Foto: Nursilawati.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Nursilawati alias Mala, Ketua Pengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi sebesar Rp276 juta lebih, mengakui kesalahannya.
Pengakuan terdakwa itu disampaikannya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (1/4/24). Saat itu majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH menanyakan kepada terdakwa akibat perbuatannya itu.
"Apakah saudara ada rasa penyesalan yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara ini?"tanya Hakim Yuli.
"Ada Yang Mulia. Saya sangat-sangat menyesal Yang Mulia,"ungkap terdakwa yang mengikuti sidang secara online.
Terdakwa juga mengakui, jika ada menikmati uang UED-SP itu sekitar Rp100 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara sisanya Rp176 juta, terdakwa mengakui dinikmati oleh orang lain. Yaitu, lima orang nasabah yang tidak mengembalikan uang simpan pinjam.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 lalu. Sebagai pengelola UED-SP, terdakwa menyelewengkan dana simpan pinjam para nasabah.
Pengelolaan UED-SP Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 s/d 2020, tidak mengacu pada peraturan. Akibatnya, terdakwa memperkaya diri dan orang lain.
Diantaranya penyelewengan dana itu adalah, Pinjaman Dana dengan memakai atas nama orang Lain sebesar Rp25 juta. Terdapat Alokasi Jasa Pinjaman dari Tahun 2014 s/d 2019 yang dialokasikan untuk Cadangan Modal, namun tidak disetorkan ke rekening DUD sebesar Rp16.556.207.
Lalu, alokasi Jasa Pinjaman dari Tahun 2014 s/d 2019 yang dialokasikan untuk APBDes, namun tidak disetorkan ke Rekening DUD sebesar Rp5.518.736. Pinjaman yang tidak sesuai prosedur peminjaman sebesar Rp93,5 juta.
"Kemudian terdapat Pendapatan UED-SP Bulan Januari sampai dengan Bulan April Tahun 2020 yang dikuasai tidak disetorkan ke rekening DUD Pelantai sebesar Rp78.234.000. Terdapat Saldo Kas Tunai yang dipergunakan terdakwa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp58.085.123, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari,"kata jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah menyebabkan timbulnya Kerugian Keuangan sebesar Rp276.894.066, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2013 s/d 2020.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Dwi Hendro SH dan Triatno Manalu SH, tidak mengajukan eksepsi. Terdakwa mengaku sudah memahami surat dakwaan jaksa. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Nursilawati alias Mala, Ketua Pengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi sebesar Rp276 juta lebih, mengakui kesalahannya.
Pengakuan terdakwa itu disampaikannya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (1/4/24). Saat itu majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH menanyakan kepada terdakwa akibat perbuatannya itu.
"Apakah saudara ada rasa penyesalan yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara ini?"tanya Hakim Yuli.
"Ada Yang Mulia. Saya sangat-sangat menyesal Yang Mulia,"ungkap terdakwa yang mengikuti sidang secara online.
Terdakwa juga mengakui, jika ada menikmati uang UED-SP itu sekitar Rp100 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara sisanya Rp176 juta, terdakwa mengakui dinikmati oleh orang lain. Yaitu, lima orang nasabah yang tidak mengembalikan uang simpan pinjam.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 lalu. Sebagai pengelola UED-SP, terdakwa menyelewengkan dana simpan pinjam para nasabah.
Pengelolaan UED-SP Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 s/d 2020, tidak mengacu pada peraturan. Akibatnya, terdakwa memperkaya diri dan orang lain.
Diantaranya penyelewengan dana itu adalah, Pinjaman Dana dengan memakai atas nama orang Lain sebesar Rp25 juta. Terdapat Alokasi Jasa Pinjaman dari Tahun 2014 s/d 2019 yang dialokasikan untuk Cadangan Modal, namun tidak disetorkan ke rekening DUD sebesar Rp16.556.207.
Lalu, alokasi Jasa Pinjaman dari Tahun 2014 s/d 2019 yang dialokasikan untuk APBDes, namun tidak disetorkan ke Rekening DUD sebesar Rp5.518.736. Pinjaman yang tidak sesuai prosedur peminjaman sebesar Rp93,5 juta.
"Kemudian terdapat Pendapatan UED-SP Bulan Januari sampai dengan Bulan April Tahun 2020 yang dikuasai tidak disetorkan ke rekening DUD Pelantai sebesar Rp78.234.000. Terdapat Saldo Kas Tunai yang dipergunakan terdakwa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp58.085.123, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari,"kata jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah menyebabkan timbulnya Kerugian Keuangan sebesar Rp276.894.066, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2013 s/d 2020.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Dwi Hendro SH dan Triatno Manalu SH, tidak mengajukan eksepsi. Terdakwa mengaku sudah memahami surat dakwaan jaksa. nor
No Comment to " Terdakwa Korupsi UED-SP Pelantai Meranti Akui Kesalahan dan Menyesal "