Browsing "Older Posts"

  • Kepala BKD Serahkan SK Pensiun 52 ASN Pemprov Riau

    By redkoranriaudotco → Jumat, 31 Mei 2024

    Foto: Kepala BKD Riau Mamun Murod saat menyerahkan SK Pensiun kepada perwakilan ASN.

      

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebanyak 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima SK Pensiun, terhtung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus 2024.

     

    SK Pensiun itu diserahkan oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto yang diwakili oleh Kepala BKD Provinsi Riau, Mamun Murod di Kantor BKD, Jumat (31/5/24).

     

    "Saya selaku pribadi dan mewakili Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih kepada bapak/ibu PNS atas pengabdiannya yang telah bertugas selaku abdi negara di Lingkungan Pemprov Riau," kata Mamun Murod.

    "Tadi saya lihat ada yang sudah bertugas selama 39 tahun masa kerja sebagai ASN, melihat hal tersebut tentu hal ini bukan waktu yang sebentar," tambahnya.

     

    Murod juga menjelaskan, masa pensiun merupakan salah satu tahap kehidupan PNS yang harus dilewati. "Tahap ini merupakan tahapan baru yang akan dihadapi, maka persiapkan kondisi fisik dan mental bapak/ibu dalam menghadapi masa pensiun, serta upayakan untuk senantiasa berfikir optimis," jelasnya.

    Sebab menurutnya, dalam menghadapi berbagai perubahan saat memasuki fase baru dalam hidup, bukanlah hal yang mudah bagi banyak orang, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang memasuki usia pensiun. 

    "Ada hal-hal yang bisa saja muncul secara alami seperti kecemasan, kebingungan, dan perasaan tidak siap, untuk itu persiapkan sejak dini," katanya. 

     

    Ia juga berpesan kepada para pensiunan untuk berusaha tidak berdiam diri usai menerima SK Pensiun ini. "Kembangkan hobi yang menyenangkan, apalagi yang bisa bermanfaat untuk masyarakat sekitar dan memungkinkan untuk menjadi tambahan pendapatan keluarga," pesannya.

    "Sebab, kata Murod, gaji pokok pensiun yang diterima tidak sama dengan gaji pokok PNS yang masih aktif. Hal ini juga bisa menjadi pemicu datangnya penyakit, karena bapak/ibu stress memikirkan berkurangnya pendapatan," ungkapnya. 

    Disebutkan, bahwa para pensiunan juga bisa juga berbagi  informasi dengan para pensiunan yang telah berhasil membangun usaha, menjalani masa pensiun dengan lebih produktif. "Tentunya juga harus tetap menjaga pola hidup sehat dan lebih mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Kuasa," sebutnya. 

     

    Sementara itu, Kepala Bidang  Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endy Novelly mengatakan, penyerahan SK Pensiun merupakan salah satu tugas pokok fungsi di BKD Riau, yaitu memberikan pelayanan administrasi umum bagi PNS yang bertugas di Pemprov Riau. 

    "Berkas usulan pensiun memang kami minta 12-15 bulan sebelum terhitung dari TMT. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan administrasi pensiun yang kami berikan untuk menghindari adanya keterlambatan," kata Endy.

    Pada kegiatan ini, BKD Riau turut mengundang PT Taspen untuk memberikan informasi terkait pencairan pensiunan dan sebagainya agar memudahkan penerima pensiun saat melakukan pencairan.

    "Kami mengundang PT Taspen untuk membantu bapak/ibu terkait tata cara pencarian, serta melakukan perekaman wajah dan sidik jari, sehingga bapak/ibu tinggal melengkapi perlengkapan lainnya untuk pencairan THT," jelasnya.

    "Manfaatkanlah dengan baik sosialisasi yang disampaikan PT Taspen, agar bapak/ibu tidak binggung nantinya dan dapat membuat atau mengembangkan usahanya," harap Endy. Rls/nor

  • Presiden Jokowi Resmikan SPALDT di Pekanbaru Senilai Rp902 Miliar

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Sistim Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT)  Bambu Kuning, di Kota Pekanbaru, Jumat (31/5/24) siang. 

    Hadir saat peresmian Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Pj Gubernur Riau SF Hariyanto dan beberapa pejabat tinggi negara dan daerah.

    Instalasi pengolahan air limbah Bambu Kuning kota Pekanbaru adalah tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas air tanah untuk masyarakat kota Pekanbaru. Dengan memadukan teknologi terkini dan komitmen terhadap pengolahan limbah yang andal dan profesional. Tujuannya yaitu untuk memastikan kualitas air tanah yang aman dan bersih.

