KORANRIAU.co-- Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan Eltinus Omaleng dari
jabatan Bupati Mimika usai terseret kasus korupsi.
Plh Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kemendagri
Aang Witarsa mengatakan pemberhentian Eltinus sesuai surat keputusan yang
ditandatangani Tito pada 20 Mei 2024.
"Benar, bahwa Bupati Mimika Eltinus Omaler
telah diberhentikan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-1 124 Tahun
2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, Eltinus
Omaleng. Surat tersebut telah ditandatangani Mendagri Tito pada 20 Mei
2024," kata Aang saat dihubungi, Selasa (28/5).
Ia mengatakan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob
kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
"Guna memastikan roda pemerintahan tetap
berjalan, Mendagri telah menunjuk Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Mimika," ujar Aang.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan hukuman
dua tahun penjara terhadap Eltinus Omaleng terkait kasus korupsi proyek
pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dalam hal ini MA mengabulkan kasasi tim
jaksa KPK.
"Amar putusan: KABUL. Terbukti Pasal 3 jo
Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. BB CF
PU," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jakarta, Kamis (25/4).
Perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh
hakim ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Ansori dan Ainal Mardhiah.
Panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Adapun putusan dibacakan pada Rabu, 24
April 2024.
Akhir April lalu, KPK mengatakan Eltinus
seharusnya datang menyerahkan diri apabila memiliki itikad baik.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan putusan
Kasasi MA itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga putusan itu
dapat langsung dieksekusi.
Di sisi lain, Tanak juga menegaskan opsi jemput
paksa tetap terbuka apabila Eltinus tak kunjung menyerahkan diri.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Mendagri Tito Copot Eltinus Omaleng dari Bupati Mimika "