Foto: JPU Jenti Siburian SH Mh saat membacakan tuntutan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Nursilawati alias Mala, selaku Ketua Pengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, dituntut jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp276 juta lebih.
Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian SH MH dari Kejari Kepulauan Meranti ini digelar Senin, (6/5/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
JPU Jenti dalam tuntutannya menyebutkan, jika terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Menuntut terdakwa menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,"kata Jaksa.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
"Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp276.894.066. Apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,"tegas jaksa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda pekan depan.
Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 lalu. Sebagai pengelola UED-SP, terdakwa menyelewengkan dana simpan pinjam para nasabah.
Pengelolaan UED-SP Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 s/d 2020, tidak mengacu pada peraturan. Akibatnya, terdakwa memperkaya diri dan orang lain.
Diantaranya penyelewengan dana itu adalah, Pinjaman Dana dengan memakai atas nama orang Lain sebesar Rp25 juta. Terdapat Alokasi Jasa Pinjaman dari Tahun 2014 s/d 2019 yang dialokasikan .ucntuk Cadangan Modal, namun tidak disetorkan ke rekening DUD sebesar Rp16.556.207.
Lalu, alokasi Jasa Pinjaman dari Tahun 2014 s/d 2019 yang dialokasikan untuk APBDes, namun tidak disetorkan ke Rekening DUD sebesar Rp5.518.736. Pinjaman yang tidak sesuai prosedur peminjaman sebesar Rp93,5 juta.
"Kemudian terdapat Pendapatan UED-SP Bulan Januari sampai dengan Bulan April Tahun 2020 yang dikuasai tidak disetorkan ke rekening DUD Pelantai sebesar Rp78.234.000. Terdapat Saldo Kas Tunai yang dipergunakan terdakwa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp58.085.123, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari,"kata jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah menyebabkan timbulnya Kerugian Keuangan sebesar Rp276.894.066, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2013 s/d 2020. nor
No Comment to " Jaksa Tuntut Ketua UED-SP Pelantai Meranti 2 Tahun 6 Bulan Penjara "