    Limbah domestik dari rumah masyarakat, perhotelan, pusat perbelanjaan yang bersumber dari kamar mandi, toilet, dan dapur akan dialirkan melalui jaringan perpipaan sepanjang 52 KM. Pipa tersebut melewati 4 Kecamatan di kota Pekanbaru yakni Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Pekanbaru Kota, dan Kecamatan limapuluh.

    "Hari ini masyarakat Kota Pekanbaru memiliki sistem pengolahan air limbah terpusat untuk mengola air limbah yang ada di Kota Pekanbaru, untuk menjaga lingkungan air, menjaga kualitas air tanah, menjaga air baku yang kita miliki," ucap Jokowi.

    Orang nomor satu di Indonesia itu jelaskan, SPALDT Bambu Kuning pengerjaannya dimulai pada tahun 2020. Menelan biaya sebanyak Rp.902 miliar yang berasal dari APBN dan APBD.

    Kapasitasnya, lanjut Jokowi, 8000 m³ perhari yang dilengkapi dengan teknologi dan ditargetkan dapat melayani 11.000 sambungan rumah tangga.

    "Ini sangat baik sehingga air baku, kualitas air yang ada di Pekanbaru bisa kita kelola di masa-masa yang akan datang dan saya minta agar infrastruktur mengenai limbah ini betul-betul dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas layanan air di Kota Pekanbaru dan lingkungan kita agar tetap bersih dan sehat," tandasnya. nor

     

  • Hakim Daniel Putuskan Penetapan Tersangka Kadiskes Kampar Zulhendra Tidak Sah

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya hukum Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar non aktif dr Zulhendra Das'at (Pemohon), akhirnya membuahkan hasil. Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan Zulhendra.

    Hakim tunggal Daniel Ronald SH MHum dalam pertimbangan putusannya yang dibacakan pada sidang Jumat (31/5/25) menegaskan, berlarut-larutnya status tersangka kasus Pungli yang disematkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau (Termohon)terhadap Zulhendra, dinilai telah melanggar hak azazi manusia (HAM). Apalagi, status tersangka sudah disandang Pemohon selama 1 tahun.

    Seharusnya kata hakim, jika memang penangkapan terhadap Pemohon dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka proses pembuktian unsur pidananya akan semakin mudah dan cepat. Sehingga, berkas perkaranya akan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

    Namun kenyataannya sebut hakim, dalam rentang waktu 365 hari penyidik tidak mampu membuktikan adanya unsur pidana. Hakim menilai, termohon terlalu tergesa-gesa menetapkan pemohon sebagai tersangka Pungli tanpa ada dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

    Lanjut hakim, oleh karena termohon tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, maka penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

    "Mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tidak mengikat,"tegas hakim.

    Atas putusan hakim itu, kuasa hukum pemohon Mevrizal SH MH mengaku sangat puas. Pihaknya mengapresiasi hakim yang telah mengabulkan Prapid terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Dr Zulhendra Das'at.

    "Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim tunggal yang telah mengabulkan permohonan Prapid ini. Hal ini juga membuktikan bahwa termohon tidak cukup bukti untuk menjerat klien kami sebagai tersangka, karena cacat formil,"ungkapnya.

    Pihaknya juga berharap kepada pimpinan Polri, untuk memberikan pembinaan yang baik terhadap penyidik Ditreskrimsus  agar tidak melanggar hak-hak azazi manusia. Agar penyidik tidak lagi tergesa-gesa dalam  melakukan penyidikan.

    Sementara dr Zulhendra Das'at merasa jika putusan hakim itu sangat memberikan rasa keadilan. Dia berharap penegakan hukum ke depannya agar dapat dijalankan dengan  baik.

    "Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan. Masyarakat harus patuh dengan hukum, tetapi aparat penegak hukum pun tetap menegakkan hukum itu sendiri,"jelasnya.

    Zulhendra juga berharap, dengan gugurnya status tersangkaanya itu, maka dia berharap nama baiknya dipulihkan kembali. Dia juga akan menghadap Pj Bupati Kampar untuk menyampaikan putusan pengadilan tersebut.

    "Saya berharap status ASN yang kemarin diberhentikan sementara, tentu diaktifkan kembali. Termasuk jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kampar, karena saya belum menerima surat pemberhentian,"terangnya.

