KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai penerimaan gratifikasi Bupati
Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan beberapa orang lainnya mencapai
Rp149 miliar.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mendetailkan, dari
jumlah tersebut, Puput menyamarkan penerimaannya hingga Rp90 miliar melalui
tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh
nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang
diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp90 miliar,"
ungkap Ali pada Kamis (2/5).
Di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong pada Kamis
(2/5), Ali mengatakan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti
dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka PTS dan
lainnya.
Ali menyebut perkara ini telah siap untuk diproses
di meja hijau. Jaksa penuntut umum (JPU) juga disebut tengah menyiapkan surat
dakwaannya.
"Uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU
telah dilengkapi tim penyidik, sehingga tim jaksa nyatakan siap untuk dibawa ke
persidangan Tipikor," tutur Ali.
"Tim jaksa segera menyiapkan surat dakwaan
dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor," jelas dia.
KPK sebelumnya telah menyita aset Rp 104,8 miliar
terkait kasus dugaan TPPU tersangka Puput Tantriana Sari. Aset itu terdiri atas
emas hingga tanah, KPK tak mendetailkan lokasi aset tersebut.
Dia mengatakan KPK akan membuktikan aset yang
disita itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dia mengatakan KPK
akan berupaya agar aset-aset itu dirampas untuk negara. cnnindonesia.com/nor
No Comment to " KPK Bongkar Nilai Gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo "