• KPK Bongkar Nilai Gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 03 Mei 2024
    A- A+


    KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai penerimaan gratifikasi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan beberapa orang lainnya mencapai Rp149 miliar.


    Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mendetailkan, dari jumlah tersebut, Puput menyamarkan penerimaannya hingga Rp90 miliar melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    "Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp90 miliar," ungkap Ali pada Kamis (2/5).

    Di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong pada Kamis (2/5), Ali mengatakan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka PTS dan lainnya.


    Ali menyebut perkara ini telah siap untuk diproses di meja hijau. Jaksa penuntut umum (JPU) juga disebut tengah menyiapkan surat dakwaannya.


    "Uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi tim penyidik, sehingga tim jaksa nyatakan siap untuk dibawa ke persidangan Tipikor," tutur Ali.

    "Tim jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas dia.

    KPK sebelumnya telah menyita aset Rp 104,8 miliar terkait kasus dugaan TPPU tersangka Puput Tantriana Sari. Aset itu terdiri atas emas hingga tanah, KPK tak mendetailkan lokasi aset tersebut.

    Dia mengatakan KPK akan membuktikan aset yang disita itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dia mengatakan KPK akan berupaya agar aset-aset itu dirampas untuk negara. cnnindonesia.com/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " KPK Bongkar Nilai Gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com