Foto: Suryani saat menjadi saksi di persidangan Akhmad Mujahiddin.
KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan dugaan korupsi (Tipikor) Dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun 2019, Senin (27/5/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kali ini, salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy
Sugandi Taher SH MH adalah Suryani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLU
UIN Suska Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH itu, saksi mengakui
adanya selisih jumlah revisi DIPA 5 dan DIPA 6 Tahun 2019.
Saat itu, Jaharzen SH selaku kuasa hukum terdakwa mantan Rektor UIN Suska
Riau Ahmad Mujahiddin menanyakan apakah saksi mengetahui adanya revisi DIPA 5
dan 6 itu. Kepada pengacara terdakwa dari Kantor Hukum Prayitno SH MH CRBD itu,
Suryani mengaku mengetahuinya.
“Apakah saudara saksi mengetahui adanya selisih jumlah anggaran DIPA 5 dan
DIPA 6 itu?tanya Jaharzen.
“Tau. Tetapi saya tidak ingat berapa jumlahnya,”jawab saksi.
Lalu kuasa hukum menunjukkan bukti dokumen adanya selisih jumlah revisi kedua
DIPA 2019 tersebut di hadapan hakim. Setelah melihat dokumen itu, saksi pun mengakui
jumlah nominal dalam dokumen.
Saksi menyebutkan, jika selisih sekitar Rp5,7 miliar itu merupakan uang
gaji dan remunerasi pegawai UIN Suska Tahun 2019.”Uang itu sudah dterima oleh semua
pegawai Yang Mulia,”jelasnya.
“Artinya, uang itu bukan dinikmati oleh terdakwa,”sambung pengacara.
“Tidak Pak. Itu sudah diterima pegawai,”jelas saksi lagi.
Pada kesempatan itu, saksi juga memaparkan jika semua pengeluaran DIPA BLU
sudah sesuai verifikasi yang benar. Tidak ada anggaran yang ditambah maupun
dikurangi.
Jaharzen mengungkapkan, jika dalam
Revisi DIPA 5 itu realisasi anggarannya Rp116 miliar lebih. Sementara, dalam
DIPA Revisi 6 disebutkan angka Rp123 miliar. Sehingga ada selisih Rp7 miliar.
“Dalam DIPA revisi 5 itu, sebanyak Rp78 miliar lebih untuk gaji dan
tunjangan pegawai. Sementara DIPA Revisi 6 untuk gaji pegawai Rp84 miliar lebih,”paparnya.
Dia juga mempertanyakan dakwaan JPU yang menyebutkan kerugian negara Rp7,6
miliar. Sementara selisih belanja DIPA 5 dan 6 hanya Rp7 miliar.
“Bahkan, sebanyak Rp5,7 miliar dari selisih anggaran itu merupakan gaji dan
remunerasi yang telah diterima pegawai. Jadi JPU sendiri tidak bisa membuktikan
dakwaannya,”tegas Jaharzen.
Suryani juga sempat dicecar seputar kwitansi sejumlah pencairan dana BLU yang
dikeluarkan oleh terdakwa Veny Afrilya selaku bendahara. Diantara kwitansi itu
adalah pencairan uang Rp10 juta untuk ke jakarta dengan tujuan konsultasi ke
Dirjen Kemenag.
Kemudian juga uang Rp200 juta terkait pengadaan jaket almamater. Saksi
tidak membantah adanya pengeluaran dana BLU yang terjadi pada 2019.
“Memang benar ada. Semua itu masuk dalam DIPA,”terangnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Akhmad
Mujahidin tidak sendirian. Dia diadili bersama Bendaharanya Veni Afrilya.
Keduanya didakwa melakukan rasuah yang
merugikan keuangan negara sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara
korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA)
2019.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang
menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau
menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.
JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18
Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
No Comment to " Sidang Dugaan Korupsi BLU UIN Suska, Saksi Akui Selisih Jumlah DIPA untuk Bayar Gaji dan Remunerasi Pegawai "