• Mendagri Tito Copot Eltinus Omaleng dari Bupati Mimika

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 29 Mei 2024
    A- A+


    KORANRIAU.co-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan Eltinus Omaleng dari jabatan Bupati Mimika usai terseret kasus korupsi.


    Plh Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Aang Witarsa mengatakan pemberhentian Eltinus sesuai surat keputusan yang ditandatangani Tito pada 20 Mei 2024.

    "Benar, bahwa Bupati Mimika Eltinus Omaler telah diberhentikan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-1 124 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, Eltinus Omaleng. Surat tersebut telah ditandatangani Mendagri Tito pada 20 Mei 2024," kata Aang saat dihubungi, Selasa (28/5).

    Ia mengatakan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

    "Guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Mendagri telah menunjuk Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Mimika," ujar Aang.

    Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Eltinus Omaleng terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dalam hal ini MA mengabulkan kasasi tim jaksa KPK.

    "Amar putusan: KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. BB CF PU," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jakarta, Kamis (25/4).

    Perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh hakim ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Ansori dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Adapun putusan dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.

    Akhir April lalu, KPK mengatakan Eltinus seharusnya datang menyerahkan diri apabila memiliki itikad baik.

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan putusan Kasasi MA itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga putusan itu dapat langsung dieksekusi.

    Di sisi lain, Tanak juga menegaskan opsi jemput paksa tetap terbuka apabila Eltinus tak kunjung menyerahkan diri.
    cnnindonesia/
    nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Mendagri Tito Copot Eltinus Omaleng dari Bupati Mimika "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com