KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kecamatan
Enok, Kabupaten Indragiiri Hilir (Inhil), yang merugikan negara Rp1,8 miliar
lebih, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terpaksa ditunda.
Dalam perkara ini dua orang
duduk sebagai terdakwa. Diantaranya, HM Fadillah Akbar selaku salah seorang
Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) dan Budi Syahputra, mantan Direktur
perusahaan tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ade
Maulana SH MH dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Yuli Artha
Pujayotama SH MH mengatakan, ketiga saksi yang tidak bisa hadir dan memberikan
keterangan itu adalah, Zulfa Andri dari BPKP Perwakilan Riau, Dewi Larasati
dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Tjipto Prasetyo Nugroho dari Lembaga
Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP).
“Tiga ahli belum bisa hadir
Yang Mulia, karena sedang berada di luar kota. Kami mohon dijadwal ulang untuk
persidangan mendengarkan keterangan ahli ini,”kata Ade kepada hakim.
Atas permintaan JPU itu, hakim pun
menyetujuinya. Sidang kemudian ditunda hingga dua pekan mendatang.
Usai sidang, Sylvia Utami SH MH
CLA selaku kuasa hukum terdakwa Budi Syahputra tidak mempermasalahkan
ketidakhadiran para ahli itu. Bagi pihaknya, sejauh ini para saksi dalam
keterangannya di persidangan belum ada yang memberatkan terdakwa Budi.
“Banyak saksi yang dihadirkan
tidak mengenal terdakwa Budi Syahputra. Artinya, memang kecil keterlibatan
klien kami dalam perkara ini,”ungkapnya.
JPU dalam dakwaan menyebutkan,
dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Budi bersama-sama dengan HM Fadhillah
dan H Jamaris ST (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) ini, terjadi pada Mei
2012 hingga 2013 silam. Saat itu, Dinas PUPR Kabupaten Inhil melakukan
pekerjaan pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’
(sharing) Tahun Anggaran 2012.
Pada saat proses lelang yang
diikuti 35 perusahaan, PT BRJ ditunjuk sebagai pemenangnya. Dengan nilai
kontrak tetap sebesar Rp14.826.029.360.
Namun dalam pelaksanaannya, PT
BRJ tidak melakukan sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan, PT BRJ telah menerima
uang pencairan 100 persen.
Para terdakwaa membuat laporan
kemajuan fisik pekerjaan dan berita acara kemajuan pekerjaan tersebut dibuat
100 persen. Namun tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan terpasang di
lapangan yaitu pada pekerjaan Divisi 7 Struktur.
Diantaranya, Pekerjaan Beton
mutu tinggi, Baja tulangan BJ32 Ulir, Pemancangan tiang pancang beton,Tambahan
biaya nomor 5 dan 6 bila dikerjakan di air dan Pemindahan tiang pancang beton.
Dalam membuat laporan itu, para
terdakwa telah memalsukan tanda tangan Hendrawan SE selaku Direktur PT BRJ.
Kemudian setelah selesai pekerjaan, terdakwa Fadillah Akbar menerima uang
pencairan pekerjaan yang diambilnya sendiri sejumlah Rp1.374.000.000 melalui
cek pada tanggal 04 Januari 2013.
Akibat perbuatan kedua
terdakwa, berdasarkan hasul audit BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian
negara sebesar Rp1.842.306.309.34. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan
ayat 3 Juncto Pasal
18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
No Comment to " Tiga Ahli tak Hadir, Sidang Korupsi Jembatan Sungai Enok Inhil Ditunda "