• Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU UIN Suska, Saksi Akui Rektor Peduli Remunerasi dan Gaji Pegawai

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 30 Mei 2024
    A- A+

    Foto: Atjih Sukaesih dan Suparjono bersaksi di PN Pekanbaru
     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) kembali memberikan keterangan yang sangat meringankan bagi mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin, terdakwa dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2019.

     

    Dua saksi yang dihadirkan JPU Dewi Shinta Dame SH MH dalam persidangan, Kamis (30/5/24) petang diantaranya, Atjih Sukaesih selaku mantan Ketua Program Studi Fakultas Ilmu Komunikasi UIN Suska. Kemudian saksi Suparjono sebagai mantan BPP Pasca Sarjana UIN Suska Riau.

     

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH itu, saksi Atjih mengakui di zaman kepemimpinan terdakwa Akhmad Mujahidin sebagai Rektor UIN, pembayaran remunerasi dan gaji pegawai sangat diperhatikan. Hal ini sangat berbeda dengan pemimpin sebelumnya.

     

    “Kalau soal gaji remunerasi pegawai, beliau ini sangat perhatian. Semua pegawai menerima remunerasi lebih besar dibandingkan Rektor sebelumnya,”kata Atjih.


    Ketika kuasa hukum terdakwa Prayitno SH MH CRBD menanyakan berapa besaran remunerasi yang diterima pegawai UIN Suska Riau itu, saksi mengatakan bervariasi."Pokoknya lebih besar jumlahnya,"jelas Atjih.

     

    Hal senada juga diungkapkan saksi Suparjono. Menurutnya di tahun 2019 itu semua pegawai menerima remunerasi. Tidak ada pegawai UIN Suska Riau yang tidak menerima.

     

    “Semua pegawai, baik kategori P1 maupun P2 menerima remunerasi. Bahkan saya menerima remunerasi dua kali. Yakni untuk kategori P1 dan P2,”ungkap Suparjono menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa Jaharzen SH, dari Kantor Hukum Prayitno SH MH CRBD.

     

    Suparjono juga menjelaskan, semua pengeluaran uang BLU UIN Suska TA 2019 dikeluarkan sesuai pengajuan masing-masing satuan kerja (Satker). Setiap pemncairan, harus melalui mekanisme verikasi.

     

    “Yang dicairkan itu sesuai dengan yang diajukan Satker. Tidak ada yang ditambah Rp100 juta maupun dikurangi. Karena semua pencairan melalui tahap verifikasi dan disertai bukti-bukti kwitansi pengeliaran,”tegas Suparjono.

     

     

     

     

     

     

    Untuk diketahui, dalam perkara ini, Akhmad Mujahidin tidak sendirian. Dia diadili bersama Bendaharanya Veni Afrilya.

     

    Keduanya didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. 

     

     

    Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah. 

     

     

    Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

     

     

    JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan  Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

     

     

    JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor

     

  • 1 komentar to ''Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU UIN Suska, Saksi Akui Rektor Peduli Remunerasi dan Gaji Pegawai"

    ADD COMMENT

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com