• Berkas tak Kunjung Lengkap, Ahli Pidana Sebut Jaksa Bisa Ambil Alih

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 30 Mei 2024
    A- A+

     

    Foto: Ahli Hukum Pidana Universitas Riau Dr Erdiansyah di PN Pekanbaru.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ahli Hukum Pidana Universitas Riau Dr Erdiansyah SH MH menegaskan, apabila ada berkas perkara yang tidak kunjung lengkap (P-21) dari penyidik, maka jaksa berwenang untuk mengambil alih penyidikan dengan melakukan pemeriksaan tambahan (P-22).

    Hal ini ditegaskan Erdiansyah saat menjadi ahli yang diajukan termohon dalam sidang pra peradilan (Prapid) mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar dr Zulhendra Das'at (pemohon) terhadap Ditreskrimsus Polda Riau (termohon), Rabu (29/5/24) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Ketika itu kuasa hukum termohon, Nerwan SH MH menanyakan terkait berkas perkara pidana yang kerap  'bolak-balik' dari penyidik kepolisian dan kejaksaan. Karena menurut jaksa, ada petunjuk (P-19) yang belum dipenuhi penyidik.

    "Sehingga, berkas perkara ini tidak kunjung dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. Terkait kondisi ini, menurut pendapat ahli bagaimana?"tanya Nerwan.

    "Apabila kondisi ini terjadi, maka jaksa  berhak mengambil alih berkas untuk pemeriksaan tambahan atau P-22. Hanya saja, kewenangan ini jarang digunakan oleh jaksa,"ungkap Erdiansyah.


    Menurut Erdiansyah, baik penyidik dan jaksa harus tetap berkoordinasi agar berkas perkara cepat dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini untuk menghindari dilepaskannya tersangka demi hukum, karena melewati batas waktu penahanan 120 hari berkas tidak juga dinyatakan lengkap oleh jaksa.

    Oleh karena itu lanjut Erdiansyah, jaksa harus berani mengambil sikap untuk melakukan pemeriksaan tambahan bukti, yang memang belum bisa dipenuhi penyidik. Jika tidak, jaksa peneliti bisa memberikan petunjuk ke penyidik untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak memenuhi unsur pidana.

    "Penyidik inikan sifatnya hanya menindaklanjuti petunjuk jaksa. Apabila petunjuk itu belum dipenuhi, maka jaksa bisa mengambil sikap untuk P-22,"tegasnya lagi, dihadapan hakim tunggal Daniel Ronald SH MHum.

    Sementara kuasa hukum pemohon, Mevrizal SH MH menyinggung terkait penyidikan perkara pidana yang tanpa dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Menurut Mevrizal, apakah hal itu dibenarkan dalam aturan hukum.

    "Apabila penyidikan tanpa adanya proses penyelidikan, maka itu cacat formil. Karena dalam KUHAP telah mengatur hal itu,"ulas Erdiansyah.

    Kecuali lanjut Erdiansyah, dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT). Karena kasusnya diawali dengan adanya laporan masyarakat.

    Untuk diketahui, Zulhendra mengajukan Prapid terkait proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) dirinya oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Kuasa hukumnya menilai, semua proses hukum itu cacat hukum dan tidak sah.

    Sementara kuasa hukum Ditreskrimsus Polda Riau menegaskan, jika yang dilakukan penyidik telah sesuai aturan dalam KUHAP. nor
















  • No Comment to " Berkas tak Kunjung Lengkap, Ahli Pidana Sebut Jaksa Bisa Ambil Alih "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com