    Terpisah, kuasa hukum Ditreskrimsus Polda Riau Nerwan SH MH menegaskan, jika pihaknya menghormati putusan hakim itu. Hanya saja, pihaknya menilai jika hakim dalam pertimbangannya hanya mengedepankan azas hak azasi ketimbang aturan hukum.

    "Kalau pertimbangan hukumnya berdasarkan hak azasi, sangat tidak tepat. Karena dalam penegakan hukum itu harus berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,"tegasnya.

    Untuk diketahui, Zulhendra mengajukan Prapid terkait proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) dirinya oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Kuasa hukumnya menilai, semua proses hukum itu cacat hukum dan tidak sah.

    Sementara kuasa hukum Ditreskrimsus Polda Riau menegaskan, jika yang dilakukan penyidik telah sesuai aturan dalam Pasal 184 KUHAP. nor














  • Presiden Jokowi Resmikan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan jalan tol Ruas Bangkinang–XIII Koto Kampar, Jumat (31/5/24).

    Peresmian juga dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto dan pejabat lainnya.

    Jokowi tiba di pintu tol XIII Koto Kampar pada pukul 10.00 WIB. Rombongan disambut dengan musik tradisional Kampar, calempong, dan tarian khas daerah.

    Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pembangunan ruas tol Bangkinang-XIII Koto Kampar telah dimulai sejak tahun 2019 dengan total biaya sebesar Rp4,8 triliun.

    Saat ini, jalan tol sepanjang 24,7 kilometer tersebut, telah selesai dibangun dan siap digunakan oleh masyarakat.

    “Jalan tol seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar memiliki panjang 24,7 kilometer. Saat ini sudah selesai dibangun dan bisa digunakan,” kata Jokowi.

    Dia menjelaskan bahwa jalan tol Pekanbaru-Padang merupakan bagian dari jaringan jalan tol Trans Sumatera.

    Menurutnya, proyek ini masih dalam proses pengerjaan dan diharapkan dapat segera tersambung hingga ke Padang.

    “Saya titip kepada gubernur dan para bupati agar jalan tol yang telah selesai ini di desain untuk disambungkan ke kawasan produktif, seperti kawasan pertanian, pariwisata, dan industri. Sehingga ada manfaat bagi masyarakat dan daerah. Mobilitas barang bisa cepat sehingga kita bisa bersaing dengan negara tetangga,”harapnya.

    Disebutkan, pembangunan jalan tol ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mobilitas di wilayah tersebut, serta mendorong pertumbuhan ekonomi regional melalui akses yang lebih baik ke berbagai kawasan produktif.

    Usai peresmian, Jokowi bersama menteri melakukan peninjauan pembangunan IPAL di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Selanjutnya, Jokowi langsung bertolak ke Kota Dumai untuk persiapan Hari Lahir Pancasila, Sabtu (1/6/24) besok. nor

  • Hari Ini, Presiden Jokowi akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Riau

    By redkoranriaudotco →

     





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Setelah melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sumatra Selatan, Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Riau pada Jumat, 31 Mei 2024. Melalui Bandara Silampari, Kota Lubuklinggau, Presiden Jokowi lepas landas sekitar pukul 07.45 WIB dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.


    Setelah mendarat di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Presiden dan rombongan akan langsung menuju Gerbang Tol XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Kepala Negara diagendakan untuk meresmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang ruas Bangkinang-Pangkalan, seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar, serta meresmikan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Riau.


    Pada siang harinya, Presiden Jokowi akan meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) Bambu Kuning di Kota Pekanbaru. Selepas itu, Presiden akan kembali menuju Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II untuk kemudian lepas landas menuju Kota Dumai.


    Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam penerbangan menuju Provinsi Riau yakni Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Rudy Saladin, Komandan Paspampres Mayjen TNI Achiruddin, dan Plt. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden M. Yusuf Permana.


    Tampak melepas keberangkatan Presiden Jokowi di Bandara Silampari yakni Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Pj. Gubernur Sumatra Selatan Agus Fatoni, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo, Ketua DPRD Sumatera Selatan R. A. Anita Noeringhati, Danrem 044 Brigjen TNI M. Thohir, Pj. Wali Kota Lubuklinggau Trisko Defriansyah, Danlanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang Kolonel Pnb. Rizaldy Efranza, serta Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan. rls/nor
  • Disperindagkop Riau Gelar Pasar Murah di Dumai, Taufiq OH: Harga Bahan Pokok Masih Stabil

    By redkoranriaudotco →


     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM), kembali mengadakan pasar murah bahan pokok, di seluruh Kabupaten Kota. Kali ini pasar murah diadakan di Kota Dumai, di Lapangan Bola Kecamatan Bukit Timag, dan Kantor Camat Dumai Barat. 

