Foto: Sidang gugatan M Ridha Yahya terhadap Ingot Hutasuhut di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Saksi dalam persidangan
gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepemilikan lahan yang diajukan M Ridha
Yahya, warga Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai terhadap Ingot Ahmad
Hutasuhut, mengungkap fakta baru.
Ternyata, Ingot telah berupaya
berulang kali meminta diterbitkannya SKGR atas tanah di Jalan Putri Indah RT
02/RW 01 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya itu. Akan
tetapi, upaya Ingot itu terus gagal.
Fakta ini disampaikan oleh Said
Nasir, selaku mantan Kasi Tapem di Kantor Keluarahan Simpang Tiga, Kecamatan
Bukit Raya. Said dihadirkan sebagai saksi oleh kuasa hukum penggugat Refi Yulianto
SH dan Muhammad Taufik SH, Rabu (29/5/24) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
“Pak Ingot itu datang berulang
kali ke kantor saya. Tetapi tidak saya layani, karena suratnya tidak ada tanda
tangan RT dan RW,”tegas Said, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Lifiana Tanjung
SH MH.
Menurut Said, saat itu Ingot
meminta pengurusan surat tanahnya ditindaklanjuti. Akan tetapi, saksi tidak mau
karena persyaratannya tidak lengkap. Termasuk tidak ada tandat tangan sepadan
tanah.
Saksi lainnya adalah, Dwi
Jelita, merupakan pemilik tanah awal yang menjualnya kepada Ridha. Dai mengaku,
tanah itu dijual kepada Ridha dengan alas hak SKGR.
“SKGR itu masih atas nama ibuk
saya bernama Darmiwati. Tanah itu diberikan kepada saya dan kemudian saya jual
kepada Pak Ridha,”terang Dwi.
Dwi juga mmbenarkan, jika tanah
seluas 20x30 m2 itu kemudian diurus sertifikatnya oleh Ridha. Sehingga, tanah
itu sekarang alas haknya SHM atas nama M Ridha Yahya.
Pada kesempatan itu, Dwi juga
menceritakan jika kemudian hari Ingot memasang pagar kawat berduri di atas
lahan yang sebagian milik Ridha Yahya. “Ada lahan pak Ridha yang dipagar oleh
Pak Ingot,”ungkapnya.
Hal yang sama juga diterangkan
oleh Agung, selaku Ketua RT 02/RW 01 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit
Raya. Agung mengetahui kalau tanah yang disengketakan itu adalah milik Ridha.
“Saya taunya dari para
tetangga. Kalau tanah itu milik Pak Ridha,”sebut Agung.
Meski belum pernah
diperlihatkan SHM kepemilikan tanah oleh Ridha, tetapi dia mengetahuinya dari sang
pemilik awal tanah Darmiwati. Dari keterangan Darmawati itu, diketahui tanah
itu telah dijual ke Ridha.
Ridha menggugat Ingot karena
diduga menyerobot lahan miliknya yang terletak di Jalan Putri Indah RT 02/RW
01 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Tanah yang berada di
belakang Hotel Prime Park itu, seluas 595 M2 dengan ukuran 20 X 30 M2.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 37/Pdt.G/2024/PN. Pku
ini disebutkan, jika tanah itu dimiliki oleh Ridha dengan dasar Sertifikat Hak
Milik (SHM) Nomor: 12925 yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota
Pekanbaru tertanggal 09 April 2019. Namun belakangan, tanah milik kliennya itu,
dipagar oleh Ingot.
Penggugat baru mengetahui lahannya yang telah dipagar itu dibuka oleh tergugat
pada Sabtu (18/11/23) lalu. Penggugat mendapat kabar dari saksi Darmiwati, yang
merupakan warga setempat.
Begitu mendapat kabar, penggugat mendatangi lokasi tanahnya tersebut. Benar
saja, bahwa tanah Penggugat tersebut dibuka pagarnya sebahagian dan kemudian
dipasang pagar baru oleh Tergugat.
Saat ini tanah tersebut diserobot dan dipagar oleh Tergugat
dengan cara menguasai tanah milik Penggugat seluas 11 X 30 M2.
Penggugat sudah meminta secara
baik-baik agar, Tergugat membongkar pagar yang dibuatnya tersebut. Namun
permintaan Penggugat tidak dipedulikan oleh tergugat.
Sepengetahuan penggugat, bahwa tidak ada Surat kepemilikan tanah lain diatas
objek tanah milik Penggugat.
Bahkan, penggugat sudah pernah mencoba mengajak tergugat untuk dapat
menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan mufakat, agar tergugat
segera mengosongkan dan membongkar pagar tanah tersebut. Namun
Tergugat menolaknya.
Sehingga pada akhirnya, penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di
Pengadilan Negeri Pekanbaru demi mempertahankan haknya. nor
No Comment to " Saksi Ungkap Ingot Berulang Kali Urus SKGR, Tetapi Ditolak Sebab tak Lengkap "