KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya hukum Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar non aktif dr Zulhendra Das'at (Pemohon), akhirnya membuahkan hasil. Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan Zulhendra.
Hakim tunggal Daniel Ronald SH MHum dalam pertimbangan putusannya yang dibacakan pada sidang Jumat (31/5/25) menegaskan, berlarut-larutnya status tersangka kasus Pungli yang disematkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau (Termohon)terhadap Zulhendra, dinilai telah melanggar hak azazi manusia (HAM). Apalagi, status tersangka sudah disandang Pemohon selama 1 tahun.
Seharusnya kata hakim, jika memang penangkapan terhadap Pemohon dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka proses pembuktian unsur pidananya akan semakin mudah dan cepat. Sehingga, berkas perkaranya akan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.
Namun kenyataannya sebut hakim, dalam rentang waktu 365 hari penyidik tidak mampu membuktikan adanya unsur pidana. Hakim menilai, termohon terlalu tergesa-gesa menetapkan pemohon sebagai tersangka Pungli tanpa ada dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Lanjut hakim, oleh karena termohon tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, maka penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tidak mengikat,"tegas hakim.
Atas putusan hakim itu, kuasa hukum pemohon Mevrizal SH MH mengaku sangat puas. Pihaknya mengapresiasi hakim yang telah mengabulkan Prapid terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Dr Zulhendra Das'at.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim tunggal yang telah mengabulkan permohonan Prapid ini. Hal ini juga membuktikan bahwa termohon tidak cukup bukti untuk menjerat klien kami sebagai tersangka, karena cacat formil,"ungkapnya.
Pihaknya juga berharap kepada pimpinan Polri, untuk memberikan pembinaan yang baik terhadap penyidik Ditreskrimsus agar tidak melanggar hak-hak azazi manusia. Agar penyidik tidak lagi tergesa-gesa dalam melakukan penyidikan.
Sementara dr Zulhendra Das'at merasa jika putusan hakim itu sangat memberikan rasa keadilan. Dia berharap penegakan hukum ke depannya agar dapat dijalankan dengan baik.
"Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan. Masyarakat harus patuh dengan hukum, tetapi aparat penegak hukum pun tetap menegakkan hukum itu sendiri,"jelasnya.
Zulhendra juga berharap, dengan gugurnya status tersangkaanya itu, maka dia berharap nama baiknya dipulihkan kembali. Dia juga akan menghadap Pj Bupati Kampar untuk menyampaikan putusan pengadilan tersebut.
"Saya berharap status ASN yang kemarin diberhentikan sementara, tentu diaktifkan kembali. Termasuk jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kampar, karena saya belum menerima surat pemberhentian,"terangnya.
Terpisah, kuasa hukum Ditreskrimsus Polda Riau Nerwan SH MH menegaskan, jika pihaknya menghormati putusan hakim itu. Hanya saja, pihaknya menilai jika hakim dalam pertimbangannya hanya mengedepankan azas hak azasi ketimbang aturan hukum.
"Kalau pertimbangan hukumnya berdasarkan hak azasi, sangat tidak tepat. Karena dalam penegakan hukum itu harus berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,"tegasnya.
Untuk diketahui, Zulhendra mengajukan Prapid terkait proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) dirinya oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Kuasa hukumnya menilai, semua proses hukum itu cacat hukum dan tidak sah.
Sementara kuasa hukum Ditreskrimsus Polda Riau menegaskan, jika yang dilakukan penyidik telah sesuai aturan dalam Pasal 184 KUHAP. nor
No Comment to " Hakim Daniel Putuskan Penetapan Tersangka Kadiskes Kampar Zulhendra Tidak Sah "