     

    Kepala Disperindagkop dan UKM Provinsi Riau, M Taufiq OH, mengatakan, pasar murah yang diadakan ini untuk menstabilkan harga bahan pokok. Mengantisipasi terjadinya lonjakan harga di Kabupaten Kota.

     

    “Kita sudah melakukan operasi pasar murah dan sekaligus sidak ke pasar yang ada di Kota Dumai. Salah satunya di Pasar Senggol, harga bahan pokok masih stabil. Untuk pasar murah masyarakat menyambut antusias, dan kegiatan ini akan terus kita jalankan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok,” ujat Taufik OH, Jumat (30/5).

     

    Dijelaskan Taufik, pihaknya bekerjasama dengan antara Dinas PerinDagKop UKM Prov Riau,  Direktur Diskrimsus Polda Riau, Dinas pertanian dan ketahanan pangan Provinsi Riau, dan Bulog, untuk penyediaan bahan pokok yang di gelar di pasar murah, dengan jumlah komoditi diantaranya, beras Anak daro 2.000 Kg, minyak sanco 1.200 liter.

     

    Gula 740 Kg, tepung Terigu 240 Kg, telur 200 papan. Dari Dinas pertanian ketahanan Pangan Provinsi Riau, cabe merah 60 Kg, bawang merah 140 Kg, bawang putih 60 Kg, dan sayur-sayuran. Sedangkan dari Bulog menyediakan beras SPHP 2.000 Kilogram.

     

    “Berkat kerjasama ini kita sudah melaksanakan pasar murah untuk mengantisipasi lonjakan harga. Harga bahan pokok untuk telur dan gula yang agak naik. Maka nya kita siapkan telur dan gula agak banyak. Sedangkan untuk harga barang, bawang, beras saat ini masih harga normal. Pemerintah Provinsi Riau, juga akan terus menggelar pasar murah, agar memastikan bahan pangan dapat dibeli oleh masyarakat Riau,” jelas Taufik. 

     

    "Pasar murah akan tetap kita jalankan. Karena kan ini sebagai bentuk pendekatan Pemprov Riau dan masyarakat. Untuk membuktikan ke masyarakat kalau kita hadir di tengah masyarakat dan memberikan kemudahan," tutupnya. rls/nor

     

  • 13 Kali Raih WTP, Ini Kata Pj Gubri

    By redkoranriaudotco →

     



     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Provinsi Riau mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023. Ini merupakan kali ke-13 Pemerintah Provinsi Riau berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

     

    Minyakapi hal tersebut, Penjabat (PJ) Gubenur Riau (Gubri) SF Hariyanto, berpesan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran Pemprov Riau agar senantiasa bekerja dengan semaksimal mungkin untuk membangun daerah. Sehingga, Opini WTP tersebut dapat menjadikan penyemangat dalam meningkatkan kinerja di masa depan.

    “Kepada seluruh perangkat daerah dan jajaran Pemerintah Provinsi Riau, saya minta untuk terus bekerja dan berkarya serta memberikan yang terbaik untuk membangun negeri ini. Sehingga, hasil pemeriksaan yang telah diberikan BPK dapat menjadi alat pemicu atau pendorong peningkatan dan memperbaiki kualitas kinerja keuangan bagi Pemprov Riau di masa akan datang,” ujar SF Hariyanto di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (30/05).

    Dikatakan, Pemprov Riau telah berusaha melaksanakan program pembangunan dan membuat laporan keuangan dengan sebaik-baiknya. Program pembangunan tersebut sebagai wujud pertanggung jawaban atas pelaksanaan anggaran yang di kelola Pemprov Riau.

    Oleh karena itu, ke depannya seluruh jajaran Pemprov Riau harus dapat selalu mematuhi semua peraturan dan standar yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini mencakup transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Pemprov Riau.

    “Semoga pengelolaan keuangan akan terus diupayakan untuk hasil yang mengarah pada prinsip-prinsip efektiv, efesien, transparan dan akuntabel,” harapnya.

    Selain itu, Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit mengimbau kepada pemerintah daerah agar dapat memberikan inisiatif-inisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan perekonomian. Seperti perbaikan infrastruktur jalan yang berdampak pada konektivitas dan pertumbuhan ekonomi.

