri Fauzan Afriansyah. Uang diberikan Rp999.600.000.

     

    Uang itu dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah, terdakwa Narkotika di PN Bengkalis. Tindakan kedua terdakwa bertentangan Pasal 3, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

     

    Atas perbuatan itu, Sri dan Bayu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf a Undang–Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

     

    Kemudian kedua. Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

     

    Selanjutnya ketiga, Pasal 11 UU RI INomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP. nor

     

  • No Comment to " Sidang Dugaan Suap Oknum Polisi dan Jaksa, Terdakwa Sri Bantah Keterangan Saksi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com