KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang guru di Kabupaten Pelalawan bernisial TA (38) mencabuli siswanya.
Tak tanggung-tanggung, oknum guru yang mengajar di
sekolah yang berbasis agama di Kecamatan Pangkalan Kerinci ini, korban
merupakan siswanya sendiri sebanyak 5 orang. Aksi bejatnya, sejak tahun 2021
silam, diketahui setelah dilaporkan ke Mapolres.
Adapun identitas para korban yakni MS, RAP, N, AD,
dan HYD yang memiliki usia dalam rentang 14 sampai 18 tahun.
Pelaku melancarkan aksi cabulnya di lingkungan
sekolah. Tepatnya, di ruangan kerja atau ruang pribadi.
"Kasus ini terungkap setelah salah satu
korban bercerita kepada orangtuanya. Alhasil wali murid dan pihak pesantren
melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan dan akhirnya tersangka TA
diamankan Satreskrim," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H.,S.I.K, Jumat (24/5/24).
Berdasarkan pengakuan pelaku, tambah Kapolres,
motif pelaku melakukan pelecehan anak dibawah umur dengan lawan sejenis ini,
lantaran pernah menjadi korban.
"Anehnya, Oknum guru ini sudah memiliki istri
dan bahkan dikaruniai 6 orang anak," kata Kapolres lagi.
Tersangka diancam dengan hukuman penjara antara 12
sampai 15 tahun. "Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal
82 Ayat (2) dan (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak," pungkasnya. rtc/nor
No Comment to " Oknum Guru di Pelalawan Tega Cabuli 5 Siswa "