    “Selanjutnya manajemen kas harus diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Riau agar semua kegiatan pemerintahan cepat berjalan tanpa hambatan keuangan. Kemudian, pengawasan yang ketat dan tata kelola yang baik, untuk memastikan setiap alokasi dana digunakan sesuai dengan peruntukan dan prioritas," pungkasnya. rls/nor

     

  • Donald Trump Divonis Bersalah atas 34 Dakwaan Kasus Uang Tutup Mulut

    By redkoranriaudotco →





    KORANRIAU.co- Donald Trump menjadi mantan  Presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang dihukum karena kejahatan berat ketika juri di pengadilan New York, memutuskan dia bersalah Putusan pada hari Kamis (30/5) waktu setempat.


    Trump divonis bersalah karena memalsukan catatan bisnis dalam skema untuk mempengaruhi pemilu AS 2016 secara ilegal melalui pembayaran uang tutup mulut kepada seorang aktris film dewasa, Stormy Daniels.

    Putusan pada hari Kamis (30/5) waktu setempat dari 12 orang juri memvonis Trump atas 34 dakwaan setelah mereka berunding selama 9,5 jam.

    Seperti dilansir CNN, Trump divonis bersalah atas seluruh dakwaan dalam kasus uang tutup mulut dan ia bakal mengajukan banding.

    Pengacara Donald Trump Desak The Apprentice Dilarang Tayang di AS
    Trump 'Ngoceh' Mau Usir Mahasiswa AS Pro-Palestina jika Jadi Presiden

    Di pengadilan, para juri menjawab "Ya", saat petugas keamanan menanyakan apakah mereka memutus Donald Trump bersalah atas 34 dakwaan.

    Vonis ini sangat mengejutkan terlebih terjadi dalam upaya Trump untuk merebut kembali Gedung Putih dari Joe Biden. Pemilu AS akan digelar sekitar lima bulan lagi.

    Pengusaha sekaligus politisi berusi 77 tahun ini tidak langsung bereaksi ketika vonis dibacakan. Dia hanya duduk diam, bahunya menunduk.

    Vonis atas 34 dakwaan terhadap Trupm mendorong AS ke dalam wilayah politik yang belum terpetakan, tetapi tidak menghalangi Trump mencalonkan diri kembali menjadi Presiden AS, bahkan apabila Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.

    Putusan sidang ini diambil hanya beberapa pekan sebelum Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, di mana Trump akan menerima nominasi resmi dari partai tersebut untuk menghadapi Presiden Partai Demokrat Joe Biden pada tanggal 5 November 2024.

    Putusan tersebut juga memberikan ujian lain bagi para pemilih di AS mengenai kesediaan mereka untuk menerima perilaku Trump yang melanggar batas.

    Trump didakwa memalsukan catatan bisnis di perusahaannya sehubungan dengan dugaan skema menyembunyikan cerita yang berpotensi mempermalukan tentang dirinya selama kampanye pemilihan presiden Partai Republik pada tahun 2016.

    Tuduhan tersebut, sebuah kejahatan besar, muncul dari penggantian biaya yang dibayarkan kepada pengacara Michael Cohen setelah dia melakukan pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130.000 kepada aktris film porno Stormy Daniels untuk membungkam klaimnya bahwa dia dan Trump melakukan hubungan intim pada tahun 2006.

    Trump dituduh salah mengartikan penggantian biaya yang diberikan Cohen sebagai biaya hukum untuk menyembunyikan bahwa pembayaran tersebut terkait dengan pembayaran "uang tutup mulut".

    Trump telah mengaku tidak bersalah dan berpendapat bahwa pembayaran Cohen adalah untuk layanan hukum yang sah. Dia juga membantah dugaan perselingkuhan dengan Daniels.

    Jaksa kejahatan berargumen bahwa tindakan atau penyembunyian yang dilakukan Trump merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pemilu New York yang menjadikan dua atau lebih konspirator ilegal untuk mendorong atau mencegah terpilihnya seseorang untuk menduduki jabatan publik dengan cara yang melanggar hukum.

    Para juri, yang berasal dari berbagai kalangan penduduk Manhattan dan latar belakang profesional sering kali tampak terpesona oleh kesaksian dalam persidangan, termasuk dari Cohen dan Daniels.
    cnnindonesia/nor

  • Face Off UFC 302 Panas, Islam Makhachev Nyaris Hajar Poirier

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co- Tensi tatap muka alias face off UFC 302 antara Islam Makhachev vs Dustin Poirier berlangsung panas. Makhachev nyaris kehilangan kesabaran dan menghajar Poirier.


