KORANRIAU.co,PEKANBARU- Terdakwa dugaan suap Sri Haryati, oknum jaksa Kejari Bengkalis
membantah keterangan saksi dalam persidangan digelar Selasa (28/5/24) petang di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara ini, Sri tidak sendirian sebagai terdakwa dalam
persidangan. Terdskwa lainnya adalah suaminya, oknum polisi Bripka Bayu
Abdillah dari Polres Bengkalis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jefisa SH, Nuraeni Lubis SH dan
Muspidauan SH MH menghadirkan dua orang saksi. Keduanya adalah, Kicky
Arityanto selaku Kasi Narkotika Bidang Pidum Kejati Riau dan Ananda Karmila
selaku jaksa seksi Narkotika Kejati Riau.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo
Ginting SH MH, saksi Kicky mengaku dirinya ditawari terdakwa Sri Haryati
uang Rp500 juta. Hal itu setelah dia menerima rencana tuntutan (Rentut) perkara
narkotika dengan terdakwa Fauzan.
''Terdakwa menyampaikan mau menemui saya melaui saksi Nanda (Ananda
Karmila, red), sekitar tanggal Februari 2023. Nanda melaporkan bawha Sri mau
ketemu,''kata Kicky.
Saat itu Kicky mengaku agak heran,karena tidak biasanya Sri ingin langsung
bertemu. Apalagi, biasanya rentut dikirim lewat PTSP atau pelayanan terpadu satu
pintu.
Lalu JPU Muspidauwan bertanya, apa yang disampaikan Sri saat menawarkan
Rp500 juta tersebut.
''Bang ada yang minta bantu, ini ada uang Rp500 juta,'' jawab Kicky.
JPU kemudian bertanya Sri minta bantu perkara siapa saat menyebutkan uang
Rp500 juta itu. Lalu Kicky memastikan itu perkara terdakwa Fauzan.
Kicky menyebutkan, Sri saat itu meminta agar terdakwa Fauzan tidak dituntut
mati atau seumur hidup. Melainkan tuntutan 15 atau 20 tahun.
JPU kemudian bertanya apakah hal itu terjadi ketika sudah selesai
pemeriskaan saksi atau masih berjalan.
''Masih pemeriksaan, mendekati selesai. Tapi belum pemeriksaan tersangka,''
kata Kicky.
Saat pertama kali menerima Rentut seumur hidup itu, saksi Kicky seperti
dibenarkan saksi Nanda, meminta agar ada revisi. Dirinya melihat ketidak
jelasan, karena rentut itu mencapai 5 lembar, kurang singkat.
Setelah dminta perbaikan, baru beberapa pekan kemudian baru dkirim
perbaikan. Kali ini Sri kembali menemui saksi, tapi dengan tawaran uang yang
lebih rendah.
''Setelah itu dia datang lagi, sekitar April 2023. Dia bilang bang gak jadi
Rp500 juta, Rp250 juta cuma ada,'' Kicky bersaksi.
Akan tetapi, keterangan saksi Kicky dan Nanda itu dibantah oleh terdakwa. Sri
mengaku, tidak menawarkan uang sebesar itu kepada saksi.
“Saya tidak pernah Yang Mulia menawarkan atau membicarakan uang kepada saksi. Baik yang pertama sebesar Rp500 juta
maupun yang kedua Rp250 juta,”kata Sri didampingi kuasa hukumnya Wahyu Hidayat
SH dan Ricky SH.
Selain itu, Sri juga membantah pernah meminta Rentut kepada saksi Kicky
selama 20 tahun penjara untuk tersangka Fauzan.”Tidak ada Yang Mulia,”ungkap
Sri.
Atas bantahan Sri itu kedua saksi tetap pada keterangannya semula. Hakim
kemudian menunda sidang satu pekan mendatang.
Dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Sri Haryati bersama Bayu
Abdillah (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada medio Januari-April 2023, sebagai
yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah
atau janji.
Hadiah
atau janji itu diterima kedua terdakwa dari Karpiansyah alias Riko Bin
Jamaloedin (dilakukan penuntutan secara terpisah), Eva Afriani Alias Mami dan
Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO). Eva merupakan istri Fauzan Afriansyah. Uang
diberikan Rp999.600.000.
Uang itu dengan
maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah, terdakwa Narkotika di PN
Bengkalis.
Atas
perbuatan itu, Sri dan Bayu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf a
Undang–Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1
KUHP.
Kemudian
kedua. Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Selanjutnya
ketiga, Pasal 11 UU RI INomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)
Ke - 1 KUHP.
No Comment to " Sidang Dugaan Suap Oknum Polisi dan Jaksa, Terdakwa Sri Bantah Keterangan Saksi "