• Dugaan Korupsi Setwan Rohil, Pengacara Minta Penegak Hukum Usut Pihak Lain yang Terlibat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 30 April 2024
    A- A+

     

    Foto: Suroto SH.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengacara terdakwa dugaan korupsi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Rokan Hilir (Rohil) TA 2019, Rounald Romeiza, meminta aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam memproses pihak yang terlibat.

    Penegasan ini disampaikan Suroto SH, selaku kuasa hukum terdakwa dalam pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang Senin (29/4/24) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Dia menilai  masih ada pihak lain yang juga turut enggunakan dana GU di Setwan DPRD Rokan Hilir itu.

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH, Suroto mengatakan, jika  surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut terdakwa Rounald menggunakan dana ganti uang ( GU ) tidak sesuai peruntukanya. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp923.737.914.

    Dakwaan tersebut menurut Suroto, adalah keliru dan tidak berdasar.  Sebab pada masa terdakwa Rounald menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Rohil dana ganti uang  yang cair hanya berjumlah Rp378. 303.425. Bagaimana mungkin dana GU yang disalahgunakan Rounald menjadi  Rp923.737.914.

    "Sementara dana GU yang cair saja hanya berjumlah Rp378. 303.425. Artinya, ada sejumlah Rp545.434.489 dana ganti uang yang dicairkan dan dipergunakan oleh pihak lain,"tegas Suroto.

    Suroto menerangkan, Dana GU yang cair pada masa Rounald sejumlah Rp378. 303.425 yang digunakan untuk membayar hutang belanja keperluan Kantor DPRD Rohil sejumlah Rp200 juta. Bahkan dana ini telah diakui oleh Sontiar Irawati ( Pemilik toko ), baik di dalam BAP maupun di dalam persidangan.

    "Sedangkan sisanya dipinjamkan oleh Saudara Indra Syaputra selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan DPRD Rohil, kepada Andi Kuswandi yang saat itu bekerja sebagai Kasubag Perundang–undangan. Uang itu untuk membayar kegiatan orientasi Anggota DPRD Rokan Hilir Periode 2019 s/d 2024,"jelasnya.

    Terkait pinjaman ini sambungnya, juga ada dibuatkan kwitansinya. Dengan kesepakatan, jika nanti anggaran kegiatan orientasi anggota dewan cair, maka uang tersebut akan dikembalikan Andi Kuswandi kepada Indra syaputra.

    "Akan tetapi, setelah anggaran kegiatan orientasi tersebut cair pada masa Sarman Syahroni sebagai Sekretaris DPRD Rohil, anggaran orientasi yang cair tersebut tidak digunakan untuk menutup hutang dana GU,"ungkapnya.

    Suroto menegaskan, pencairan dan penggunaan dana GU di Setwan DPRD Rohil oleh pihak lain sejumlah Rp545.434.489. Kemudian peminjaman dana GU untuk membayar kegiatan orientasi Anggota DPRD Rohilr sejumlah Rp178.303.425, sampai saat ini tidak dikembalikan.

    "Terkaii hal itu, kami telah menyampaikan surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir. Pada pokoknya kami meminta agar pihak-pihak lain tersebut, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"pinta Suroto.

    Pada sidang sebelumnya, Rounald Romieza, mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dituntut jaksa selama 7 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran Setwan sebesar Rp923 juta lebih.

    Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Priandi Firdaus SH ini dibacakan pada sidang, Senin (22/4/24) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

    Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp923.737.914. Dengan ketentuan, jika UP itu tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

     Selain Rounald, terdakwa lainnya yakni Indra Syaputra selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Rohil juga dituntut jaksa. Hanya saja, Indra dituntut lebih ringan yakni 6 tahun penjara.

     Indra juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Namun Indra, tidak dituntut untuk membayar UP seperti terdakwa Rounald. nor

     
  • No Comment to " Dugaan Korupsi Setwan Rohil, Pengacara Minta Penegak Hukum Usut Pihak Lain yang Terlibat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com