    Kedua petarung menjalani tatap muka atau face off jelang duel di UFC 302 pada Kamis (30/5). Dalam pertemuan itu, komentar dari Dustin Poirier menyulut emosi Makhachev.

    "Saya akan mengalahkanmu pada Sabtu. [Membuatmu] tertidur [KO]. Saya akan menaklukkanmu dan menghentikanmu dengan membuatmu tertidur."

    "Kamu akan terjatuh dan berusaha meraih kaki saya, berdoa," ucap Poirier seperti dikutip dari MMA Junkie.

    Hal yang membuat Makhachev naik pitam bukan kalimat tersebut. Makhachev marah karena kalimat lanjutan dari Poirier yang mengandung umpatan.

    "Saya akan membuatmu tertidur [KO], motherf**ker," kata Poirier.

    Makhachev pun langsung bereaksi keras pada kalimat tersebut. Makhachev bahkan memberikan ancaman bahwa ia tak segan melakukan kontak fisik dengan Poirier.

    "Jangan katakan motherf**ker. Jangan katakan itu. Jangan katakan itu atau saya akan menamparmu," ucap Islam Makhachev.

    Islam Makhachev saat ini berstatus sebagai juara kelas ringan UFC. Ia merebut sabuk tersebut saat menang submission lawan Charles Oliveira di 2022.

    Islam Makhachev sudah dua kali mempertahankan gelar juara pada tahun lalu. Keduanya adalah duel lawan Alexander Volkanovski. Di laga pertama, Makhachev menang angka sedangkan di laga kedua, Makhachev menang KO.
    cnnindonesia/
    nor

  • Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU UIN Suska, Saksi Akui Rektor Peduli Remunerasi dan Gaji Pegawai

    By redkoranriaudotco → Kamis, 30 Mei 2024

    Foto: Atjih Sukaesih dan Suparjono bersaksi di PN Pekanbaru
     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) kembali memberikan keterangan yang sangat meringankan bagi mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin, terdakwa dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2019.

     

    Dua saksi yang dihadirkan JPU Dewi Shinta Dame SH MH dalam persidangan, Kamis (30/5/24) petang diantaranya, Atjih Sukaesih selaku mantan Ketua Program Studi Fakultas Ilmu Komunikasi UIN Suska. Kemudian saksi Suparjono sebagai mantan BPP Pasca Sarjana UIN Suska Riau.

     

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH itu, saksi Atjih mengakui di zaman kepemimpinan terdakwa Akhmad Mujahidin sebagai Rektor UIN, pembayaran remunerasi dan gaji pegawai sangat diperhatikan. Hal ini sangat berbeda dengan pemimpin sebelumnya.

     

    “Kalau soal gaji remunerasi pegawai, beliau ini sangat perhatian. Semua pegawai menerima remunerasi lebih besar dibandingkan Rektor sebelumnya,”kata Atjih.


    Ketika kuasa hukum terdakwa Prayitno SH MH CRBD menanyakan berapa besaran remunerasi yang diterima pegawai UIN Suska Riau itu, saksi mengatakan bervariasi."Pokoknya lebih besar jumlahnya,"jelas Atjih.

     

    Hal senada juga diungkapkan saksi Suparjono. Menurutnya di tahun 2019 itu semua pegawai menerima remunerasi. Tidak ada pegawai UIN Suska Riau yang tidak menerima.

     

    “Semua pegawai, baik kategori P1 maupun P2 menerima remunerasi. Bahkan saya menerima remunerasi dua kali. Yakni untuk kategori P1 dan P2,”ungkap Suparjono menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa Jaharzen SH, dari Kantor Hukum Prayitno SH MH CRBD.

     

    Suparjono juga menjelaskan, semua pengeluaran uang BLU UIN Suska TA 2019 dikeluarkan sesuai pengajuan masing-masing satuan kerja (Satker). Setiap pemncairan, harus melalui mekanisme verikasi.

     

    “Yang dicairkan itu sesuai dengan yang diajukan Satker. Tidak ada yang ditambah Rp100 juta maupun dikurangi. Karena semua pencairan melalui tahap verifikasi dan disertai bukti-bukti kwitansi pengeliaran,”tegas Suparjono.

     

     

     

     

     

     

    Untuk diketahui, dalam perkara ini, Akhmad Mujahidin tidak sendirian. Dia diadili bersama Bendaharanya Veni Afrilya.

     

    Keduanya didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. 

     

     

    Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah. 

     

     

    Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

     

     

    JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan  Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

     

     

    JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor

     

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com