• Tak Punya izin, Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian Disegel

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 25 April 2024
    A- A+


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, menyegel dua gudang yang berada di Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kamis (25/4/2024).

    Dua gudang yang disegel yakni Usaha Dagang (UD) Jaya Agung yang berisi alat teknik dan PT Inti Kencana Andalan yang berisi furniture.

    Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, dua gudang tersebut disegel lantaran tidak memiliki izin. Kedua gudang tak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

    "Tadi kita sudah melakukan penyegelan terhadap dua gudang yang tak memiliki izin. NIB tak ada, TDG juga tidak ada," ujar Zulhelmi.

    Dikatakannya, berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan, dan PP Nomor 5 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Dalam peraturan itu disampaikan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Namun setelah dilakukan peninjauan di Gudang Avian tersebut, ada gudang yang belum memiliki TDG dan bahkan belum memiliki NIB.

    Untuk itu, sebelum penyegelan pihaknya sudah memberikan peringatan atau teguran kepada pemilik gudang. Mulai dari teguran pertama, kedua hingga teguran ketiga berupa penutupan atau penyegelan sementara.

    "Selama penutupan sementara ini, tidak boleh ada barang yang masuk dan barang yang keluar sampai mereka mengurus izinnya," katanya.

    Ia menyebut, penyegelan sementara itu dilakukan selama 30 hari kedepan. Selama 30 hari penyegelan, pemilik gudang diminta untuk mengurus izin-izinnya.

    Menurutnya, pengurusan izin gudang tersebut tidaklah sulit. Mereka bisa mengurus secara online tidak membutuhkan waktu berhari-hari.

    Namun dirinya menegaskan, jika dalam 30 hari tidak juga diurus izin tersebut, pemilik gudang akan dikenakan sanksi lebih berat. Selain disegel, pemilik gudang juga akan dikenakan denda.

    "Kalau tak juga diurus izinnya, ya didenda lagi. Tapi kita kan nggak mau juga mereka tutup hanya karena tidak mau izin. Makanya kita minta mereka urus izinnya," tegasnya. Ck/nor

  • No Comment to " Tak Punya izin, Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian Disegel "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com