KORANRIAU.co,PEKANBARU- Regita Wilman, pemilik Brand No Brand (BNB) Store
yang terletak di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, digugat ke pengadilan. Pasalnya,
wanita ini tidak melunasi hutangnya sebesar Rp50 juta.
Penggugatnya adalah Puspa Maria, warga
Komplek Arimbi Indah, Kecamatan Bukit Raya, yang merupakan rekan bisnis
tergugat. Sidang gugatan wan prestasi ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,
Selasa (23/4/24).
Sidang yang dipimpin hakim Hendah Karmila
Dewi SH MH ini, dengan agenda pembuktian surat dan keterangan saksi. Ada dua
saksi yang dihadirkan ke persidangan.
Puspa sendiri selaku penggugat
didampingi kuasa hukumnya Ahmad Yusuf SH,dkk. Sementara Regita sebagai tergugat
tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya.
Dua saksi yang dihadirkan itu adalah,
Gusmeri selaku teman Puspa. Kemudian, Ghani Razak.
Gusmeri dalam persidangan mengakui, jika
antara penggugat dan tergugat adalah rekan bisnis. Bahkan keduanya, telah lama
bekerjasama bisnis pengadaan BBM Solar industri untuk perusahaan.
Gusmeri sendiri pernah menanamkan investasi
Rp20 juta untuk modal usaha BBM yang dikelola oleh tergugat. Uang itu diserahkannya
melalui penggugat. Saat itu, penggugat juga menanamkan modal usaha Rp30 juta.
Sehingga total uang yang diberikan kepada tergugat sebesar Rp50 juta.
“Saya sempat menerima keuntungan dari
bisnis itu. Keuntungan itu, saya terima dari penggugat tahun 2020 lalu,”jelasnya.
Namun belakangan lanjutnya, keuntungan bisnis itu mulai surut karena uangnya diselewengkan oleh tergugat untuk kepentingan pribadi. Gusmeri pun tidak lagi mendapatkan keuntungan
seperti biasanya.
Selanjutnya, karena merasa
bertanggungjawab atas uang modal Gusmeri, penggugat mengembalikan uang Rp20
juta itu.’Ketika itu, penggugat mengatakan, kalau dia dan tergugat memiiki
ikatan perjanjian hutang piutang,”ungkapnya.
Gusmeri baru mengetahui kalau hutang
tergugat kepada penggugat itu belum dibayarkan, setelah kasus ini dilayangkan
gugatan. Bahkan, hingga saat ini hutang itu belum juga dilunasi tergugat.
Sementara Ghani Razak dalam
keterangannya menerangkan, jika dia pernah diajak oleh Puspa untuk hadir dalam
pertemuan dengan tergugat Regita. Pertemuan yang dilakukan di KFC Jalan
Soekarno-Hatta itu, untuk menandatangani surat perjanjian hutang piutang antara
penggugat dan tergugat.
“Dalam surat perjanjian hutang piutang
tertanggal 21 Desember 2020 itu, saya ikut menandatanganinya sebagai saksi.
Disebutkan, jika tergugat telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari penggugat,”kata
Ghani.
Ghani menerangkan, jika dalam surat itu
tergugat akan melakukan pelunasan hutang dalam jangka waktu dua bulan sejak
perjanjian secara penuh Rp50 juta. Apabila tidak dilunasi, akan dilakukan
pelaporan melalui jalur hukum.
“Setahu saya, hingga saat ini hutang itu
belum juga dibayarkan oleh tergugat,”ungkap Ghani.
Penggugat dalam gugatannya mengharapkan
agar hakim mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan
Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 21 Desember 2020 antara Penggugat dan
Tergugat adalah perjanjian yang sah dan mengikat.
Selain itu, menyatakan sah dan benar
menurut hukum perbuatan Tergugat yang telah menerima uang (berhutang) kepada
Penggugat sebesar Rp50 juta. Berdasarkan Surat Perjanjian Hutang Piutang
tanggal 21 Desember 2020.
Kemudiaan, menghukum Tergugat untuk
membayar dan melunasi uang yang telah diterima (hutang) kepada Penggugat
sebesar Rp50.000.000. Lalu, menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian
(Bunga/denda) kepada Penggugat sebesar Rp195.000.000.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan
(Conservatoir Beslag) yang diletakkan sita atas nama Tergugat berupa usaha
pakaian/fashion Brand No Brand (BNB) Store yang berada Jl.Arifin Ahcmad No.115
Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi
Riau. nor
No Comment to " Tak Bayar Hutang Rp50 Juta, Pemilik BNB Store Pekanbaru Digugat ke Pengadilan "