KORANRIAU.co- Donald
Trump menjadi mantan Presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang dihukum
karena kejahatan berat ketika juri di pengadilan New York, memutuskan dia
bersalah Putusan pada hari Kamis (30/5) waktu setempat.
Trump divonis bersalah karena memalsukan catatan
bisnis dalam skema untuk mempengaruhi pemilu AS 2016 secara ilegal melalui
pembayaran uang tutup mulut kepada seorang aktris film dewasa, Stormy Daniels.
Putusan pada hari Kamis (30/5) waktu setempat dari
12 orang juri memvonis Trump atas 34 dakwaan setelah mereka berunding selama
9,5 jam.
Seperti dilansir CNN, Trump divonis bersalah atas
seluruh dakwaan dalam kasus uang tutup mulut dan ia bakal mengajukan banding.
Pengacara Donald Trump Desak The Apprentice
Dilarang Tayang di AS
Trump 'Ngoceh' Mau Usir Mahasiswa AS Pro-Palestina
jika Jadi Presiden
Di pengadilan, para juri menjawab "Ya",
saat petugas keamanan menanyakan apakah mereka memutus Donald Trump bersalah
atas 34 dakwaan.
Vonis ini sangat mengejutkan terlebih terjadi
dalam upaya Trump untuk merebut kembali Gedung Putih dari Joe Biden. Pemilu AS
akan digelar sekitar lima bulan lagi.
Pengusaha sekaligus politisi berusi 77 tahun ini
tidak langsung bereaksi ketika vonis dibacakan. Dia hanya duduk diam, bahunya
menunduk.
Vonis atas 34 dakwaan terhadap Trupm mendorong AS
ke dalam wilayah politik yang belum terpetakan, tetapi tidak menghalangi Trump
mencalonkan diri kembali menjadi Presiden AS, bahkan apabila Hakim Juan Merchan
menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.
Putusan sidang ini diambil hanya beberapa pekan
sebelum Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, di mana Trump akan
menerima nominasi resmi dari partai tersebut untuk menghadapi Presiden Partai
Demokrat Joe Biden pada tanggal 5 November 2024.
Putusan tersebut juga memberikan ujian lain bagi
para pemilih di AS mengenai kesediaan mereka untuk menerima perilaku Trump yang
melanggar batas.
Trump didakwa memalsukan catatan bisnis di
perusahaannya sehubungan dengan dugaan skema menyembunyikan cerita yang
berpotensi mempermalukan tentang dirinya selama kampanye pemilihan presiden
Partai Republik pada tahun 2016.
Tuduhan tersebut, sebuah kejahatan besar, muncul
dari penggantian biaya yang dibayarkan kepada pengacara Michael Cohen setelah
dia melakukan pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130.000 kepada aktris film
porno Stormy Daniels untuk membungkam klaimnya bahwa dia dan Trump melakukan
hubungan intim pada tahun 2006.
Trump dituduh salah mengartikan penggantian biaya
yang diberikan Cohen sebagai biaya hukum untuk menyembunyikan bahwa pembayaran
tersebut terkait dengan pembayaran "uang tutup mulut".
Trump telah mengaku tidak bersalah dan berpendapat
bahwa pembayaran Cohen adalah untuk layanan hukum yang sah. Dia juga membantah
dugaan perselingkuhan dengan Daniels.
Jaksa kejahatan berargumen bahwa tindakan atau
penyembunyian yang dilakukan Trump merupakan pelanggaran terhadap undang-undang
pemilu New York yang menjadikan dua atau lebih konspirator ilegal untuk
mendorong atau mencegah terpilihnya seseorang untuk menduduki jabatan publik
dengan cara yang melanggar hukum.
Para juri, yang berasal dari berbagai kalangan
penduduk Manhattan dan latar belakang profesional sering kali tampak terpesona
oleh kesaksian dalam persidangan, termasuk dari Cohen dan Daniels.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Donald Trump Divonis Bersalah atas 34 Dakwaan Kasus Uang Tutup Mulut "