• Saksi Ungkap Ingot Berulang Kali Urus SKGR, Tetapi Ditolak Sebab tak Lengkap

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 29 Mei 2024
    A- A+

     

    Foto: Sidang gugatan M Ridha Yahya terhadap Ingot Hutasuhut di PN Pekanbaru.

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Saksi dalam persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepemilikan lahan yang diajukan M Ridha Yahya, warga Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai terhadap Ingot Ahmad Hutasuhut, mengungkap fakta baru.

     

    Ternyata, Ingot telah berupaya berulang kali meminta diterbitkannya SKGR atas tanah di Jalan Putri Indah RT 02/RW 01 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya itu. Akan tetapi, upaya Ingot itu terus gagal.

     

    Fakta ini disampaikan oleh Said Nasir, selaku mantan Kasi Tapem di Kantor Keluarahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Said dihadirkan sebagai saksi oleh kuasa hukum penggugat Refi Yulianto SH dan Muhammad Taufik SH, Rabu (29/5/24) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

     

    “Pak Ingot itu datang berulang kali ke kantor saya. Tetapi tidak saya layani, karena suratnya tidak ada tanda tangan RT dan RW,”tegas Said, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Lifiana Tanjung SH MH.

     

    Menurut Said, saat itu Ingot meminta pengurusan surat tanahnya ditindaklanjuti. Akan tetapi, saksi tidak mau karena persyaratannya tidak lengkap. Termasuk tidak ada tandat tangan sepadan tanah.

    Saksi lainnya adalah, Dwi Jelita, merupakan pemilik tanah awal yang menjualnya kepada Ridha. Dai mengaku, tanah itu dijual kepada Ridha dengan alas hak SKGR.

     

    “SKGR itu masih atas nama ibuk saya bernama Darmiwati. Tanah itu diberikan kepada saya dan kemudian saya jual kepada Pak Ridha,”terang Dwi.

     

    Dwi juga mmbenarkan, jika tanah seluas 20x30 m2 itu kemudian diurus sertifikatnya oleh Ridha. Sehingga, tanah itu sekarang alas haknya SHM atas nama M Ridha Yahya.

     

    Pada kesempatan itu, Dwi juga menceritakan jika kemudian hari Ingot memasang pagar kawat berduri di atas lahan yang sebagian milik Ridha Yahya. “Ada lahan pak Ridha yang dipagar oleh Pak Ingot,”ungkapnya.

     

    Hal yang sama juga diterangkan oleh Agung, selaku Ketua RT 02/RW 01 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Agung mengetahui kalau tanah yang disengketakan itu adalah milik Ridha.

    “Saya taunya dari para tetangga. Kalau tanah itu milik Pak Ridha,”sebut Agung.

     

    Meski belum pernah diperlihatkan SHM kepemilikan tanah oleh Ridha, tetapi dia mengetahuinya dari sang pemilik awal tanah Darmiwati. Dari keterangan Darmawati itu, diketahui tanah itu telah dijual ke Ridha.

     

    Ridha menggugat Ingot karena diduga menyerobot lahan miliknya yang terletak di Jalan Putri Indah RT 02/RW 01 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Tanah yang berada di belakang Hotel Prime Park itu, seluas 595 M2 dengan ukuran 20 X 30 M2.


    Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 37/Pdt.G/2024/PN. Pku ini disebutkan, jika tanah itu dimiliki oleh Ridha dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 12925 yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 09 April 2019. Namun belakangan, tanah milik kliennya itu, dipagar oleh Ingot.


    Penggugat baru mengetahui lahannya yang telah dipagar itu dibuka oleh tergugat pada Sabtu (18/11/23) lalu. Penggugat mendapat kabar dari saksi Darmiwati, yang merupakan warga setempat.


    Begitu mendapat kabar, penggugat mendatangi lokasi tanahnya tersebut. Benar saja, bahwa tanah Penggugat tersebut dibuka pagarnya sebahagian dan kemudian dipasang pagar baru oleh Tergugat.


    Saat ini tanah tersebut diserobot dan dipagar oleh Tergugat  dengan cara  menguasai tanah milik Penggugat seluas 11 X 30 M2.

     

    Penggugat sudah meminta secara baik-baik agar, Tergugat membongkar pagar yang dibuatnya tersebut. Namun permintaan Penggugat tidak dipedulikan oleh tergugat.


    Sepengetahuan penggugat, bahwa tidak ada Surat kepemilikan tanah lain diatas objek tanah milik Penggugat.


    Bahkan, penggugat sudah pernah mencoba mengajak tergugat untuk dapat menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan mufakat, agar tergugat  segera mengosongkan dan membongkar pagar tanah tersebut. Namun Tergugat menolaknya.


    Sehingga pada akhirnya, penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru demi mempertahankan haknya.
     nor

     

  • No Comment to " Saksi Ungkap Ingot Berulang Kali Urus SKGR, Tetapi Ditolak Sebab tak Lengkap "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com