KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengacara mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin, menolak dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), dalam perkara dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) senilai Rp7,5 miliar lebih.
Penolakan itu disampaikan Tim kuasa hukum yang terdiri Prayitno SH MH dan Jaharzen SH MH dalam nota eksepsi (keberatan), pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Setelah kami mencermati dakwaan JPU, maka kami berkesimpulan bahwa dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak jelas penguraiannya serta tidak lengkap. Terutama mengenai tindak pidana yang didakwakan,"kata Jaharzen, Selasa (23/4/24).
Menurutnya, dalam surat dakwaan JPU menyebutkan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi sebesar Rp.7.575.046.392. Namun dalam dakwaannya JPU tidak menguraikan dengan jelas berapa nilai yang dinikmati oleh terdakwa. Ini mengingat, bahwa JPU juga menuntut terdakwa lainnya yakni Veni Afrilya, dengan nilai jumlah yang sama.
"Sehingga jumlah uang yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa dalam Surat Dakwaannya tersebut menjadi kabur dan tidak jelas. Seolah-olah JPU tidak yakin dengan jumlah nilai uang yang dituangkannya dalam dakwaan terhadap terdakwa tersebut,"tegasnya.
Dakwaan JPU tersebut lanjutnya, menjadi rancu dan kabur, dikarenakan disatu sisi JPU mendakwa bahwa Akhmad Mujahidin bersama dengan Veni Afrilya memperkaya diri terdakwa sendiri. Tetapi disisi lain, JPU dalam dakwaan Veni sebagai Terdakwa, juga menyatakan bahwa perbuatannya juga memperkaya dirinya sendiri sejumlah nilai yang sama.
"Hal ini menjadi sangat kabur, oleh karena JPU tidak dengan tegas menyatakan sebenarnya Terdakwa yang mana yang memperkaya diri sendiri dalam perkara Aquo? Walaupun sebenarnya yang bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut adalah Bendahara Pengeluaran dalam hal ini adalah Terdakwa Veni Afrilya. Sebagaimana hasil audit Investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI,"ungkapnya.
JPU kata Jaharzen, tidak menjelaskan dengan detail bagaimana dan dipergunakan untuk apa sejumlah uang yang didakwakan tersebut oleh Terdakwa. Faktanya JPU dalam surat dakwaannya hanya menguraikan jumlah uang daftar pengeluaran di luar DIPA sesuai permintaan dari terdakwa yang jumlah totalnya sejumlah Rp272.258.909.
"Walaupun jumlah uang yang diuraikan tersebut sebenarnya telah dikembalikan oleh terdakwa, pada bulan Februari 2020 ke Rekening UIN SUSKA Riau. Jauh sebelum dilakukannya penyelidikan perkara aquo oleh Kejaksaan Tinggi Riau,"paparnya.
Prayitno menambahkan, berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI 21 Februari Tahun 2020 terdapat kerugian Negara sejumlah Rp 207.278.909. Uang tersebut sebenarnya adalah untuk operasional Pengurusan Prodi Kedokteran pada UIN SUSKA Riau.
"Namun untuk menghindari fitnah, maka terdakwa mengganti kerugian yang disampaikan oleh BPK RI tersebut. Bahkan Terdakwa telah mengambalikan uang tersebut pada Tanggal 24 Februari Tahun 2020 ke Rekening UIN SUSKA Riau,"terang Prayitno.
Dikatakan, dari uraian-uraian keberatan yang diajukan tersebut, sangat jelas bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak Cermat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 143 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Prayitno mengatakan, Surat dakwaan adalah merupakan dasar dari pemeriksaan dalam persidangan untuk mencari dan menemukan kebenarn materiil (de materiel waarheid). Sehingga apabila surat dakwaan tersebut dibuat tidak cermat, maka dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor:808K/Pid/1984, Tanggal 09 Mei Tahun 1985.
"Kami sangat yakin dan percaya bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana dengan terdakwa Akhmad Mujahidin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, adalah majelis hakim yang memiliki kredibilitas serta dedikasi yang tinggi serta independent dalam menyidangkan perkara Aquo.,"terangnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas,pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo untuk memutuskan, pertama, menerima Keberatan atau eksepsi terdakwa Akhmad Mujahidin.
Kemudian, meminta agar hakim menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat, dan Batal Demi Hukum. Mengembalikan berkas perkara Aquo kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Menghentikan Proses Penuntutan terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin. Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum,"harapnya. nor
No Comment to " Pengacara Eks Rektor UIN Suska Tolak Dakwaan Jaksa "