KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua saksi yang
dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) kembali memberikan keterangan yang sangat
meringankan bagi mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin, terdakwa dugaan
korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dua saksi yang dihadirkan JPU Dewi Shinta
Dame SH MH dalam persidangan, Kamis (30/5/24) petang diantaranya, Atjih
Sukaesih selaku mantan Ketua Program Studi Fakultas Ilmu Komunikasi UIN Suska.
Kemudian saksi Suparjono sebagai mantan BPP Pasca Sarjana UIN Suska Riau.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin
Zefri Mayeldo SH MH itu, saksi Atjih mengakui di zaman kepemimpinan terdakwa
Akhmad Mujahidin sebagai Rektor UIN, pembayaran remunerasi dan gaji pegawai
sangat diperhatikan. Hal ini sangat berbeda dengan pemimpin sebelumnya.
“Kalau soal gaji remunerasi pegawai,
beliau ini sangat perhatian. Semua pegawai menerima remunerasi lebih besar
dibandingkan Rektor sebelumnya,”kata Atjih.
Ketika kuasa hukum terdakwa Prayitno SH MH CRBD menanyakan berapa besaran remunerasi yang diterima pegawai UIN Suska Riau itu, saksi mengatakan bervariasi."Pokoknya lebih besar jumlahnya,"jelas Atjih.
Hal senada juga diungkapkan saksi
Suparjono. Menurutnya di tahun 2019 itu semua pegawai menerima remunerasi.
Tidak ada pegawai UIN Suska Riau yang tidak menerima.
“Semua pegawai, baik kategori P1 maupun P2
menerima remunerasi. Bahkan saya menerima remunerasi dua kali. Yakni untuk
kategori P1 dan P2,”ungkap Suparjono menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa Jaharzen SH, dari Kantor Hukum Prayitno SH MH CRBD.
Suparjono juga menjelaskan, semua
pengeluaran uang BLU UIN Suska TA 2019 dikeluarkan sesuai pengajuan
masing-masing satuan kerja (Satker). Setiap pemncairan, harus melalui mekanisme
verikasi.
“Yang dicairkan itu sesuai dengan yang
diajukan Satker. Tidak ada yang ditambah Rp100 juta maupun dikurangi. Karena
semua pencairan melalui tahap verifikasi dan disertai bukti-bukti kwitansi
pengeliaran,”tegas Suparjono.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Akhmad
Mujahidin tidak sendirian. Dia diadili bersama Bendaharanya Veni Afrilya.
Keduanya didakwa melakukan rasuah yang
merugikan keuangan negara sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara
korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA)
2019.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang
menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau
menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan
tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU
tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
definitif.
JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69
miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi
dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu,
pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak
dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka
keperluan belanja BLU.
JPU
menjerat terdakwa melanggar
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
Rektor yang memikirkan kesejahteraan pegawainya.
BalasHapus