• Tak Bayar Hutang Rp50 Juta, Pemilik BNB Store Pekanbaru Digugat ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 23 April 2024
    A- A+

     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Regita Wilman, pemilik Brand No Brand (BNB) Store yang terletak di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, digugat ke pengadilan. Pasalnya, wanita ini tidak melunasi hutangnya sebesar Rp50 juta.

     

    Penggugatnya adalah Puspa Maria, warga Komplek Arimbi Indah, Kecamatan Bukit Raya, yang merupakan rekan bisnis tergugat. Sidang gugatan wan prestasi ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/4/24).

     

    Sidang yang dipimpin hakim Hendah Karmila Dewi SH MH ini, dengan agenda pembuktian surat dan keterangan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan ke persidangan.

     

    Puspa sendiri selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya Ahmad Yusuf SH,dkk. Sementara Regita sebagai tergugat tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya.

     

    Dua saksi yang dihadirkan itu adalah, Gusmeri selaku teman Puspa. Kemudian, Ghani Razak.

     

    Gusmeri dalam persidangan mengakui, jika antara penggugat dan tergugat adalah rekan bisnis. Bahkan keduanya, telah lama bekerjasama bisnis pengadaan BBM Solar industri untuk perusahaan.

     

    Gusmeri sendiri pernah menanamkan investasi Rp20 juta untuk modal usaha BBM yang dikelola oleh tergugat. Uang itu diserahkannya melalui penggugat. Saat itu, penggugat juga menanamkan modal usaha Rp30 juta. Sehingga total uang yang diberikan kepada tergugat sebesar Rp50 juta.

     

    “Saya sempat menerima keuntungan dari bisnis itu. Keuntungan itu, saya terima dari penggugat tahun 2020 lalu,”jelasnya.

     

    Namun belakangan lanjutnya, keuntungan bisnis itu mulai surut karena uangnya diselewengkan oleh tergugat untuk kepentingan pribadi. Gusmeri pun tidak lagi mendapatkan keuntungan seperti biasanya.

     

    Selanjutnya, karena merasa bertanggungjawab atas uang modal Gusmeri, penggugat mengembalikan uang Rp20 juta itu.’Ketika itu, penggugat mengatakan, kalau dia dan tergugat memiiki ikatan perjanjian hutang piutang,”ungkapnya.

     

    Gusmeri baru mengetahui kalau hutang tergugat kepada penggugat itu belum dibayarkan, setelah kasus ini dilayangkan gugatan. Bahkan, hingga saat ini hutang itu belum juga dilunasi tergugat.

     

    Sementara Ghani Razak dalam keterangannya menerangkan, jika dia pernah diajak oleh Puspa untuk hadir dalam pertemuan dengan tergugat Regita. Pertemuan yang dilakukan di KFC Jalan Soekarno-Hatta itu, untuk menandatangani surat perjanjian hutang piutang antara penggugat dan tergugat.

     

    “Dalam surat perjanjian hutang piutang tertanggal 21 Desember 2020 itu, saya ikut menandatanganinya sebagai saksi. Disebutkan, jika tergugat telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari penggugat,”kata Ghani.

     

    Ghani menerangkan, jika dalam surat itu tergugat akan melakukan pelunasan hutang dalam jangka waktu dua bulan sejak perjanjian secara penuh Rp50 juta. Apabila tidak dilunasi, akan dilakukan pelaporan melalui jalur hukum.

     

    “Setahu saya, hingga saat ini hutang itu belum juga dibayarkan oleh tergugat,”ungkap Ghani.

     

    Penggugat dalam gugatannya mengharapkan agar hakim mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 21 Desember 2020 antara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian yang sah dan mengikat.

     

    Selain itu, menyatakan sah dan benar menurut hukum perbuatan Tergugat yang telah menerima uang (berhutang) kepada Penggugat sebesar Rp50 juta. Berdasarkan Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 21 Desember 2020.

     

    Kemudiaan, menghukum Tergugat untuk membayar dan melunasi uang yang telah diterima (hutang) kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000. Lalu, menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian (Bunga/denda) kepada Penggugat sebesar Rp195.000.000.

     

    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan sita atas nama Tergugat berupa usaha pakaian/fashion Brand No Brand (BNB) Store yang berada Jl.Arifin Ahcmad No.115 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. nor

     

  • No Comment to " Tak Bayar Hutang Rp50 Juta, Pemilik BNB Store Pekanbaru Digugat ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com